Konsultan Restitusi Pajak Berpengalaman – PPN & PPh Badan
Tonton penjelasan singkat kami di video restitusi pajak (mulai menit 4:06) .

Spesialis restitusi PPN & PPh Badan dan pendampingan pemeriksaan pajak.
Apa Itu Restitusi Pajak dan Kapan Diajukan?
Restitusi pajak adalah proses resmi untuk mengklaim kembali kelebihan pembayaran pajak pada PPN maupun PPh.
Agar berjalan lancar dan efisien, berkas harus defensif: rekonsiliasi pembukuan, kesesuaian SPT, serta bukti transaksi lengkap—sekaligus meminimalkan risiko pemeriksaan menyeluruh yang tidak perlu. Pendampingan ahli memastikan hak restitusi cair secara legal, efisien, dan aman.
Profil Kompetensi
Ditangani langsung oleh Irwansyah Abdullah Suparlan (Eks-DJP, D-IV Akuntansi STAN; berizin Kuasa Hukum Pajak). Fokus kami: restitusi PPN & PPh Badan, pendampingan pemeriksaan, rekonstruksi pembukuan berbasis standar audit pajak, serta upaya hukum bila diperlukan.
Ruang Lingkup Layanan
1) Audit Kelayakan Restitusi
- Penyusunan ulang pembukuan satu siklus (COA → jurnal → buku besar → laporan keuangan) sesuai standar pengujian pemeriksa.
- Analisis kelayakan PPN/PPh, pemetaan PPN masukan yang memenuhi syarat, simulasi potensi koreksi.
- Pengujian data mendalam: uji HPP/biaya, arus kas/piutang, mapping tax, dan equalisasi SPT dengan pembukuan.
2) Penyusunan Dokumen Restitusi
- Integrasi pembukuan, akuntansi pajak yang andal, laporan keuangan, SPT, dan dokumen legal dalam berkas audit-ready.
- SPT pembetulan (bila perlu), nota rekonsiliasi fiskal, dan respons sistematis atas permintaan data pemeriksa.
3) Pendampingan Pemeriksaan & Penyelesaian
- Pengajuan permohonan, monitoring status, klarifikasi temuan, pembahasan SPHP hingga keputusan akhir.
- Mewakili/mendampingi Wajib Pajak pada pemeriksaan; keberatan dan banding bila diperlukan.
Bentuk Restitusi yang Ditangani
Restitusi PPN — Pengembalian Pendahuluan & Pemeriksaan
- Pengembalian Pendahuluan: untuk WP Patuh/PKP Risiko Rendah & skema ekspor 0% (hingga batas ketentuan).
- Pemeriksaan Penuh: bila tidak memenuhi syarat pendahuluan atau nilainya besar.
- Prasyarat: faktur pajak sah, ekualisasi penjualan/pembelian konsisten, dokumen pendukung lengkap.
- Layanan terkait: Restitusi PPN – Konsultan Pajak Bandung.
Restitusi PPh Badan — Poin Utama
- Kondisi Umum: SPT Tahunan status Lebih Bayar karena kredit pajak/angsuran PPh 25 melebihi PPh terutang.
- Kelayakan Awal: equalization SPT vs pembukuan; koreksi fiskal final; arus kas/utang–piutang wajar; bukti potong valid.
- Langkah Kerja: rekonstruksi pembukuan → uji kelayakan & simulasi → SPT pembetulan (jika perlu) → ajukan restitusi → dampingi pemeriksaan sampai SKPLB.
- Risiko Umum: koreksi biaya/HPP, validitas bukti potong, selisih rekonsiliasi; mitigasi: pembukuan defensif & jawaban SPHP presisi.
- Contoh Nyata: Studi Kasus Restitusi PPh Badan.
Langkah Kerja Jasa Restitusi
- Diskusi Awal (Gratis) – Analisis kebutuhan klien.
- Pemahaman profil dan proses bisnis.
- Pengumpulan dokumen & data awal.
- Penyusunan ulang pembukuan.
- Penyesuaian atau perbaikan data pembukuan.
- Audit kelayakan restitusi.
- Simulasi nilai potensi restitusi & risiko.
- Kesimpulan kelayakan dan risiko.
- Penandatanganan kerjasama.
- Eksekusi proses restitusi.
- Mendampingi/mewakili pemeriksaan lapangan hingga akhir pemeriksaan.
- Evaluasi & feedback akhir klien.
Kinerja & Bukti Keberhasilan
Keberhasilan biasanya ditopang oleh
rekonstruksi pembukuan defensif
sejak awal serta dokumentasi yang rapi.
| Tahun Pajak | Jenis Pajak | Nilai Restitusi | Mekanisme | Tingkat Keberhasilan |
|---|---|---|---|---|
| 2022 | PPN | Rp19,5 M | Pemeriksaan Masa PPN | 99,5% dari Nilai SKPLB |
| 2022 | PPh Badan | Rp5,1 M | Pemeriksaan All Taxes | 92,8% dari Nilai SKPLB |
| Tahun Pajak | Jenis Pajak | Nilai Risiko (Temuan Awal) | Mekanisme | Hasil SKPKB PPh Badan, Potput & PPN |
|---|---|---|---|---|
| 2022 | PPh & PPN | Rp6,7 M | Pemeriksaan All Taxes | Rp402 Juta |
| 2020 | PPh & PPN | Rp11,5 M | Pemeriksaan All Taxes | Rp265 Juta |
| 2020 | PPh & PPN | Rp1,8 M | Pemeriksaan All Taxes | STP Pasal 14 (Rp114 Juta) |
Struktur Biaya (Success Fee)
Berbasis hasil: dibayar hanya jika dana restitusi cair. Uang muka (bila ada) mengurangi success fee; bila tidak cair dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum, DP dikembalikan 100%.
| Nilai SKPLB/SKPPKP | Success Fee (Indicative) | Keterangan |
|---|---|---|
| 100 Jt – < 1 M | 20% – 18% | Dapat dinegosiasikan |
| 1 M – < 2 M | 18% – 16% | Dapat dinegosiasikan |
| 2 M – < 4 M | 16% – 14% | Dapat dinegosiasikan |
| 4 M – < 8 M | 14% – 12% | Dapat dinegosiasikan |
| 8 M – < 16 M | 12% – 10% | Dapat dinegosiasikan |
| ≥ 100 M | 3% | Dapat dinegosiasikan |
Detail paket & estimasi biaya: Biaya Jasa & Layanan CV Solusi Kita.
FAQ Ringkas
- Data aman? Ya. Akses terbatas tim internal; NDA tersedia.
- Konsultasi awal? Gratis (assessment kelayakan).
- Klien luar kota? Dilayani daring (Zoom/email/telepon).
- Belum ada pembukuan? Kami rekonstruksi satu siklus hingga siap audit.
- Tidak cair? Tidak ada biaya; DP (jika ada) dikembalikan 100% bila tidak dilanjutkan ke upaya hukum.
Assessment awal kelayakan restitusi — GRATIS.
Hubungi
call/WA 0812-1588-1515
• Bandung, 2 Juni 2025
Direktur: Irwansyah Abdullah Suparlan
Lihat daftar contoh penanganan kasus kami di
Studi Kasus CV Solusi Kita →
