SP2DK Biaya Deductible & Non-Deductible: Penyebab, Risiko Koreksi, dan Cara Aman Menjawab
Banyak Wajib Pajak menerima SP2DK karena perbedaan pandangan dengan DJP atas klasifikasi biaya, apakah bersifat deductible (boleh dikurangkan) atau non-deductible (tidak boleh dikurangkan). Artikel ini membahas penyebab, contoh kasus, risiko koreksi PPh, dan cara aman menjawab SP2DK biaya.
1. Apa Itu Biaya Deductible dan Non-Deductible?
a. Biaya Deductible
Biaya deductible adalah biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 UU PPh dan prinsip business purpose test. Artinya, biaya tersebut benar-benar memiliki hubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat umum biaya deductible antara lain:
- ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha,
- wajar dan proporsional,
- didukung bukti transaksi yang memadai,
- tidak termasuk biaya yang dilarang menurut Pasal 9 UU PPh.
Contoh biaya yang umumnya bersifat deductible:
- pembelian bahan baku dan barang dagangan,
- gaji, tunjangan, dan lembur karyawan,
- biaya listrik, sewa kantor, ATK, dan utilitas lain,
- biaya pemasaran dan promosi,
- penyusutan dan amortisasi sesuai ketentuan,
- fee konsultan yang didukung kontrak dan laporan pekerjaan.
b. Biaya Non-Deductible
Biaya non-deductible adalah biaya yang secara pembukuan mungkin sah dan benar-benar dikeluarkan perusahaan, tetapi menurut ketentuan fiskal tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Pengaturannya antara lain terdapat dalam Pasal 9 UU PPh.
Contoh biaya non-deductible antara lain:
- pembagian laba atau dividen kepada pemegang saham,
- gaji pemilik atau pemegang saham tertentu,
- PPh final dan PPh yang ditanggung pemberi kerja,
- biaya untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final atau bukan objek pajak,
- sanksi administrasi pajak (denda, bunga, kenaikan),
- biaya yang bersifat pribadi bagi pemilik atau direksi,
- natura/kenikmatan yang tidak memenuhi kriteria sebagai objek pajak karyawan.
2. Kenapa DJP Menerbitkan SP2DK Biaya Deductible – Non-Deductible?
DJP menerbitkan SP2DK biaya umumnya karena sistem analisis data (berbasis SPT, pembukuan, perbankan, dan data pihak ketiga) menemukan indikasi ketidakwajaran pengakuan biaya. Beberapa pemicu yang sering muncul:
a. Biaya sangat besar tidak sebanding dengan omzet
Contoh: omzet perusahaan Rp 300 juta tetapi biaya tercatat Rp 290 juta, sehingga laba bersih sangat tipis. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian biaya merupakan biaya non-deductible yang diselipkan sebagai biaya usaha biasa.
b. Biaya signifikan tanpa dukungan dokumen memadai
DJP melihat adanya biaya jasa konsultan, fee, atau jasa profesional dengan nilai besar, tetapi:
- tidak ada kontrak atau SPK,
- tidak ada laporan hasil pekerjaan,
- tidak jelas hubungan langsungnya dengan usaha.
c. Bentuk biaya dianggap tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
Pembelian aset mewah yang lebih bersifat konsumtif, biaya perawatan rumah pribadi, atau pengeluaran lain yang sebenarnya dinikmati pemilik/direktur namun dicatat sebagai biaya perusahaan dapat menjadi perhatian DJP.
d. Pola biaya di perbankan berbeda dengan jenis usaha
Transfer besar berulang ke rekening pribadi atau pihak terafiliasi tanpa penjelasan memadai dapat dianggap sebagai biaya tidak wajar atau pembagian laba terselubung.
e. Biaya terkait penghasilan yang dikenai PPh final atau bukan objek
Biaya yang timbul untuk memperoleh penghasilan yang sudah dikenai PPh final atau bukan objek pajak pada prinsipnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal. Jika tetap diakui, potensi koreksi akan muncul.
