Panduan lengkap Coretax DJP 2025

Panduan Lengkap Coretax DJP 2025 oleh CV Solusi Kita – ilustrasi edukasi sistem perpajakan terbaru
Ilustrasi edukatif Panduan Lengkap Coretax DJP 2025 oleh CV Solusi Kita untuk membantu Wajib Pajak memahami sistem Coretax DJP secara aman, terstruktur, dan sesuai ketentuan terbaru.

Panduan Coretax DJP 2025: Cara Baru Wajib Pajak Mengurus Pajak Secara Mandiri

Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak resmi mengoperasikan sistem baru bernama Core Tax Administration System (Coretax). Sistem ini menggantikan sebagian besar fungsi DJP Online, menyatukan seluruh proses perpajakan, dan membuat layanan pajak jauh lebih terintegrasi, cepat, dan transparan.

Panduan ini diringkas dari materi resmi “Panduan Ringkas Coretax DJP” yang disusun oleh Tim Manajemen Perubahan Reformasi Perpajakan DJP, kemudian disederhanakan oleh CV Solusi Kita agar lebih mudah dipahami Wajib Pajak awam.

Bagi banyak Wajib Pajak, perubahan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana cara menggunakan Coretax? apa yang berubah? dan apa saja yang harus dipersiapkan? Artikel edukasi ini menjelaskan secara sederhana agar Wajib Pajak awam bisa memahami dan menggunakan Coretax dengan lebih percaya diri.

Singkatnya: mulai Tahun Pajak 2025, hampir semua urusan pajak (registrasi, pelaporan, pembayaran, sampai layanan administrasi) dipusatkan di Portal Layanan Wajib Pajak dan Coretax DJP. Akses awal dilakukan melalui Portal Layanan Wajib Pajak di https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/, lalu Wajib Pajak dapat masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

0. Latar Belakang dan Fokus Reformasi Coretax DJP

Coretax bukan sekadar aplikasi baru yang menggantikan DJP Online. Sistem ini adalah bagian dari reformasi perpajakan nasional yang menekankan tiga hal: otomatisasi proses, integrasi data, dan peningkatan kualitas layanan. DJP ingin memastikan bahwa hak dan kewajiban Wajib Pajak dapat dijalankan dengan lebih mudah, cepat, sekaligus terdokumentasi secara digital.

Secara garis besar, pembangunan Coretax berfokus pada:

  • Otomatisasi dan digitalisasi layanan, sehingga banyak proses pengolahan data dilakukan sistem, bukan manual.
  • Integrasi data lintas sumber, termasuk NIK, instansi pemerintah, perbankan, marketplace, dan pihak ketiga lainnya.
  • Transparansi dan keamanan, dengan identitas digital yang jelas, jejak audit, dan penggunaan tanda tangan elektronik.

Bagi Wajib Pajak, manfaat praktisnya adalah berkurangnya kesalahan input, kejelasan status permohonan, serta kemudahan mengakses seluruh profil dan riwayat perpajakan dalam satu portal terpadu.

1. Apa Itu Coretax DJP?

Coretax adalah platform administrasi perpajakan modern yang dirancang untuk:

  • memberikan layanan perpajakan terpadu dalam satu portal,
  • mengurangi proses manual dan duplikasi data,
  • meningkatkan akurasi dan konsistensi data perpajakan,
  • memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak.

Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT, pembuatan faktur, bukti potong, pembayaran pajak, hingga sebagian besar permohonan administrasi dilakukan melalui sistem ini. Sederhananya, Coretax adalah “rumah besar” baru untuk semua urusan pajak Anda.

Di dalam “rumah besar” ini, Wajib Pajak dapat melihat profil perpajakan yang lebih lengkap: identitas, data keluarga (Family Tax Unit), tempat kegiatan usaha, riwayat pembayaran, hingga status pemrosesan permohonan. Semuanya terhubung dan diproses secara digital.

2. Syarat Awal Agar Bisa Login Coretax

Sebelum bisa menggunakan Coretax, ada beberapa hal penting yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak:

a. NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

Pemadanan NIK–NPWP adalah syarat pertama. Tanpa pemadanan, sistem tidak akan mengenali identitas Anda, sehingga akses ke layanan bisa terhambat.

b. Kata Sandi DJP Online Masih Aktif

Pada tahap awal, login ke Coretax masih menggunakan password DJP Online. Jika lupa, sebaiknya segera lakukan reset kata sandi melalui mekanisme yang disediakan DJP (tautan dikirim melalui email atau SMS).

c. Email atau Nomor Ponsel Aktif

Email dan nomor ponsel diperlukan untuk menerima tautan pengaturan ulang password maupun notifikasi keamanan lain.

