Restitusi PPN 19,5 Miliar
1. Dasar Hukum
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pasal 17 ayat (1): Wajib Pajak dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Pasal 17B ayat (1): Pemeriksaan wajib dilakukan untuk restitusi > Rp5 miliar jika tidak memenuhi syarat restitusi dipercepat.
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
- Pasal 9 ayat (4a): Hak pengembalian kelebihan PPN.
- PMK 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Pasal 9 ayat (2d): Pengembalian pendahuluan kelebihan PPN hanya diberikan untuk jumlah lebih bayar ≤ Rp5 miliar. Jika lebih dari Rp5 miliar, restitusi harus melalui proses
pemeriksaan sesuai ketentuan.
- Pasal 9 ayat (2d): Pengembalian pendahuluan kelebihan PPN hanya diberikan untuk jumlah lebih bayar ≤ Rp5 miliar. Jika lebih dari Rp5 miliar, restitusi harus melalui proses
2. Profil Wajib Pajak
Nama PT: PT Anonimkan
Jenis Usaha: Perdagangan hasil pertanian dan perkebunan
Supplier: 100% dalam negeri
Pelanggan: 100% dalam negeri
Skala Usaha: Besar
Lokasi: Bandung
Status: PKP
Jenis Penyerahan: BKP kena PPN dan Non-PPN
Omzet: > Rp 50 miliar
Jenis Pajak: PPN
Nilai Pengajuan: Rp 19,5 miliar
Software: Zahir
Informasi Tambahan
- SDM memiliki wawasan pajak sebatas administratif.
- Konsultan pajak sebelumnya sudah tidak bekerja sama.
- Ada PPN masukan lebih bayar dari tahun sebelumnya yang belum direstitusi.
- Tahun 2021 diperiksa all taxes.
- Tahun 2022 diterbitkan SP2DK dan sudah selesai.
- Ada laporan audit 2022.
- SP2 Jan–Jun 2022 untuk kompensasi.
- SP2 Jul 2022 untuk restitusi.
3. Latar Belakang Masalah
- Pemeriksaan pajak terakhir, menghasilkan SKPKB yang nilainya material
- SDM internal belum memiliki kompetensi pajak teknis menangani restitusi pajak
- Konsultan pajak yang sebelumnya dinilai belum bisa memuaskan kinerjanya
- PT Anonimkan butuh kepastian terkait rasio keberhasilan restitusi dan risiko yang dihadapi
4. Proses yang Dilakukan
Rekonstruksi Pembukuan
- Mengimpor data COA, Jurnal Harian dan histori buku besar tahun 2022 dari software Zahir calon
klien - Tersusun akuntansi excel satu siklus pembukuan yang terintegrasi
- Memahami jurnal jurnal akuntansi yang sudah dilakukan, tidak merubah atau menghapus jurnal
akuntansi yang sudah ada karena sudah terbit laporan audit KAP - Menguji validitas data pendukung
- Mensinkronkan data jurnal akuntansi dengan dokumen pendukung.
- Memecah pembukuan masa 1 januari – 31 Desember 2022 menjadi pembukuan masa jan – juni
2022 (pemeriksaan kompensasi) dan masa 1 juli – 31 juli 2022 (pemeriksaan restitusi) - Menyajikan data pembukuan yang terintegrasi dengan data SPT Masa PPh, Data dokumen
pendukung. - Memetakan PPN masukan yang memenuhi persyaratan pengkreditan
- Melakukan pengujian sesuai standar pengujian oleh pemeriksa pajak
- Mengukur risiko koreksi PPN
- Optimalisasi mitigasi risiko pajak
- Menyusun laporan keuangan sesuai masa dalam surat tugas pemeriksaan pajak
- Memastikan bahwa restitusi layak untuk diajukan
Pengajuan Restitusi
- Optimalisasi review dan pengujian
- Pembuatan SPT PPN pembetulan
- Penyiapan dokumen pendukung transaksi standar pemeriksaan masa maupun pemeriksaan all taxes
- Penyusunan nota rekonsiliasi fiskal
- Menyiapkan dan menyerahkan data sesuai permintaan data dalam surat pemberitahuan
pemeriksaan
Mendampingi / Mewakili dalam Proses Pemeriksaan
- Klarifikasi dan respons atas temuan awal dan SPHP
- Proses pemeriksaan lapangan selama 6 bulan
- Pembahasan akhir pemeriksaan s.d keluar nilai akhir restitusi berupa SKPLB
- Pekerjaan restitusi selesai 7 bulan sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap sampai terbitnya
SP2D
5. Hasil
- Nilai restitusi yang diajukan Rp 19,5 miliar
- Nilai restitusi disetujui Rp 19,4 miliar
- Success Rate 99.5%
- Waktu pencairan: 2 minggu setelah SPMKP diterbitkan
- Keberhasilan dicapai tanpa melalui proses upaya hukum pajak
Ringkasan Studi Kasus – Restitusi PPN Rp19,5 Miliar (PT Anonim)
- Jenis Kasus: Restitusi PPN melalui pemeriksaan (nilai > Rp5 miliar)
- Lokasi: Bandung
- Permohonan Restitusi: Rp19,5 miliar
Masalah
- SDM internal tidak siap
- Konsultan sebelumnya tidak maksimal
- Butuh akuntansi defensif dan validasi pembukuan
Tindakan Kami
- Rekonstruksi pembukuan dari software Zahir
Hasil Akhir
- ✅ SKPLB disetujui: Rp19,4 miliar
- ✅ Success rate: 99,5%
- ✅ Tanpa upaya hukum, pencairan dalam 2 minggu setelah SPMKP