Studi Kasus Permohonan Banding Pajak
PT Samarkan Menang Banding PPh Final Pasal 4(2) Senilai Rp866 Juta
✅ Putusan Pengadilan Pajak membatalkan SKPKB senilai Rp866.200.000 — hasil akhir: menjadi 0 (nol).
Tonton video lengkap keputusan Pengadilan Pajak yang memenangkan klien CV Solusi Kita.
Studi Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana permohonan banding pajak dapat membatalkan ketetapan pajak yang tidak tepat. PT Samarkan menghadapi sengketa terkait PPh Final Pasal 4(2) senilai Rp866 juta, namun melalui proses banding berhasil memperoleh putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan wajib pajak sepenuhnya. Sengketa ini ditangani oleh Irwansyah, Founder CV Solusi Kita, yang memiliki 22 tahun pengalaman teknis perpajakan serta izin Kuasa Hukum Pajak.
Latar Belakang
PT Samarkan menghadapi sengketa pajak setelah menerima SKPKB PPh Final Pasal 4(2) untuk masa pajak Desember 2021. Dalam SKPKB tersebut, fiskus menetapkan pajak terutang sebesar Rp610.000.000. Ditambah sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp256.200.000, total kewajiban mencapai Rp866.200.000.
Sengketa: Modal vs Hutang Bank ABC
Fiskus beranggapan terdapat penarikan laba ditahan Rp6,1 miliar yang dianggap sebagai dividen dan dikenai PPh Final Pasal 4(2). Namun, PT Samarkan menegaskan bahwa jumlah tersebut adalah hutang Bank ABC yang dilunasi pada tahun berjalan. Kesalahan terjadi karena pinjaman bank sebelumnya keliru dicatat sebagai modal disetor.
Rekonstruksi Pembukuan sebagai Alat Bukti
- Dana Rp6,1 miliar terbukti pencairan kredit Bank ABC.
- Pinjaman dilunasi hingga akhir tahun, saldo hutang = Rp0.
- Tidak ada setoran modal baru & tidak ada distribusi dividen.
Neraca Lajur Transaksi sebagai Bukti Pendukung
- Saldo awal hutang Bank ABC Rp6,1 miliar.
- Mutasi pelunasan hutang sepanjang tahun berjalan.
- Saldo akhir hutang = Rp0.
- Modal saham tetap Rp500 juta tanpa tambahan setoran pemegang saham.
Proses Permohonan Banding Pajak di e-Tax Court
- Maret 2024: SKPKB diterbitkan senilai Rp866,2 juta.
- Juni 2024: Keberatan diajukan, ditolak DJP.
- Januari 2025: Banding diajukan melalui e-Tax Court.
- Oktober 2025: Putusan keluar, kurang dari 9 bulan sejak banding.
Putusan Hakim atas Permohonan Banding Pajak
- Tambahan modal Rp6 miliar tidak pernah terealisasi.
- Penurunan aset terjadi karena pelunasan hutang Bank ABC.
- Tidak ada bukti pembagian dividen.
SKPKB Rp866.200.000 dibatalkan dan banding PT Samarkan dikabulkan seluruhnya.
Perbandingan Perhitungan
Uraian | Fiskus (SKPKB) | PT Samarkan |
---|---|---|
Penghasilan Kena Pajak (DPP) | Rp6.100.000.000 | Rp0 |
PPh Final Pasal 4(2) Terutang | Rp610.000.000 | Rp0 |
Kredit Pajak | Rp0 | Rp0 |
Pajak Kurang Bayar | Rp610.000.000 | Rp0 |
Sanksi Bunga (Pasal 13(2) KUP) | Rp256.200.000 | Rp0 |
Total Pajak Terutang | Rp866.200.000 | Rp0 |
Pembelajaran Penting
- Pembukuan rapi mencegah salah klasifikasi.
- Rekonstruksi pembukuan efektif sebagai bukti sengketa.
- Neraca lajur transaksi memperjelas alur akuntansi.
- Dokumentasi lengkap memperkuat posisi wajib pajak.
- Hak banding penting untuk melawan koreksi fiskus.
- Peran konsultan pajak krusial, terutama yang punya izin Kuasa Hukum Pajak (KH).
- e-Tax Court meningkatkan efisiensi & transparansi.
Baca Studi Kasus Pajak Lainnya
Ingin mengetahui bagaimana perusahaan lain menghadapi sengketa pajak dan berhasil menyelesaikannya?
Kami telah menyiapkan berbagai studi kasus pajak yang bisa menjadi referensi bagi Anda.
Setiap studi kasus berisi kronologi lengkap, analisis koreksi fiskus, strategi pembukuan, hingga putusan hakim yang
dapat menjadi pembelajaran berharga.
Klik di sini untuk membaca studi kasus pajak lainnya
Penutup & Call to Action
Studi kasus permohonan banding pajak PT Samarkan ini ditangani langsung oleh tim CV Solusi Kita, di bawah kepemimpinan Irwansyah – Founder yang memiliki 22 tahun pengalaman teknis perpajakan dan izin Kuasa Hukum Pajak. Dengan keahlian tersebut, kami siap mendampingi wajib pajak dalam proses permohonan banding pajak maupun sengketa lainnya secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Sebagai bahan pembelajaran dan referensi resmi, publik dapat mempelajari putusan Pengadilan Pajak secara langsung melalui portal risalah Pengadilan Pajak – SETPP Kementerian Keuangan .
Proses Permohonan Banding Pajak sendiri dapat diajukan secara resmi melalui sistem elektronik e-Tax Court Kementerian Keuangan . Melalui portal ini, wajib pajak dan kuasa hukum dapat mendaftarkan perkara banding, mengunggah dokumen pendukung, serta memantau jadwal dan status persidangan secara online dengan lebih efisien dan transparan.
Sedang menyiapkan Permohonan Banding Pajak setelah keberatan tidak diterima? Tim CV Solusi Kita siap mendampingi penyusunan memorandum banding, analisis bukti fiskal, hingga pendampingan sidang di Pengadilan Pajak.