PMK 8 Tahun 2026: Penguatan Sistem Pertukaran Data dan Informasi Perpajakan

PMK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data/informasi terkait perpajakan dan tata cara penyampaiannya. Intinya: pertukaran data perpajakan diperjelas, ditambah mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data, serta kewenangan DJP untuk meminta data tambahan bila data yang tersedia belum mencukupi.

PMK 8/2026 Perubahan PMK 228/2017 Data & Informasi Perpajakan Pemberitahuan Pemanfaatan Data Permintaan Data Tambahan Data Konkret CoreTax

Baca Juga (Terkait Data Konkret & CoreTax)

1) Mengapa PMK 8 Tahun 2026 diterbitkan?

Administrasi perpajakan modern semakin bertumpu pada data yang terintegrasi. Selain laporan dari wajib pajak, DJP memanfaatkan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Dalam praktiknya, pemerintah menilai aturan sebelumnya perlu disempurnakan agar:

  • memberi kepastian hukum atas alur penyampaian dan pemanfaatan data,
  • membuat proses lebih jelas dan terukur (termasuk ketika data yang diterima belum cukup),
  • menguatkan akuntabilitas hubungan DJP dengan pihak pemberi data.
Benang merah praktis: era CoreTax adalah era transparansi data, tetapi juga era kepastian prosedur. Artinya, yang paling aman bukan “menghindari data”, melainkan memastikan pembukuan & SPT Anda “tutup” (ekualisasi) agar saat ada data pembanding, jawaban sudah siap.

2) Siapa saja yang wajib memberikan data?

PMK ini menegaskan kewajiban ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP secara berkala sesuai jadwal.

Apa yang dimaksud “data dan informasi”?

Secara sederhana, ini adalah kumpulan informasi (angka/huruf/citra/dokumen/catatan/keterangan tertulis) yang dapat memberi petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Catatan penting: rincian jenis data/informasi beserta jadwal dan tata cara penyampaiannya dirinci dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari aturan.

3) Perubahan besar: DJP wajib memberi pemberitahuan pemanfaatan data

Salah satu pembaruan kunci adalah adanya kewajiban DJP untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi kepada pihak pemberi data.

Pemberitahuan ini disampaikan melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi (formatnya ada di Lampiran).

Secara praktis, ketentuan ini memperkuat sisi transparansi dan membuat proses pertukaran data lebih akuntabel.

4) DJP dapat menghimpun data tambahan bila data yang diterima belum mencukupi

PMK 8/2026 menambahkan mekanisme ketika data yang diterima DJP dinilai tidak mencukupi.

Dalam kondisi ini, DJP dapat melakukan penghimpunan data untuk menggambarkan kegiatan/usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan wajib pajak.

Bagaimana proses permintaan data tambahan?

Permintaan dilakukan melalui surat permintaan data dan informasi kepada pimpinan ILAP, yang memuat:

  • jenis data/informasi yang diminta,
  • format/bentuk pemberian data,
  • alasan permintaan data.

Berapa batas waktu penyampaian data?

Pihak yang diminta wajib memberikan data paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan diterima.

Catatan praktis untuk WP: jika Anda menerima surat klarifikasi berbasis data, respons terbaik biasanya bukan narasi panjang. Gunakan pola ekualisasi (pembukuan ↔ SPT ↔ dokumen) dan lampiran bukti yang mengunci.

5) Cara penyampaian surat dan data

PMK ini menjelaskan cara penyampaian surat maupun data dapat dilakukan:

  • secara online/elektronik,
  • melalui pos/ekspedisi/kurir,
  • atau disampaikan langsung.

Dengan pilihan kanal ini, proses administrasi diharapkan lebih fleksibel. Untuk WP, ini berarti korespondensi dan bukti pengiriman/penyampaian dokumen harus disimpan rapi (timestamp, resi, dan arsip file).

6) Mandat kewenangan di internal DJP

Dirjen Pajak dapat memberikan mandat kepada pejabat tertentu terkait pelaksanaan pemanfaatan dan penghimpunan data perpajakan, antara lain:

  • penyampaian pemberitahuan pemanfaatan data,
  • penghimpunan data tambahan.

