PMK 37 Tahun 2025: Tantangan dan Solusi dalam Kepatuhan Pajak di Era PMSE
PMK 37 Tahun 2025: Aturan Baru Pemungutan PPh 22 oleh Platform E-Commerce
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 resmi ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan berlaku efektif mulai 14 Juli 2025. Aturan ini mengatur tentang penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui transaksi elektronik. Kehadiran aturan ini menjadi langkah strategis dalam menyetarakan kewajiban pajak antara pedagang online dan offline, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara.
Latar Belakang PMK 37 Tahun 2025
Pemerintah menerbitkan aturan ini untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian hukum, mendorong keadilan bagi seluruh wajib pajak, memudahkan administrasi, serta memperluas basis pajak dari aktivitas perdagangan elektronik yang terus tumbuh pesat di Indonesia.
Pihak yang Terlibat
1. Platform E-Commerce
Platform e-commerce, baik lokal maupun asing, ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh 22. Penunjukan berlaku jika platform tersebut menggunakan rekening escrow serta memiliki jumlah transaksi atau jumlah pengakses yang melebihi ambang batas yang ditetapkan Menteri Keuangan.
2. Pedagang Dalam Negeri
Pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform e-commerce wajib menyerahkan data seperti NPWP/NIK, alamat, serta surat pernyataan jika omzet bruto dalam setahun tidak melebihi Rp 500 juta. Dengan data ini, platform dapat memungut pajak secara tepat sesuai kategori pedagang.
Tarif dan Mekanisme Pemungutan
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh platform e-commerce adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang, tidak termasuk PPN atau PPnBM. Pemungutan dilakukan saat pembayaran diterima oleh platform dan selanjutnya disetorkan ke kas negara serta dilaporkan dalam SPT Masa PPh.
Pengecualian Pemungutan
Tidak semua transaksi dikenakan pemungutan pajak. Pengecualian diberikan untuk:
- Pedagang dengan omzet bruto ≤ Rp 500 juta per tahun dan telah menyampaikan surat pernyataan.
- Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas (SKB).
- Penjualan pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, emas batangan, hingga transaksi properti.
Dampak dan Manfaat
Penerapan PMK 37 Tahun 2025 memberikan beberapa dampak positif, antara lain:
- Kesetaraan Pajak: pedagang online dan offline diperlakukan sama.
- Kemudahan Administrasi: pedagang tidak perlu menyetor pajak secara mandiri, karena platform sudah memungut otomatis.
- Peningkatan Penerimaan Negara: potensi pajak dari transaksi digital dapat dimaksimalkan.
- Modernisasi Sistem Pajak: mendukung target peningkatan rasio pajak nasional melalui integrasi ekonomi digital.
Tantangan dan Solusi dalam Kepatuhan Pajak di Era PMSE
Penerapan regulasi pajak pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) membawa banyak perubahan bagi wajib pajak (WP), baik dari sisi kepatuhan, administrasi, maupun dampak terhadap bisnis. Meski tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan negara secara adil, implementasi di lapangan tidak jarang menimbulkan potensi masalah. Artikel ini akan membahas berbagai tantangan yang muncul serta solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.
A. Masalah Kepatuhan Pajak
-
Kurangnya Informasi Regulasi
Banyak wajib pajak belum mengetahui peraturan baru sehingga terlanjur melakukan setoran ganda. Hal ini menimbulkan kebingungan dan bahkan permintaan restitusi.
Solusi: Sosialisasi masif melalui berbagai platform digital, media sosial, serta penyediaan FAQ di situs PMSE. -
Pedagang Belum Melaporkan Pajak
Pedagang yang tidak melaporkan kewajiban pajaknya berisiko terkena sanksi dan bunga pajak.
Solusi: Edukasi berkelanjutan mengenai kewajiban pajak serta kemungkinan program amnesti terbatas. -
Pemecahan Omzet dengan KTP Nominee
Praktik pecah omzet menggunakan identitas orang lain akan mudah terdeteksi melalui integrasi data.
Solusi: DJP dan platform PMSE perlu mengoptimalkan analisis pola transaksi untuk mendeteksi penyimpangan. -
Omzet di Atas Rp4,8 Miliar
Pedagang dengan omzet besar akan dikenakan PPN, yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan dan sengketa.
Solusi: Pendampingan transisi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta simulasi perhitungan PPN. -
Risiko Penghindaran Pajak
Skema baru bisa dimanfaatkan untuk menghindari pajak, yang mengancam penerimaan negara.
Solusi: Penegakan hukum berbasis data transaksi digital.
B. Masalah Administrasi dan Pelaporan
-
Beban Administrasi Tambahan
WP mengalami peningkatan waktu dan biaya administrasi.
Solusi: Automasi pelaporan melalui platform digital. -
Kesulitan Pelaporan PPN oleh PKP
Kesalahan dalam pemungutan dan pelaporan PPN dapat berujung pada sanksi.
Solusi: Penyediaan fitur otomatis PPN di platform, disertai panduan manual sementara. -
Kesalahan Perhitungan Pajak
WP berisiko lebih bayar atau kurang bayar pajak.
Solusi: Penyediaan kalkulator pajak dan pelatihan singkat. -
Efisiensi Usaha Menurun
Tambahan administrasi membuat usaha kurang efisien.
Solusi: Integrasi sistem pencatatan penjualan dan pajak di PMSE. -
Keterlambatan Pelaporan
Hal ini bisa menimbulkan sanksi administrasi.
Solusi: Reminder otomatis melalui email dan aplikasi. -
Kesulitan Memisahkan Komponen Harga & PPN
Salah hitung tarif bisa memengaruhi laporan.
Solusi: Fitur split harga–PPN otomatis pada invoice. -
Kerumitan Laporan Pajak
Harga yang sudah termasuk PPN bisa menimbulkan salah input faktur.
Solusi: Panduan pengisian faktur untuk harga inklusif PPN.
C. Masalah Dampak Bisnis dan Kapasitas
-
UMKM Tidak Mampu Memenuhi Ketentuan
Banyak UMKM kesulitan mengikuti aturan, berpotensi menurunkan kepatuhan hingga menutup usaha.
Solusi: Program pendampingan UMKM oleh DJP dan platform digital. -
Penurunan Pendapatan Akibat PPN Mendadak
Cash flow pedagang bisa terganggu.
Solusi: Simulasi harga dan edukasi perencanaan keuangan. -
Potensi Sengketa Pajak
Sengketa dapat menimbulkan biaya hukum dan merusak reputasi.
Solusi: Mekanisme penyelesaian sengketa cepat antara WP dan DJP. -
Kebingungan Konsumen dan Pedagang
Ketidakjelasan harga apakah sudah termasuk PPN dapat memicu keluhan.
Solusi: Label harga yang jelas di platform (“termasuk PPN”). -
Pengaruh Harga Gross-Up pada Daya Saing
Harga yang lebih tinggi berpotensi menurunkan penjualan.
Solusi: Strategi harga adaptif dan edukasi konsumen.
Penerapan pajak di ekosistem PMSE adalah langkah penting menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan modern. Meski menimbulkan tantangan baik di sisi kepatuhan, administrasi, maupun dampak bisnis, solusi yang tepat dapat meminimalisasi risiko. Dengan sinergi antara pemerintah, platform PMSE, dan pelaku usaha, kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.