Rasio Utang terhadap Ekuitas (DER) – SP2DK
Beberapa SP2DK diterbitkan berdasarkan indikasi ketidakwajaran struktur permodalan antara utang vs ekuitas yang tercermin dalam laporan keuangan. Rasio ini dikenal sebagai Debt to Equity Ratio (DER). Sistem pengawasan fiskus dapat menilai DER sebagai bagian dari profil risiko Wajib Pajak, terutama untuk usaha yang menggunakan pembiayaan eksternal signifikan.
1. Akar Masalah
Setelah dilakukan penelaahan, ditemukan sumber masalah sebagai berikut:
- Utang jangka pendek dari pemegang saham dicatat sebagai utang usaha.
- Ekuisitas relatif kecil karena modal belum disetor penuh.
- Beban bunga tercatat besar, namun sebagian bukan objek koreksi fiskal.
- Sebagian pembiayaan bukan pinjaman murni, tetapi penempatan modal sementara.
2. Contoh Mini Rasio
Ilustrasi sederhana (contoh mini tanpa angka real SP2DK):
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Total Utang | Rp 8.000.000.000 |
| Total Ekuitas | Rp 2.000.000.000 |
| DER | 4,0x |
Fiskus menilai DER > 3,0x sebagai indikator risiko untuk industri tersebut.
3. Risiko dan Fokus Fiskus
- Koreksi beban bunga yang dianggap tidak wajar.
- Pengujian hubungan istimewa dan transfer pricing.
- Pengujian modal disetor vs setoran modal fisik.
- Reklasifikasi utang menjadi ekuitas.
4. Langkah Problem Solving
- Mapping akun utang sesuai sumber (bank, pemegang saham, vendor).
- Memisahkan pembiayaan pihak terafiliasi dan non-afiliasi.
- Menguji beban bunga terhadap batas fiskal.
- Melakukan rekonsiliasi antara pembiayaan dan aliran kas usaha.
- Menyusun narasi penjelasan dan supporting data.
5. Hasil Akhir Pendampingan
Setelah disampaikan penjelasan lengkap, fiskus memahami bahwa sebagian besar utang merupakan pendanaan sementara pemegang saham sehingga DER tinggi bukan akibat pembiayaan eksternal dan bukan menghasilkan kelebihan beban bunga fiskal. SP2DK dapat ditutup tanpa pemeriksaan lanjutan.
Jika Anda menghadapi SP2DK yang berbasis analisis rasio keuangan, pendekatannya harus teknis dan defensibel.
Konsultasi SP2DK — Rasio Keuangan