3. Contoh Kasus yang Sering Dipersoalkan DJP
Perusahaan mencatat biaya jasa konsultan sebesar Rp 200 juta. Saat diminta bukti, tidak terdapat kontrak, ruang lingkup pekerjaan, maupun laporan hasil kerja yang jelas. DJP kemudian menilai biaya tersebut tidak dapat dibuktikan relevansinya dengan usaha dan mengklasifikasikannya sebagai non-deductible.
Selama satu tahun, perusahaan mencatat biaya jamuan relasi sebesar Rp 75 juta. Namun tidak tersedia daftar relasi, identitas pihak yang dijamu, maupun penjelasan tujuan kegiatan. Nota restoran hanya menunjukkan nilai dan tanggal. Dalam situasi ini, DJP dapat mengkoreksi seluruh biaya entertainment menjadi non-deductible.
Gaji pemegang saham aktif dicatat sebagai biaya gaji karyawan. Menurut ketentuan, gaji untuk pemilik atau pemegang saham tertentu tidak boleh dikurangkan secara fiskal. Akibatnya, biaya tersebut menjadi koreksi positif terhadap laba fiskal.
Biaya renovasi rumah pribadi direktur dicatat sebagai biaya perbaikan kantor. Setelah ditelusuri, alamat objek renovasi tidak sama dengan alamat kantor. DJP dapat menyatakan biaya tersebut sebagai biaya pribadi dan non-deductible secara fiskal.
Perusahaan membayar bunga pinjaman, namun dana pinjaman sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi pemilik. Dalam kondisi seperti ini, DJP dapat menguji kembali kelayakan bunga tersebut sebagai biaya deductible karena tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan usaha.
4. Risiko Jika Salah Mengakui Biaya Deductible – Non-Deductible
Jika setelah analisis DJP menyimpulkan bahwa sebagian biaya yang diakui deductible seharusnya non-deductible, beberapa risiko yang mungkin muncul antara lain:
1) Koreksi Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Biaya yang dikoreksi akan menambah laba fiskal. Akibatnya, Penghasilan Kena Pajak meningkat dan PPh Badan terutang menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan semula.
2) Penerbitan SKPKB PPh Badan
Atas selisih PPh yang kurang dibayar, DJP dapat menerbitkan SKPKB. Nilai koreksi bisa signifikan bila nominal biaya yang dipersoalkan besar.
3) Sanksi Administrasi
Selain pokok pajak, Wajib Pajak juga berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika koreksi dilakukan melalui pemeriksaan, dapat timbul sanksi yang lebih berat dibandingkan pembetulan sukarela.
4) SP2DK Berlanjut ke Pemeriksaan Pajak
Bila jawaban atas SP2DK dianggap tidak memadai, tidak lengkap, atau tidak didukung bukti yang cukup, DJP dapat meningkatkan penanganan menjadi Pemeriksaan Pajak dengan lingkup yang lebih luas.
5) Risiko Pidana (Pada Kasus Tertentu)
Dalam kasus ekstrem ketika ditemukan biaya fiktif atau rekayasa dokumen, potensi permasalahan tidak hanya berhenti pada koreksi administratif, tetapi juga dapat menyentuh ranah pidana. Namun, hal ini umumnya terjadi bila terdapat unsur kesengajaan yang kuat.
5. Cara Aman Menjawab SP2DK Biaya Deductible – Non-Deductible
Untuk mengurangi risiko dan menata posisi fiskal dengan baik, jawaban SP2DK biaya perlu disusun secara hati-hati dan berbasis data. Beberapa langkah yang lazim dilakukan dalam praktik pendampingan adalah:
Langkah 1 — Identifikasi Biaya Satu per Satu
Buat daftar biaya yang dipertanyakan: jenis biaya, nilai, tanggal, pihak penerima, dan keterkaitan dengan kegiatan usaha. Identifikasi ini menjadi dasar analisis dan rekonsiliasi fiskal.
