Konsultan Pajak Bandung – CV Solusi Kita | 0812-1588-1515

Restitusi PPN 19,5 Miliar

1. Dasar Hukum

  • UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    • Pasal 17 ayat (1): Wajib Pajak dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
    • Pasal 17B ayat (1): Pemeriksaan wajib dilakukan untuk restitusi > Rp5 miliar jika tidak memenuhi syarat restitusi dipercepat.
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
    • Pasal 9 ayat (4a): Hak pengembalian kelebihan PPN.
  • PMK 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
    • Pasal 9 ayat (2d): Pengembalian pendahuluan kelebihan PPN hanya diberikan untuk jumlah lebih bayar ≤ Rp5 miliar. Jika lebih dari Rp5 miliar, restitusi harus melalui proses
      pemeriksaan sesuai ketentuan.

2. Profil Wajib Pajak

Nama PT: PT Anonimkan
Jenis Usaha: Perdagangan hasil pertanian dan perkebunan
Supplier: 100% dalam negeri
Pelanggan: 100% dalam negeri
Skala Usaha: Besar
Lokasi: Bandung
Status: PKP
Jenis Penyerahan: BKP kena PPN dan Non-PPN
Omzet: > Rp 50 miliar
Jenis Pajak: PPN
Nilai Pengajuan: Rp 19,5 miliar
Software: Zahir

Informasi Tambahan

  • SDM memiliki wawasan pajak sebatas administratif.
  • Konsultan pajak sebelumnya sudah tidak bekerja sama.
  • Ada PPN masukan lebih bayar dari tahun sebelumnya yang belum direstitusi.
  • Tahun 2021 diperiksa all taxes.
  • Tahun 2022 diterbitkan SP2DK dan sudah selesai.
  • Ada laporan audit 2022.
  • SP2 Jan–Jun 2022 untuk kompensasi.
  • SP2 Jul 2022 untuk restitusi.

3. Latar Belakang Masalah

  • Pemeriksaan pajak terakhir, menghasilkan SKPKB yang nilainya material
  • SDM internal belum memiliki kompetensi pajak teknis menangani restitusi pajak
  • Konsultan pajak yang sebelumnya dinilai belum bisa memuaskan kinerjanya
  • PT Anonimkan butuh kepastian terkait rasio keberhasilan restitusi dan risiko yang dihadapi

4. Proses yang Dilakukan

Rekonstruksi Pembukuan

  • Mengimpor data COA, Jurnal Harian dan histori buku besar tahun 2022 dari software Zahir calon
    klien 
  • Tersusun akuntansi excel satu siklus pembukuan yang terintegrasi 
  • Memahami jurnal jurnal akuntansi yang sudah dilakukan, tidak merubah atau menghapus jurnal
    akuntansi yang sudah ada karena sudah terbit laporan audit KAP 
  • Menguji validitas data pendukung 
  • Mensinkronkan data jurnal akuntansi dengan dokumen pendukung. 
  • Memecah pembukuan masa 1 januari – 31 Desember 2022 menjadi pembukuan masa jan – juni
    2022 (pemeriksaan kompensasi) dan masa 1 juli – 31 juli 2022 (pemeriksaan restitusi) 
  • Menyajikan data pembukuan yang terintegrasi dengan data SPT Masa PPh, Data dokumen
    pendukung.
  • Memetakan PPN masukan yang memenuhi persyaratan pengkreditan 
  • Melakukan pengujian sesuai standar pengujian oleh pemeriksa pajak 
  • Mengukur risiko koreksi PPN 
  • Optimalisasi mitigasi risiko pajak 
  • Menyusun laporan keuangan sesuai masa dalam surat tugas pemeriksaan pajak 
  • Memastikan bahwa restitusi layak untuk diajukan

Pengajuan Restitusi

  • Optimalisasi review dan pengujian 
  • Pembuatan SPT PPN pembetulan 
  • Penyiapan dokumen pendukung transaksi standar pemeriksaan masa maupun pemeriksaan all taxes 
  • Penyusunan nota rekonsiliasi fiskal 
  • Menyiapkan dan menyerahkan data sesuai permintaan data dalam surat pemberitahuan
    pemeriksaan 

Mendampingi / Mewakili dalam Proses Pemeriksaan

  • Klarifikasi dan respons atas temuan awal dan SPHP 
  • Proses pemeriksaan lapangan selama 6 bulan 
  • Pembahasan akhir pemeriksaan s.d keluar nilai akhir restitusi berupa SKPLB 
  • Pekerjaan restitusi selesai 7 bulan sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap sampai terbitnya
    SP2D 

5. Hasil

  • Nilai restitusi yang diajukan Rp 19,5 miliar
  • Nilai restitusi disetujui Rp 19,4 miliar
  • Success Rate 99.5%
  • Waktu pencairan: 2 minggu setelah SPMKP diterbitkan
  • Keberhasilan dicapai tanpa melalui proses upaya hukum pajak

Ringkasan Studi Kasus – Restitusi PPN Rp19,5 Miliar (PT Anonim)

  • Jenis Kasus: Restitusi PPN melalui pemeriksaan (nilai > Rp5 miliar)
  • Lokasi: Bandung
  • Permohonan Restitusi: Rp19,5 miliar

Masalah

  • SDM internal tidak siap
  • Konsultan sebelumnya tidak maksimal
  • Butuh akuntansi defensif dan validasi pembukuan

Tindakan Kami

  • Rekonstruksi pembukuan dari software Zahir

Hasil Akhir

  • ✅ SKPLB disetujui: Rp19,4 miliar
  • ✅ Success rate: 99,5%
  • ✅ Tanpa upaya hukum, pencairan dalam 2 minggu setelah SPMKP