Saat login pertama kali, sistem akan meminta Anda:

  • mengganti kata sandi,
  • membuat passphrase (frasa khusus untuk tanda tangan elektronik),
  • melakukan konfirmasi melalui email atau SMS.

Setelah tiga tahap ini selesai, akun Anda dapat digunakan untuk mengakses seluruh fitur Coretax. Passphrase disarankan berbeda dengan password, dan sebaiknya tidak menggunakan karakter khusus yang berpotensi mengganggu proses teknis seperti ' (apostrof), \ (backslash), dan + (plus).

d. Ringkasan Skenario Login Menurut Jenis Wajib Pajak

  • WP Orang Pribadi yang sudah punya DJP Online: cukup login dengan NIK/NPWP dan password lama, lalu ikuti panduan penggantian kata sandi dan pembuatan passphrase.
  • WP Orang Pribadi yang belum punya akun DJP Online: lakukan aktivasi akun baru melalui portal, isi identitas, email, dan nomor ponsel yang valid.
  • WP Badan: pengurus/pihak yang ditunjuk perlu memastikan data penanggung jawab (PIC) dan pihak terkait sudah benar, karena akses badan diatur melalui mekanisme impersonate.

e. Validasi Data Profil Setelah Login Pertama

Setelah berhasil login, sangat dianjurkan untuk langsung melakukan pengecekan dan pembaruan data, terutama:

  • Data Penanggung Jawab (PIC) dan pihak terkait bagi WP Badan.
  • Data tempat kegiatan usaha/subunit, termasuk alamat dan klasifikasi usaha.
  • Data keluarga (Family Tax Unit) bagi kepala keluarga.
  • Data rekening bank, email, dan nomor telepon yang digunakan untuk transaksi dan notifikasi.

Langkah ini penting agar semua fitur Coretax (termasuk TTE, pelaporan SPT, dan layanan administrasi) berjalan tanpa kendala identitas.

f. Ringkasan Cara Login Coretax DJP

  • Buka Portal Layanan Wajib Pajak di https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
  • Pilih untuk langsung mengakses Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id).
  • Masukkan NIK/NPWP dan password (password awal sama dengan DJP Online).
  • Jika diminta, lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase untuk tanda tangan elektronik, lalu konfirmasi melalui email/SMS.

g. Tips Mengatasi Kendala Akses Coretax DJP

Jika mengalami kesulitan mengakses laman Coretax, langkah-langkah teknis berikut dapat dicoba:

  • Periksa koneksi internet dan pastikan jaringan stabil. Putuskan dan sambungkan kembali bila perlu.
  • Ganti browser ke Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge dan pastikan menggunakan versi terbaru.
  • Hapus cache dan cookies pada browser, lalu coba akses kembali dengan mode incognito atau in-private.

✨ Mulai dari Mana untuk Pemula? (Langkah Praktis 5 Menit)

Bagi Wajib Pajak yang benar-benar baru pertama kali menggunakan Coretax, mulailah dari lima langkah sederhana berikut sebelum mencoba menu lain:

  • 1. Pastikan Anda bisa login menggunakan NIK/NPWP dan password DJP Online. Jika gagal login, perbaiki dulu masalah akses hingga berhasil masuk.
  • 2. Cek dan rapikan data profil pada menu Informasi Umum: alamat, jenis usaha, nomor telepon, email, rekening bank, dan tempat kegiatan usaha.
  • 3. Tentukan jenis Anda:
    • WP Orang Pribadi (pegawai/usaha) → fokus ke pembayaran & pelaporan SPT.
    • WP Badan (PT/CV) → pastikan PIC & role akses sudah benar.
  • 4. Kuasai tiga menu inti dulu:
    Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing
    Surat Pemberitahuan → SPT Masa
    e-Faktur (hanya untuk PKP)
  • 5. Jangan sentuh menu lain dulu jika belum paham, seperti fasilitas, pengawasan, atau layanan khusus. Fokus pada kebutuhan dasar bulanan.

Jika lima langkah dasar ini sudah lancar, Anda sudah siap untuk mandiri menggunakan Coretax.

