Contoh Problem Solving
SP2DK – Bukti Potong Lintas Tahun Pajak
SP2DK Bukti Potong Lintas Tahun Pajak
Fokus: penempatan bukti potong di tahun yang tepat dan dampaknya terhadap kredit pajak.
Dalam praktik, bukti potong PPh (misalnya PPh 21, 23, atau 26) sering diterima terlambat sehingga tahun penerbitan bukti potong berbeda dengan tahun pencatatan penghasilan atau pelaporan SPT. SP2DK jenis ini muncul ketika DJP menemukan bukti potong yang “nyasar tahun” dan meminta penjelasan bagaimana Wajib Pajak mengkreditkannya.
Jenis Wajib Pajak
PT Jasa (nama samaran)
Jenis Pajak
PPh 23 & PPh 26
Tahun yang Diuji
2021–2023
Tahun Pajak
2021
Penghasilan sudah dilaporkan, sebagian bukti potong baru diterima & dikreditkan di SPT 2022.
Tahun Pajak
2022
Berisi campuran kredit pajak tahun berjalan dan bukti potong atas penghasilan tahun sebelumnya.
Tahun Pemeriksaan Data
2023
DJP menemukan perbedaan antara e-Bupot lawan transaksi dengan posisi kredit pajak di SPT.
1
Pola Masalah – Bukti Potong “Nyasar Tahun”
Dalam SP2DK, fiskus menyampaikan bahwa:
- Ada bukti potong PPh 23 yang diterbitkan tahun 2021 tetapi baru dikreditkan di SPT 2022.
- Di sisi lain, penghasilan terkait sudah diakui di SPT 2021.
- Beberapa bukti potong bahkan sama sekali belum muncul di SPT tahun manapun.
- Kredit pajak yang diklaim sudah sesuai ketentuan, dan
- Ada penghasilan yang belum dilaporkan atau diklaim ganda antar tahun pajak.
2
Strategi Penyelesaian – Pemetaan & Penyesuaian Antar Tahun
Tim CV Solusi Kita melakukan beberapa langkah terstruktur:
- Inventarisasi seluruh bukti potong PPh 23/26 dari lawan transaksi selama 2–3 tahun terakhir, termasuk yang baru diterima.
- Menyusun tabel yang memetakan:
- Tanggal transaksi & periode penghasilan
- Tahun penerbitan bukti potong
- Tahun pengkreditan di SPT (jika sudah diklaim)
- Menandai:
- Bukti potong yang sudah tepat tahun
- Bukti potong yang terlambat tetapi masih dapat dikreditkan sesuai ketentuan
- Bukti potong yang perlu penyesuaian/pembetulan SPT
- Jika diperlukan, disiapkan:
- Pembetulan SPT di tahun yang benar, atau
- Penjelasan khusus jika pengkreditan dilakukan di tahun penerimaan (bukan tahun penghasilan), dengan dasar aturan yang relevan.
3
Pengendalian ke Depan – Prosedur Bukti Potong
Selain menyelesaikan SP2DK, disepakati perbaikan prosedur internal:
- Setiap akhir masa pajak, bagian pajak melakukan rekonsiliasi berkala dengan e-Bupot dari lawan transaksi utama.
- Penerimaan bukti potong yang terlambat didokumentasikan dalam daftar khusus yang menghubungkan masa penghasilan dan tahun pengkreditan.
- Dibuat checklist penutupan tahun pajak yang memastikan tidak ada bukti potong besar yang terlewat.
Ringkasan Hasil
SP2DK Ditutup, Kredit Pajak Menjadi Lebih Tertib
- ✔ DJP menerima penjelasan perpindahan kredit pajak antar tahun berdasarkan tabel pemetaan bukti potong.
- ✔ Beberapa bukti potong yang terlambat diklaim diperbaiki melalui pembetulan SPT di tahun yang tepat.
- ✔ SP2DK ditutup tanpa eskalasi ke pemeriksaan formal, dengan catatan prosedur bukti potong ke depan diperketat.
Ilustrasi ini mencerminkan pola kasus yang sering terjadi ketika administrasi bukti potong belum tertata.
Setiap wajib pajak tetap membutuhkan analisis yang spesifik sesuai jenis penghasilan dan aturan yang berlaku.
Hal Penting Terkait Bukti Potong Lintas Tahun Pajak
- Pastikan bukti potong besar (PPh 23/26) telah diterima dan direkonsiliasi sebelum SPT disampaikan.
- Buat daftar khusus untuk bukti potong yang diterima terlambat dan dokumentasikan tahun penghasilan serta tahun pengkreditan.
- Saat menerima SP2DK, jawab dengan pemetaan bukti potong yang jelas, bukan sekadar pernyataan lisan.
- Pendampingan yang baik tidak hanya menyelesaikan SP2DK, tetapi juga membantu membangun sistem administrasi bukti potong yang tertib.