Langkah 2 — Lengkapi Dokumen Pendukung
Dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain:
- invoice atau kwitansi,
- bukti transfer atau bukti pembayaran lain,
- kontrak atau SPK,
- laporan hasil pekerjaan (untuk jasa konsultan),
- daftar relasi dan notulen pertemuan (untuk biaya entertainment),
- bukti perjalanan (tiket, hotel, agenda kegiatan),
- BAST atau dokumen serah terima pekerjaan.
Langkah 3 — Klasifikasikan Biaya Secara Fiskal
Setiap biaya perlu diuji kembali: apakah sudah benar sebagai deductible, termasuk non-deductible, atau seharusnya dikapitalisasi (misalnya untuk renovasi besar yang menambah masa manfaat aset). Referensikan Pasal 6, Pasal 9, dan peraturan pelaksana sebagai dasar hukum.
Langkah 4 — Perbaiki Pencatatan Bila Ada Kesalahan
Jika ditemukan biaya yang seharusnya non-deductible, lakukan rekonsiliasi dan penyesuaian fiskal, termasuk menyusun rekap koreksi positif atau negatif. Bila dampaknya material terhadap PPh Badan, pertimbangkan untuk melakukan pembetulan SPT sebagai bentuk itikad baik.
Langkah 5 — Susun Jawaban SP2DK Secara Resmi dan Sistematis
Struktur jawaban SP2DK yang baik umumnya memuat:
- profil singkat Wajib Pajak dan jenis usaha,
- ringkasan poin yang dipertanyakan DJP,
- penjelasan atas masing-masing biaya beserta dasar hukumnya,
- uraian langkah perbaikan yang sudah atau akan dilakukan,
- kesimpulan yang jelas dan mudah dipahami.
Langkah 6 — Lampirkan Dokumen Secara Rapi
Dokumen pendukung (kontrak, invoice, bukti transfer, laporan pekerjaan, rekap koreksi fiskal, dan lain-lain) sebaiknya disusun rapi, diberi penomoran, dan dirujuk secara jelas dalam isi surat jawaban.
6. Kapan Perlu Pendampingan Konsultan Pajak?
Pendampingan konsultan pajak biasanya sangat dianjurkan ketika nilai biaya yang dipersoalkan cukup besar, struktur transaksi kompleks, terdapat percampuran biaya pribadi dan usaha, atau ketika perusahaan ingin melakukan rekonstruksi fiskal secara menyeluruh untuk menghindari risiko pemeriksaan lanjutan.
Konsultan pajak berpengalaman dapat membantu menguji kembali klasifikasi biaya, menyusun rekonsiliasi fiskal, memberikan gambaran skenario koreksi, dan menyiapkan jawaban SP2DK yang kuat dan proporsional dengan risiko.
7. Kesimpulan
SP2DK biaya deductible–non-deductible umumnya timbul karena DJP menilai terdapat biaya yang tidak wajar, tidak didukung bukti memadai, atau tidak berkaitan dengan kegiatan usaha. Kesalahan dalam mengakui biaya non-deductible sebagai deductible berpotensi menimbulkan koreksi PKP, SKPKB PPh Badan, dan sanksi administrasi.
Untuk aman, Wajib Pajak perlu mengidentifikasi biaya secara rinci, melengkapi dokumen, menguji dasar hukum, melakukan pembetulan bila diperlukan, dan menyusun jawaban SP2DK yang sistematis dan profesional. Pendampingan dari konsultan pajak dapat menjadi investasi penting untuk meminimalkan risiko jangka panjang.
Butuh Pendampingan SP2DK Biaya Deductible & Non-Deductible?
Jika perusahaan Anda menerima SP2DK yang mempersoalkan biaya, Anda dapat berdiskusi terlebih dahulu mengenai kronologi, jenis biaya, dan dokumen pendukung sebelum menentukan langkah koreksi yang paling aman dan efisien.
CV Solusi Kita siap membantu analisis fiskal, rekonstruksi biaya, dan penyusunan jawaban SP2DK secara profesional.
Konsultasi SP2DK Biaya via WhatsApp