Mandat dapat diberikan kepada pejabat pimpinan tinggi atau Kepala Kanwil DJP. Tujuannya agar proses berjalan efektif, namun tetap memiliki penanggung jawab yang jelas.

7) Lampiran diperbarui: rincian jenis data & jadwal penyampaian

PMK 8/2026 juga memperbarui Lampiran yang memuat rincian:

  • pihak penyedia data,
  • jenis data/informasi,
  • deskripsi dan bentuk data,
  • cara penyampaian,
  • penyampaian pertama kali,
  • jadwal penyampaian.
Tip defensif: buat “peta data pembanding” internal—transaksi mana yang rawan (misal reimburse, freight, fee jasa, pendapatan lain-lain), lalu pastikan pencatatan, invoice, dan kontraknya dipisah sejak awal. Ini menutup celah salah interpretasi ketika data pembanding muncul.

8) FAQ Singkat (Praktis)

Apakah PMK 8/2026 berarti semua WP pasti “diawasi ketat”?

Tidak otomatis. Yang diperkuat adalah mekanisme data dan prosedur pemanfaatannya. WP dengan pembukuan rapi dan SPT konsisten justru lebih aman, karena saat muncul data pembanding, penjelasan bisa diberikan cepat, ringkas, dan tertutup.

Kalau ada data pembanding yang berbeda, apakah otomatis jadi pajak kurang bayar?

Tidak otomatis. Perbedaan bisa terjadi karena beda periode pengakuan, beda klasifikasi, atau transaksi campuran (misal reimburse vs fee). Kuncinya adalah ekualisasi dan bukti pendukung yang “mengunci”.

Apakah langkah terbaik adalah langsung pembetulan SPT?

Pembetulan dilakukan jika setelah review internal terbukti ada salah lapor. Jika perbedaan murni masalah klasifikasi/periode, sering kali cukup dengan penjelasan yang kuat dan ekualisasi yang rapi.

9) Download PMK 8 Tahun 2026 (Dokumen Resmi)

PDF

PMK 8 TAHUN 2026 — Perubahan atas PMK 228/PMK.03/2017

Rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Sumber resmi JDIH Kementerian Keuangan.

Buka di JDIH ↗

10) Kesimpulan: arah kebijakan pajak semakin berbasis data

PMK 8 Tahun 2026 memperkuat kerangka pertukaran data perpajakan sehingga pengawasan pajak bergerak ke arah yang semakin terintegrasi, transparan, dan berbasis data. Bagi Wajib Pajak, dampaknya jelas: pastikan pembukuan rapi, ekualisasi tertutup, dan dokumen transaksi rawan dipisah sejak awal. Dengan begitu, saat data pembanding muncul, posisi Anda defensif dan proses klarifikasi lebih cepat selesai.

Jika Anda ingin menyiapkan ekualisasi PPN/PPh, omzet vs mutasi bank, pemetaan akun rawan, dan format jawaban berbasis data agar aman saat muncul data pembanding, silakan hubungi konsultan pajak Bandung dari CV Solusi Kita. Pendampingan fokus pada pembukuan yang rapi, defensif, dan siap diuji.
Catatan: Ringkasan ini bersifat edukatif. Untuk penerapan spesifik, sesuaikan dengan profil WP, dokumen transaksi, dan kondisi kepatuhan masing-masing.
Download Dokumen:

Untuk mengunduh dokumen resmi PMK 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, silakan klik tautan berikut:

Download PMK 8 Tahun 2026

Dengan berlakunya PMK 8 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan pentingnya pemanfaatan data dalam sistem administrasi perpajakan modern. Integrasi data dari berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak. Oleh karena itu, memahami ketentuan ini menjadi penting bagi wajib pajak maupun pihak penyedia data agar proses penyampaian informasi, pemanfaatan data, serta pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait implementasi ketentuan perpajakan terbaru, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak Bandung yang berpengalaman untuk membantu memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga sesuai regulasi yang berlaku.