Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Badan: Friksi Uji Arus Piutang Menjelang SPHP

Dalam proses pemeriksaan pajak Wajib Pajak Badan, tidak jarang seluruh pengujian berjalan relatif lancar hingga mendekati akhir pemeriksaan. Namun pada beberapa kasus, masih terdapat satu area krusial yang belum menemukan titik temu antara tim pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Salah satu area yang paling sering memicu perbedaan pandangan adalah uji arus piutang.

Studi kasus ini menggambarkan kondisi di mana Wajib Pajak telah melalui banyak tahapan pengujian dan telah menyerahkan seluruh data yang diminta, namun hasil uji arus piutang antara fiskus dan Wajib Pajak tetap menunjukkan perbedaan yang signifikan.

Kondisi Awal Pemeriksaan

Sejak awal pemeriksaan, Wajib Pajak bersikap kooperatif. Seluruh dokumen utama telah diserahkan kepada tim pemeriksa, antara lain laporan keuangan, buku besar piutang, data pendapatan, serta SPT Masa PPN beserta detail faktur pajaknya.

Sebagian besar pengujian telah dapat disepakati. Namun pada tahap pengujian arus piutang, terjadi perbedaan hasil analisis. Arus mutasi piutang yang disusun oleh tim pemeriksa tidak sepenuhnya dapat direkonsiliasi dengan laporan keuangan dan data SPT Masa PPN menurut versi Wajib Pajak.

Kondisi ini menimbulkan friksi teknis yang cukup serius karena pemeriksaan telah memasuki fase akhir dan mendekati penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Tantangan Uji Arus Piutang

Permasalahan utama bukan terletak pada kurangnya data, melainkan pada cara data tersebut dibaca dan dihubungkan satu sama lain. Struktur pembukuan yang belum sepenuhnya terintegrasi menyebabkan arus piutang tidak dapat ditelusuri secara utuh dari SPT Masa PPN ke buku besar hingga laporan keuangan.

Akibatnya, meskipun menggunakan sumber data yang sama, terdapat selisih (gap) yang cukup besar antara hasil pengujian fiskus dan perhitungan Wajib Pajak. Selisih inilah yang menjadi sumber perbedaan pandangan dan memperpanjang proses klarifikasi.

Permintaan Bantuan kepada CV Solusi Kita

Menjelang penerbitan SPHP, Wajib Pajak meminta bantuan CV Solusi Kita untuk melakukan penelaahan ulang secara independen. Pendekatan yang digunakan bukan dengan menambah atau mengganti data, melainkan melakukan rekonstruksi pembukuan darurat dengan menggunakan data yang sama persis dengan data yang telah diserahkan kepada tim pemeriksa pajak.

Tujuan utama rekonstruksi ini adalah memastikan bahwa perbedaan yang muncul dapat dipahami secara struktural dan logis, bukan sekadar perbedaan angka.

Rekonstruksi Pembukuan dan Pengujian Ulang

CV Solusi Kita melakukan rekonstruksi pembukuan dengan menata ulang arus piutang secara sistematis dan kronologis. Data piutang diintegrasikan kembali dengan SPT Masa PPN per masa pajak, kemudian ditautkan ke buku besar dan laporan keuangan secara konsisten.

Melalui pengujian ulang uji arus piutang yang terintegrasi tersebut, setiap mutasi piutang dapat ditelusuri dengan jelas sumbernya. Duplikasi, salah tafsir, dan ketidaksinkronan antar data dapat diurai satu per satu.

Hasilnya, selisih antara perhitungan fiskus dan Wajib Pajak yang sebelumnya menjadi sumber friksi berhasil ditekan secara signifikan, dengan nilai penurunan lebih dari 98%.

Klarifikasi Diterima dan Pemeriksaan Selesai

Klarifikasi yang disampaikan kepada tim pemeriksa didukung oleh alur pembuktian yang utuh dan logis, mulai dari SPT Masa PPN, buku besar, hingga laporan keuangan. Dengan dasar tersebut, klarifikasi Wajib Pajak dapat diterima.

Pemeriksaan pajak pun dapat diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke tahapan sengketa formal seperti keberatan atau banding.

Pelajaran Penting bagi Wajib Pajak Badan

Kasus ini menunjukkan bahwa perbedaan dalam pemeriksaan pajak tidak selalu disebabkan oleh data yang kurang atau ketidakpatuhan Wajib Pajak. Dalam banyak kasus, masalah justru muncul karena pembukuan yang belum terintegrasi dengan baik sehingga menimbulkan perbedaan tafsir.

Pendekatan rekonstruksi pembukuan yang tepat, berbasis data yang sama, dapat menjadi kunci untuk menjembatani perbedaan antara fiskus dan Wajib Pajak serta menyelesaikan pemeriksaan dengan cara yang tenang dan terukur.

Akuntansi pajak rapi → risiko terkendali → pemeriksaan selesai tanpa sengketa.
BACA JUGA

Untuk memperdalam konteks pemeriksaan pajak badan dan pendekatan pembukuan yang defensible, Anda dapat membaca referensi berikut:

Uji arus piutang sering menjadi titik friksi terakhir menjelang penerbitan SPHP. 💬 Konsultasi WA 🏠 Home