3. Mengenali Struktur Menu di Coretax

Coretax membagi layanan ke dalam empat kelompok besar agar Wajib Pajak lebih mudah menemukan fitur yang dibutuhkan.

1) Registrasi

Di menu ini, Wajib Pajak dapat mengurus antara lain:

  • pendaftaran NPWP,
  • pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP),
  • perubahan atau pembaruan data profil,
  • penghapusan status WP atau PKP,
  • pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2) Pelaporan SPT

Menu pelaporan berisi fasilitas untuk:

  • pembuatan dan pengelolaan bukti potong,
  • pelaporan SPT Masa PPh,
  • pelaporan SPT Masa PPN,
  • pelaporan SPT Tahunan,
  • pengelolaan faktur pajak (e-Faktur).

3) Pembayaran Pajak

Di menu ini, Wajib Pajak dapat:

  • membuat kode billing,
  • membayar tagihan yang diterbitkan DJP,
  • mengajukan pemindahbukuan (PBK),
  • melihat daftar kode billing yang masih aktif.

4) Layanan Administrasi

Ini adalah pusat layanan administratif, misalnya:

  • permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB),
  • permohonan angsuran dan penundaan pembayaran,
  • permohonan penegasan dan fasilitas perpajakan lain,
  • proses administrasi terkait pemeriksaan dan pengawasan.

4. Mengenal PIC, Wakil, dan Role Akses di Coretax

Salah satu keunggulan Coretax adalah pengaturan akses yang lebih rapi, terutama bagi Wajib Pajak Badan dan instansi. Pada sistem lama, password akun WP Badan sering dipakai bersama oleh beberapa orang, sehingga berisiko dan sulit ditelusuri. Di Coretax, praktik tersebut tidak diperlukan lagi.

PIC (Penanggung Jawab)

Penanggung Jawab (PIC) adalah pihak yang mempunyai kewenangan tertinggi atas akun perpajakan. Biasanya dipegang oleh direktur, pemilik usaha, atau pejabat yang resmi ditunjuk perusahaan.

PIC berwenang untuk:

  • mengatur dan memperbarui data pihak terkait,
  • menunjuk atau mengganti wakil/kuasa pajak,
  • menetapkan role untuk masing-masing pengguna.

Wakil/Kuasa Pajak dan Role Akses

PIC dapat menunjuk staf atau konsultan sebagai wakil/kuasa dengan dua peran utama:

  • Drafter – berwenang mengisi dan menyiapkan dokumen perpajakan,
  • Signer – berwenang menandatangani dokumen perpajakan.

Dengan pola ini, perusahaan dapat membagi tugas perpajakan dengan aman: staf akuntansi fokus menginput data, sedangkan pejabat yang ditunjuk tetap memegang otoritas tanda tangan.

Cara Menunjuk atau Mengganti PIC

Secara ringkas, langkah penunjukan atau penggantian PIC di Coretax adalah:

  • Masuk ke menu Informasi Umum → Edit → Pihak Terkait.
  • Cek pihak yang saat ini berstatus PIC (kolom “Apakah Penanggung Jawab/PIC?” tercentang).
  • Jika ingin mengganti, lepaskan centang PIC lama, Save, lalu pilih pihak lain sebagai PIC baru dan centang kembali kolom “Apakah PIC?”.
  • Masukkan NIK/NPWP; sistem akan mengisi otomatis nama, kewarganegaraan, email, dan nomor telepon.
  • Tentukan masa berlaku awal (wajib diisi) dan masa akhir (opsional).
  • Centang pernyataan dan klik Kirim agar perubahan tersimpan.

Penetapan PIC Tambahan dan Related Person

WP Badan dapat menambahkan PIC tambahan dengan cara yang sama: pilih Related Person, centang “Apakah PIC?”, dan isi masa berlaku. Related Person yang NIK/NPWP-nya sudah terdaftar akan otomatis dapat dijadikan wakil/kuasa dengan role tertentu.

Impersonate: Akses WP Badan dari Akun Pribadi

Setelah ditetapkan sebagai PIC atau wakil/kuasa, seseorang tidak lagi login memakai akun WP Badan. Ia akan menggunakan akun orang pribadinya lalu melakukan impersonate ke WP Badan yang diwakili.

