Hibah Orang Pribadi dalam PMK 114 Tahun 2025: Aturan Pajak, Risiko, dan Cara Aman

Catatan: Artikel ini membahas perlakuan pajak atas hibah (bukan aspek perdata/akta). Rujukan utamanya adalah ketentuan dalam PMK 114 Tahun 2025 yang mengatur hibah, bantuan/sumbangan, dan zakat.

1) Kenapa hibah bisa “jadi urusan pajak”?

Hibah pada dasarnya adalah pengalihan harta tanpa imbalan. Secara sosial hibah sering dipahami sebagai tindakan pemberian biasa, tetapi dalam pajak hibah tetap dipandang sebagai peristiwa ekonomi yang dapat memengaruhi basis pajak, terutama jika hibah tersebut tidak memenuhi syarat pengecualian atau tidak selaras dengan data kepemilikan dan asal-usul harta.

Inti pikirannya: pajak melihat asal-usul, nilai, dan dampak ekonominya, bukan semata-mata niat baiknya.

2) Posisi PMK 114/2025: mengatur “perlakuan pajak”, bukan “pembuktian”

Dalam pembahasan kita, poin yang paling penting adalah ini: PMK 114/2025 tidak membuat “pasal pembuktian” hibah. PMK ini fokus pada: hibah itu objek atau non-objek PPh, bagaimana perlakuannya di sisi pemberi dan penerima, dan bagaimana penentuan nilainya untuk tujuan pajak.

Namun, meskipun PMK tidak menuliskan pasal “wajib dibuktikan”, di lapangan hibah bisa diminta klarifikasi ketika ada pengujian (misalnya saat pemeriksaan). Di titik itulah “pembuktian” muncul dari rezim umum perpajakan (self-assessment & pemeriksaan), bukan dari PMK 114/2025.

3) Kapan hibah orang pribadi bisa dikecualikan dari objek PPh?

PMK 114/2025 pada prinsipnya membuka ruang bahwa hibah tertentu dapat dikecualikan dari objek PPh, terutama jika diberikan kepada pihak/kategori tertentu dan memenuhi syarat hubungan (misalnya tidak ada relasi usaha/pekerjaan/kepemilikan/penguasaan yang menimbulkan konflik).

Contoh hibah yang umumnya “lebih aman”

Hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat (orang tua ↔ anak) umumnya berada pada zona yang lebih aman sepanjang tidak ditumpangi hubungan usaha/kepemilikan yang menimbulkan tafsir lain.

  • Orang tua menghibahkan rumah ke anak kandung
  • Anak menghibahkan dana ke orang tua (dengan narasi yang jelas)
Contoh hibah yang perlu lebih hati-hati

Hibah ke pihak di luar kategori pengecualian atau yang punya keterkaitan usaha/pekerjaan/kepemilikan berpotensi dipandang sebagai peristiwa ekonomi yang menimbulkan konsekuensi PPh.

  • Hibah aset ke rekan bisnis / pihak terkait proyek
  • Hibah ke “teman” dengan nilai besar tanpa konteks

4) Jika tidak dikecualikan, apa konsekuensi pajaknya?

Jika hibah tidak memenuhi kriteria pengecualian, maka hibah dapat menimbulkan konsekuensi PPh bagi pemberi. Secara konsep PMK 114/2025 menautkan pengenaan pajak pada nilai pengalihan (harga pasar) dibandingkan dengan nilai dasar (harga perolehan/nilai buku fiskal).

Praktisnya: semakin “kabur” nilai perolehan atau riwayat kepemilikan, semakin besar ruang pertanyaan di kemudian hari.

5) Penerima hibah: bagaimana pencatatan pajaknya?

Penerima hibah pada umumnya tetap harus mencatat harta yang diterima (misalnya dalam daftar harta SPT Tahunan), walaupun hibah tersebut non-objek PPh. PMK 114/2025 mengarahkan agar nilai pencatatan merujuk pada dasar nilai tertentu (misalnya nilai fiskal/harga perolehan dari pihak pemberi sesuai ketentuan).

Selain itu, untuk beberapa jenis hibah, terdapat konsekuensi bahwa aset hibah tidak serta-merta dapat diperlakukan seperti aset yang dibeli biasa (misalnya terkait pengakuan beban penyusutan/amortisasi sebagai pengurang pajak).

6) Apakah “wajib” harta hibah sudah tercantum di SPT pemberi?

Ini poin yang Anda tekankan, dan benar secara norma PMK: PMK 114/2025 tidak menuliskan kewajiban bahwa harta yang dihibahkan harus sudah tercantum dalam SPT pemberi.

Namun, dari sisi praktik defensible, banyak kasus lapangan menunjukkan bahwa SPT pemberi sering dipakai sebagai indikator awal kepemilikan fiskal dan riwayat harta. Jika suatu harta “muncul tiba-tiba” pada penerima (nilai besar), sementara pemberi tidak pernah menunjukkan kepemilikan harta tersebut dalam pelaporan, maka wajar jika muncul pertanyaan klarifikasi.

Bedakan dua hal:
1) Norma PMK: tidak ada pasal “wajib ada di SPT pemberi”.
2) Praktik pengujian: data pelaporan (SPT) sering dipakai sebagai baseline untuk menilai kewajaran asal-usul harta.

7) Checklist hibah orang pribadi yang aman dan rapi

A. Sebelum hibah

  • Tentukan: hibah ini masuk kategori pengecualian atau tidak (penerima & hubungan).
  • Siapkan dasar nilai: nilai perolehan / nilai buku / dokumen perolehan jika tersedia.
  • Untuk objek tertentu (tanah/bangunan), siapkan dokumen formal sesuai ketentuan perdata dan administrasi yang berlaku.

B. Saat hibah

  • Buat catatan/akta/dokumen yang memuat: pihak pemberi, pihak penerima, objek, tanggal, dan nilai acuan.
  • Pastikan alur dana/serah-terima dapat ditelusuri (transfer/bukti serah terima).

C. Setelah hibah

  • Penerima mencatat penambahan harta pada SPT Tahunan (sumber: hibah).
  • Pemberi menyesuaikan daftar harta (jika diperlukan) agar tidak terjadi “double ownership” di pelaporan.
  • Simpan dokumen minimal sampai lewat periode yang relevan untuk pengujian.

Kesimpulan

PMK 114 Tahun 2025 memberikan kerangka perlakuan pajak atas hibah: kapan hibah dapat dikecualikan dari objek PPh, kapan hibah berkonsekuensi pajak, serta bagaimana pendekatan penilaian/pencatatannya. PMK tidak memuat pasal pembuktian; namun dalam rezim self-assessment, hibah tetap bisa diminta klarifikasi ketika diuji. Karena itu, pendekatan terbaik adalah: patuh pada norma, dan rapi pada administrasi.

Jika Anda ingin, saya bisa buatkan versi artikel ini yang lebih “bahasa klien”, atau template jawaban jika ada klarifikasi/SP2DK terkait hibah. (Tambahkan tautan internal yang Anda mau: Home / Layanan / Artikel terkait)