Studi Kasus Pemeriksaan Pajak

Strategi Tanggap Wajib Pajak Badan atas Ketetapan Berdasarkan Norma

Perbandingan persentase risiko SKPKB: tanpa pembukuan 100% vs dengan pembukuan ±6% (hemat ±94%)
Penghematan risiko SKPKB ±94% — dari potensi ± Rp6,7 M menjadi Rp402 Juta setelah rekonstruksi pembukuan oleh CV Solusi Kita.

Studi kasus ini menunjukkan bagaimana rekonstruksi pembukuan darurat dapat menyelamatkan WP dari potensi SKPKB miliaran rupiah akibat Norma Penghitungan Penghasilan Neto serta mengendalikan koreksi peredaran usaha melalui uji arus kas & uji piutang usaha.

1️⃣ Dasar Hukum

  • UU KUP Pasal 28: Kewajiban pembukuan WP Badan
  • UU PPh Pasal 14: Penghitungan norma oleh DJP
  • PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto

2️⃣ Profil Wajib Pajak

  • Jenis usaha: Perdagangan (PKP)
  • Skala usaha: Menengah
  • Lokasi: Bandung
  • Omzet: Rp61.250.000.000

3️⃣ Latar Belakang Masalah

WP menerima SP2 pemeriksaan tanpa didahului SP2DK.

Permasalahan Awal

Tidak tersedia pembukuan → risiko norma 36% omzet.

4️⃣ Risiko Tidak Menyelenggarakan Pembukuan

  • PPh dihitung norma → laba tidak riil
  • Mutasi bank ungkap omzet lebih besar
  • Risiko koreksi & sengketa tinggi
  • Mismatch bank vs SPT → koreksi omzet

Simulasi Risiko PPh Badan

KomponenNilai
OmzetRp61,2 M
Norma36%
PKP± Rp22 M
PPh Kurang Bayar± Rp4,8 M
Bunga Pasal 13 (2)± Rp2,0 M
Total SKPKB Potensial± Rp6,7 M

5️⃣ Strategi Tanggap: Pembukuan Darurat

Tim segera mengumpulkan data relevan & menyusun satu siklus pembukuan.

Data yang dikumpulkan:

  • Mutasi bank & buku kas
  • Penjualan, pembelian, biaya usaha
  • Persediaan & aktiva
  • SPT PPh & PPN 2021–2022
  • Kontrak & legalitas, PO/faktur/pembayaran

Output Pembukuan 2022:

  • COA & Jurnal
  • Buku Besar & Neraca Lajur
  • Laba Rugi & Neraca
  • Perubahan Modal
  • HPP & Arus Kas
  • Laporan Persediaan

6️⃣ Pengujian Pemeriksaan

  • Mapping Tax & Reklasifikasi
  • Uji arus kas & validitas HPP
  • Uji piutang usaha
  • Ekualisasi PPN vs SPT Tahunan
  • Ekualisasi PPh Potput vs SPT Tahunan
Rasio SPT:
2,7%
Setelah pembukuan:
2,9%
Setelah koreksi:
3,5%

7️⃣ Klarifikasi Temuan Pemeriksaan

  • Penjelasan jurnal & rekonsiliasi
  • Dokumentasi material
  • Koreksi tidak sesuai & ditolak

8️⃣ Hasil Pemeriksaan

Tanpa Pembukuan:

ParameterNilai
Kurang BayarRp4.615.850.000
BungaRp2.093.749.560
Total SKPKBRp6.709.599.560

Dengan Pembukuan:

ParameterNilai
Kurang BayarRp276.900.000
BungaRp125.601.840
Total SKPKBRp402.501.840

📉 Penghematan: ± Rp6,3 Miliar

9️⃣ Kesimpulan & CTA

  • Pembukuan darurat menyelamatkan WP dari koreksi tidak wajar.
  • Penghematan risiko SKPKB ±94% (Rp6,7 M → Rp402 Juta).
  • Pembukuan yang layak wajib jadi dasar pemeriksaan.
  • Konsultan berperan strategis, tidak hanya administratif.

Ditangani langsung oleh Irwansyah – Konsultan Pajak (eks-DJP).