  • Login ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun pribadi.
  • Pada kanan atas, pilih nama WP Badan yang diwakili melalui menu dropdown.
  • Sistem menampilkan notifikasi bahwa Anda sedang bertindak sebagai wakil/kuasa/PIC dari badan tersebut.
  • Selanjutnya, seluruh hak dan kewajiban perpajakan badan dapat dijalankan sesuai role yang diberikan.

Mekanisme ini membuat jejak audit menjadi jelas: setiap tindakan dalam akun badan selalu terkait dengan identitas orang pribadi yang melakukan.

Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Coretax

Semua dokumen perpajakan elektronik di Coretax ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Untuk itu, Wajib Pajak perlu membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik dan passphrase yang akan digunakan saat penandatanganan.

Secara umum, pihak yang berhak menandatangani adalah:

  • WP Orang Pribadi: WP itu sendiri, kuasa, atau pihak yang ditunjuk.
  • WP Badan: PIC, wakil/kuasa, atau pegawai dengan role Signer yang sah.

Langkah Teknis Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik

  • Masuk ke Coretax DJP, buka Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
  • Pilih jenis sertifikat digital. Jika tidak memiliki sertifikat tersertifikasi, pilih Kode Otorisasi DJP dan isikan passphrase.
  • Lakukan verifikasi identitas dengan pengambilan foto (usahakan pencahayaan baik dan wajah sesuai dengan foto KTP).
  • Centang pernyataan, klik Simpan, dan tunggu persetujuan sistem.

Penggunaan TTE mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan demikian, dokumen pajak elektronik yang ditandatangani melalui Coretax memiliki kekuatan hukum yang jelas.

5. Cara Membuat Kode Billing di Coretax

Kode billing adalah “tiket” pembayaran pajak. Di Coretax, terdapat dua jalur utama pembuatan kode billing: Layanan Mandiri Kode Billing dan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

a. Layanan Mandiri Kode Billing

Layanan ini digunakan untuk setoran pajak rutin (PPh 21, PPh final, PPN, dan setoran lainnya) serta setoran deposit pajak. Gambaran langkahnya:

  • Login ke Coretax DJP, masuk ke menu PembayaranLayanan Mandiri Kode Billing.
  • Verifikasi identitas, lalu klik Lanjut.
  • Pilih KAP (Kode Akun Pajak) dan KJS (Kode Jenis Setoran).
  • Tentukan masa dan tahun pajak.
  • Pilih mata uang, isi nilai pembayaran dan keterangan.
  • Unduh kode billing dan lakukan pembayaran sebelum masa berlaku berakhir.

b. Kode Billing atas Tagihan Pajak

Jika ada tagihan pajak yang diterbitkan DJP, sistem akan menampilkan daftar tagihan tersebut. Wajib Pajak dapat:

  • memilih tagihan yang akan dibayar,
  • mengisi nominal yang akan dilunasi (maksimal sebesar sisa tagihan),
  • memilih opsi “Bayar dengan Pemindahbukukan Deposit Pajak” atau “Buat Kode Billing”.

Daftar Kode Billing Aktif

Semua kode billing yang masih berlaku dapat dilihat di menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Dalam menu ini, Wajib Pajak dapat:

  • melihat dan mengunduh kode billing yang masih aktif,
  • mengirim kode billing ke email yang terdaftar di profil,
  • melakukan pembayaran melalui kanal yang sah: internet/mobile banking, ATM, teller bank, maupun penyedia jasa pembayaran digital.

Pemindahbukuan (PBK)

Apabila terdapat sisa pembayaran atau saldo deposit yang belum digunakan untuk pembayaran/penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara mandiri melalui menu Pembayaran.

  • Login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan.
  • Pilih Buat Permohonan Pemindahbukukan Baru.
  • Pilih data pembayaran yang akan dipindahbukukan.
  • Isi kolom tujuan dan jumlah yang akan dipindahbukukan.
  • Unggah dokumen pendukung PBK.
  • Klik Kirim Permohonan dan pantau statusnya di menu layanan administrasi.

6. Pelaporan SPT Masa PPh di Coretax

Coretax mempermudah pelaporan SPT Masa PPh, termasuk PPh Pasal 21/26, melalui konsep SPT yang dihasilkan sistem (Konsep SPT).

