Konsultan Pajak Bandung – CV Solusi Kita | 0812-1588-1515

Restitusi Pajak – Klaim Kelebihan Pajak PPN/PPh dengan Pendampingan Legal

Restitusi pajak adalah proses resmi untuk mengklaim kembali kelebihan pembayaran pajak kepada negara. Prosedur ini berlaku bagi Wajib Pajak yang mengalami lebih bayar dalam pelaporan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPh (Pajak Penghasilan). Meski diatur secara legal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses restitusi seringkali memerlukan kecermatan tinggi dan dokumentasi yang rapi agar tidak menimbulkan masalah baru, termasuk pemeriksaan pajak menyeluruh.

🧾 Siapa Saja yang Berhak Mengajukan Restitusi?

Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi apabila terjadi:

  • Kelebihan pembayaran PPN akibat kegiatan ekspor, pembelian barang modal, atau belum adanya output pajak yang memadai.
  • Kelebihan pembayaran PPh akibat angsuran terlalu besar, penghasilan final, atau kredit pajak luar negeri.
  • Status sebagai Wajib Pajak patuh, WP KITE, atau kategori khusus yang mendapat fasilitas percepatan restitusi.

⚖️ Mengapa Perlu Pendampingan Profesional?

Restitusi tidak sesederhana mengajukan formulir. DJP akan memverifikasi setiap dokumen dan dapat menetapkan pemeriksaan lebih lanjut. Kesalahan kecil bisa menyebabkan permohonan ditolak atau bahkan menimbulkan temuan baru. Oleh karena itu, pendampingan oleh konsultan pajak profesional sangat penting agar:

  • Dokumen dan bukti pendukung disusun rapi dan sesuai standar.
  • Komunikasi dan klarifikasi ke DJP berjalan efektif.
  • Permohonan berjalan cepat, aman, dan sesuai regulasi perpajakan terbaru.

📂 Jenis Restitusi Pajak yang Ditangani

  • Restitusi PPN Masa: Permohonan pengembalian kelebihan PPN pada masa pajak tertentu, terutama bagi eksportir.
  • Restitusi PPN Tahunan: Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami akumulasi lebih bayar sepanjang tahun.
  • Restitusi PPh (21, 22, 23, 25, 29): Terjadi saat pelaporan SPT Tahunan menunjukkan posisi lebih bayar.
  • Restitusi Otomatis: Pendampingan bagi WP yang memenuhi syarat sebagai WP patuh untuk proses percepatan tanpa pemeriksaan.

✅ Mengapa Memilih Kami?

  • 💼 Tim Eks-DJP dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
  • 📊 Penguasaan teknis pemeriksaan dan regulasi pajak terkini
  • 🛡️ Proses legal, akurat, dan minim risiko
  • 📄 Bantuan dari tahap awal hingga terbitnya SKPPKP (Surat Ketetapan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak)
  • 💬 Konsultasi awal GRATIS dan analisa peluang keberhasilan