📘 Studi Kasus Restitusi PPN: Pendampingan CV Solusi Kita (Bandung)

Ringkasan penanganan restitusi PPN oleh tim CV Solusi Kita—mulai dari analisis kelayakan, rekonsiliasi, penyusunan pembuktian, hingga pendampingan pemeriksaan KPP. Seluruh data klien disamarkan; fokus pada metode dan pelajaran praktis.

Konteks
  • Sektor usaha: disamarkan
  • Periode restitusi: 2024
  • KPP: Bandung
Tantangan
  • Selisih hasil rekonsiliasi vs pembukuan
  • Kelengkapan bukti pemotongan/pemungutan
Strategi
  • Analisis kelayakan & mapping transaksi
  • Rekonsiliasi PPN (efaktur, SPT, buku besar)
  • Checklist pembuktian & pendampingan pemeriksaan
Hasil
  • Permohonan restitusi diterima
  • Catatan: angka & nama klien disamarkan

1️⃣ Dasar Hukum

  • UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
    • Pasal 17 ayat (1): Wajib Pajak dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
    • Pasal 17B ayat (1): Pemeriksaan wajib dilakukan untuk restitusi > Rp 5 miliar jika tidak memenuhi syarat restitusi dipercepat.
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM:
    • Pasal 9 ayat (4a): Hak pengembalian kelebihan PPN.
  • PMK 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak:
    • Pasal 9 ayat (2d): Pengembalian pendahuluan kelebihan PPN hanya diberikan untuk jumlah lebih bayar ≤ Rp 5 miliar. Jika lebih dari Rp 5 miliar, restitusi harus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

2️⃣ Profil Wajib Pajak

Nama PT: PT Anonimkan

Jenis Usaha: Perdagangan hasil pertanian dan perkebunan

Supplier: 100 % dalam negeri

Pelanggan: 100 % dalam negeri

Skala Usaha: Besar

Lokasi: Bandung

Status: PKP

Jenis Penyerahan: BKP kena PPN dan Non-PPN

Omzet: > Rp 50 miliar

Jenis Pajak: PPN

Nilai Pengajuan: Rp 19,5 miliar

Software: Zahir

Informasi Tambahan:

  • SDM memiliki wawasan pajak sebatas administratif.
  • Konsultan pajak sebelumnya sudah tidak bekerja sama.
  • Ada PPN masukan lebih bayar tahun sebelumnya yang belum direstitusi.
  • Tahun 2021 diperiksa all taxes.
  • Tahun 2022 diterbitkan SP2DK dan sudah selesai.
  • Ada laporan audit 2022.
  • SP2 Jan–Jun 2022 untuk kompensasi.
  • SP2 Jul 2022 untuk restitusi.

3️⃣ Latar Belakang Masalah

  • Pemeriksaan pajak terakhir menghasilkan SKPKB dengan nilai material besar.
  • SDM internal belum memiliki kompetensi pajak teknis untuk menangani restitusi.
  • Konsultan pajak sebelumnya belum memuaskan kinerjanya.
  • PT Anonimkan memerlukan kepastian rasio keberhasilan restitusi dan risiko yang dihadapi.

4️⃣ Proses yang Dilakukan

🔹 Rekonstruksi Pembukuan

  • Mengimpor data COA, jurnal harian, dan histori buku besar tahun 2022 dari Zahir.
  • Tersusun akuntansi Excel satu siklus pembukuan terintegrasi.
  • Tidak mengubah jurnal karena sudah terbit laporan audit KAP.
  • Menguji validitas data pendukung dan sinkron dengan dokumen transaksi.
  • Memecah periode pembukuan Jan–Jun (kompensasi) dan Jul (restitusi).
  • Menyajikan data terintegrasi dengan SPT Masa PPh dan dokumen pendukung.
  • Memetakan PPN masukan yang memenuhi syarat pengkreditan.
  • Melakukan pengujian sesuai standar pemeriksa pajak.
  • Mengukur risiko koreksi PPN dan mitigasi risiko pajak.
  • Menyusun laporan keuangan berdasarkan masa pemeriksaan.
  • Memastikan restitusi layak diajukan.

🔹 Pengajuan Restitusi

  • Optimalisasi review dan pengujian data.
  • Pembuatan SPT PPN pembetulan dan nota rekonsiliasi fiskal.
  • Penyiapan dokumen pendukung standar pemeriksaan masa dan all taxes.
  • Penyerahan data sesuai surat pemberitahuan pemeriksaan.

🔹 Pendampingan Pemeriksaan

  • Klarifikasi dan respons atas temuan awal dan SPHP.
  • Pemeriksaan lapangan selama 6 bulan dan pembahasan akhir.
  • Nilai akhir restitusi ditetapkan melalui SKPLB.
  • Seluruh proses selesai 7 bulan sejak berkas lengkap hingga SP2D terbit.

5️⃣ Hasil

Nilai Restitusi Diajukan
Rp 19,5 miliar
Nilai Restitusi Disetujui
Rp 19,4 miliar
Success Rate
99,5 %
Waktu Pencairan
2 minggu setelah SPMKP diterbitkan

Keberhasilan dicapai tanpa melalui proses upaya hukum pajak.

Ringkasan Studi Kasus – Restitusi PPN Rp19,5 Miliar (PT Anonim)

  • Jenis Kasus: Restitusi PPN melalui pemeriksaan (nilai > Rp5 miliar)
  • Lokasi: Bandung
  • Permohonan Restitusi: Rp19,5 miliar

Masalah

  • SDM internal tidak siap
  • Konsultan sebelumnya tidak maksimal
  • Butuh akuntansi defensif dan validasi pembukuan

Tindakan Kami

  • Rekonstruksi pembukuan dari software Zahir

Hasil Akhir

  • ✅ SKPLB disetujui: Rp19,4 miliar
  • ✅ Success rate: 99,5%
  • ✅ Tanpa upaya hukum, pencairan dalam 2 minggu setelah SPMKP

📘 Baca Juga Studi Kasus Lainnya:

Jika Anda sedang menghadapi proses restitusi PPN dan membutuhkan pendampingan profesional agar berjalan aman, cepat, dan sesuai ketentuan, tim CV Solusi Kita siap membantu menyusun dokumen, klarifikasi data, hingga mendampingi pemeriksaan pajak dengan hasil optimal.