Konsultan Restitusi Pajak Berpengalaman – PPN & PPh Badan

Tonton penjelasan singkat kami di video restitusi pajak (mulai menit 4:06) .


Konsultan Pajak Bandung – CV Solusi Kita: Layanan Restitusi Pajak PPN & PPh Badan

Konsultan Pajak Bandung – CV Solusi Kita
Spesialis restitusi PPN & PPh Badan dan pendampingan pemeriksaan pajak.

Apa Itu Restitusi Pajak dan Kapan Diajukan?

Restitusi pajak adalah proses resmi untuk mengklaim kembali kelebihan pembayaran pajak pada PPN maupun PPh.

Agar berjalan lancar dan efisien, berkas harus defensif: rekonsiliasi pembukuan, kesesuaian SPT, serta bukti transaksi lengkap—sekaligus meminimalkan risiko pemeriksaan menyeluruh yang tidak perlu. Pendampingan ahli memastikan hak restitusi cair secara legal, efisien, dan aman.

Profil Kompetensi

Ditangani langsung oleh Irwansyah Abdullah Suparlan (Eks-DJP, D-IV Akuntansi STAN; berizin Kuasa Hukum Pajak). Fokus kami: restitusi PPN & PPh Badan, pendampingan pemeriksaan, rekonstruksi pembukuan berbasis standar audit pajak, serta upaya hukum bila diperlukan.

Ruang Lingkup Layanan

1) Audit Kelayakan Restitusi

  • Penyusunan ulang pembukuan satu siklus (COA → jurnal → buku besar → laporan keuangan) sesuai standar pengujian pemeriksa.
  • Analisis kelayakan PPN/PPh, pemetaan PPN masukan yang memenuhi syarat, simulasi potensi koreksi.
  • Pengujian data mendalam: uji HPP/biaya, arus kas/piutang, mapping tax, dan equalisasi SPT dengan pembukuan.

2) Penyusunan Dokumen Restitusi

  • Integrasi pembukuan, akuntansi pajak yang andal, laporan keuangan, SPT, dan dokumen legal dalam berkas audit-ready.
  • SPT pembetulan (bila perlu), nota rekonsiliasi fiskal, dan respons sistematis atas permintaan data pemeriksa.

3) Pendampingan Pemeriksaan & Penyelesaian

  • Pengajuan permohonan, monitoring status, klarifikasi temuan, pembahasan SPHP hingga keputusan akhir.
  • Mewakili/mendampingi Wajib Pajak pada pemeriksaan; keberatan dan banding bila diperlukan.

Bentuk Restitusi yang Ditangani

Restitusi PPN — Pengembalian Pendahuluan & Pemeriksaan

  • Pengembalian Pendahuluan: untuk WP Patuh/PKP Risiko Rendah & skema ekspor 0% (hingga batas ketentuan).
  • Pemeriksaan Penuh: bila tidak memenuhi syarat pendahuluan atau nilainya besar.
  • Prasyarat: faktur pajak sah, ekualisasi penjualan/pembelian konsisten, dokumen pendukung lengkap.
  • Layanan terkait: Restitusi PPN – Konsultan Pajak Bandung.

Restitusi PPh Badan — Poin Utama

  • Kondisi Umum: SPT Tahunan status Lebih Bayar karena kredit pajak/angsuran PPh 25 melebihi PPh terutang.
  • Kelayakan Awal: equalization SPT vs pembukuan; koreksi fiskal final; arus kas/utang–piutang wajar; bukti potong valid.
  • Langkah Kerja: rekonstruksi pembukuan → uji kelayakan & simulasi → SPT pembetulan (jika perlu) → ajukan restitusi → dampingi pemeriksaan sampai SKPLB.
  • Risiko Umum: koreksi biaya/HPP, validitas bukti potong, selisih rekonsiliasi; mitigasi: pembukuan defensif & jawaban SPHP presisi.
  • Contoh Nyata: Studi Kasus Restitusi PPh Badan.

Langkah Kerja Jasa Restitusi

  1. Diskusi Awal (Gratis) – Analisis kebutuhan klien.
  2. Pemahaman profil dan proses bisnis.
  3. Pengumpulan dokumen & data awal.
  4. Penyusunan ulang pembukuan.
  5. Penyesuaian atau perbaikan data pembukuan.
  6. Audit kelayakan restitusi.
  7. Simulasi nilai potensi restitusi & risiko.
  8. Kesimpulan kelayakan dan risiko.
  9. Penandatanganan kerjasama.
  10. Eksekusi proses restitusi.
  11. Mendampingi/mewakili pemeriksaan lapangan hingga akhir pemeriksaan.
  12. Evaluasi & feedback akhir klien.

Kinerja & Bukti Keberhasilan

Keberhasilan biasanya ditopang oleh
rekonstruksi pembukuan defensif
sejak awal serta dokumentasi yang rapi.

Tahun Pajak Jenis Pajak Nilai Restitusi Mekanisme Tingkat Keberhasilan
2022 PPN Rp19,5 M Pemeriksaan Masa PPN 99,5% dari Nilai SKPLB
2022 PPh Badan Rp5,1 M Pemeriksaan All Taxes 92,8% dari Nilai SKPLB

Tahun Pajak Jenis Pajak Nilai Risiko (Temuan Awal) Mekanisme Hasil SKPKB PPh Badan, Potput & PPN
2022 PPh & PPN Rp6,7 M Pemeriksaan All Taxes Rp402 Juta
2020 PPh & PPN Rp11,5 M Pemeriksaan All Taxes Rp265 Juta
2020 PPh & PPN Rp1,8 M Pemeriksaan All Taxes STP Pasal 14 (Rp114 Juta)

Struktur Biaya (Success Fee)

Berbasis hasil: dibayar hanya jika dana restitusi cair. Uang muka (bila ada) mengurangi success fee; bila tidak cair dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum, DP dikembalikan 100%.

Nilai SKPLB/SKPPKP Success Fee (Indicative) Keterangan
100 Jt – < 1 M 20% – 18% Dapat dinegosiasikan
1 M – < 2 M 18% – 16% Dapat dinegosiasikan
2 M – < 4 M 16% – 14% Dapat dinegosiasikan
4 M – < 8 M 14% – 12% Dapat dinegosiasikan
8 M – < 16 M 12% – 10% Dapat dinegosiasikan
≥ 100 M 3% Dapat dinegosiasikan

Detail paket & estimasi biaya: Biaya Jasa & Layanan CV Solusi Kita.

FAQ Ringkas

  • Data aman? Ya. Akses terbatas tim internal; NDA tersedia.
  • Konsultasi awal? Gratis (assessment kelayakan).
  • Klien luar kota? Dilayani daring (Zoom/email/telepon).
  • Belum ada pembukuan? Kami rekonstruksi satu siklus hingga siap audit.
  • Tidak cair? Tidak ada biaya; DP (jika ada) dikembalikan 100% bila tidak dilanjutkan ke upaya hukum.

Assessment awal kelayakan restitusi — GRATIS.

Hubungi
call/WA 0812-1588-1515

• Bandung, 2 Juni 2025
Direktur: Irwansyah Abdullah Suparlan

Lihat daftar contoh penanganan kasus kami di

Studi Kasus CV Solusi Kita →