Secara garis besar, alurnya sebagai berikut:

  • Login ke Coretax → buka menu Surat Pemberitahuan.
  • Pilih jenis SPT (misalnya PPh 21/26).
  • Pilih periode dan tahun pajak.
  • Sistem membuat Konsep SPT.
  • Wajib Pajak melengkapi data penghasilan, pemotongan, dan kredit pajak sesuai bukti potong dan data pembayaran.
  • Setelah yakin benar, klik “Bayar dan Lapor”.

Bila SPT menghasilkan status Kurang Bayar, pelunasan dapat dilakukan melalui deposit (jika mencukupi) atau pembuatan kode billing baru.

7. e-Faktur: Pajak Keluaran dan Pajak Masukan

Faktur Pajak Keluaran

Untuk PKP, pembuatan Faktur Pajak Keluaran di Coretax dilakukan dengan langkah berikut:

  • Login ke Coretax DJP dan masuk ke menu e-Faktur → Pajak Keluaran.
  • Pilih Buat Pajak Keluaran / Create Output Invoice.
  • Pilih “Kode Transaksi / Transaction Code” dan lengkapi data yang diperlukan.
  • Pilih tanggal faktur pajak keluaran.
  • Isi identitas lawan transaksi (NPWP/NIK).
  • Klik “Tambah Transaksi (Add Transaction)” dan isi detail barang/jasa, kuantitas, harga, hingga PPN terutang.
  • Setelah lengkap, unggah faktur dan lakukan tanda tangan elektronik.

Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi akan muncul otomatis di sistem (prepopulated). Wajib Pajak cukup:

  • Login ke Coretax, menu e-Faktur → Pajak Masukan.
  • Memilih faktur yang akan dikreditkan dan klik Edit bila mengkreditkan satu per satu.
  • Jika ingin mengkreditkan banyak faktur sekaligus, centang beberapa faktur pada kolom di sebelah kiri daftar faktur.
  • Klik tombol Credit Invoice untuk mengkreditkan pajak masukan.

Faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan akan ditandai dengan ikon khusus dan status “Credited” di tampilan daftar faktur.

8. Pelaporan SPT Masa PPN

Untuk SPT Masa PPN, konsep yang digunakan serupa dengan SPT Masa PPh. Coretax membentuk Konsep SPT yang kemudian dilengkapi oleh Wajib Pajak.

  • Login ke Coretax → menu Surat Pemberitahuan, klik sub menu Surat Pemberitahuan. Untuk WP Badan, wakil/kuasa harus lebih dulu melakukan impersonate ke WP Badan yang diwakili.
  • Pilih Konsep SPT dan klik Buat Konsep SPT.
  • Pilih jenis SPT (misalnya SPT Masa PPN untuk PKP atau pemungut PPN tertentu).
  • Pilih periode dan tahun pajak, lalu klik Lanjut.
  • Pilih model SPT (Normal atau Pembetulan) dan klik Buat Konsep SPT.
  • Isi rincian PPN Keluaran dan PPN Masukan pada formulir elektronik.
  • Setelah yakin benar, klik “Bayar dan Lapor”. Jika SPT Kurang Bayar, pelunasan dilakukan dari deposit atau dengan kode billing baru.

9. Layanan Administrasi: Semua Permohonan Terpusat

Coretax menyediakan menu Layanan Administrasi untuk mengelola berbagai permohonan Wajib Pajak, seperti:

  • permohonan SKB PPh,
  • permohonan angsuran atau penundaan pembayaran,
  • permohonan penghapusan sanksi administrasi,
  • permohonan fasilitas tertentu,
  • permohonan yang terkait pemeriksaan dan pengawasan.

Menu Layanan Administrasi terdiri dari beberapa sub menu penting:

  • Buat Permohonan Layanan Administrasi – untuk memulai permohonan baru.
  • Permohonan Belum Disampaikan – menampilkan permohonan yang sudah dibuat namun belum dikirim. Jika tidak dilanjutkan, sebaiknya dibatalkan.
  • Permohonan Dalam Proses – menampilkan permohonan yang sedang diproses DJP.
  • Permohonan Telah Selesai – menampilkan permohonan yang sudah selesai diproses.
  • Daftar Fasilitas Saya – menampilkan fasilitas perpajakan yang sudah dimiliki.

Setiap permohonan akan:

  • mendapat nomor kasus dari sistem,
  • memerlukan pengisian formulir elektronik,
  • mewajibkan unggah dokumen pendukung dalam format PDF,
  • diselesaikan dengan tanda tangan elektronik dan tombol Submit.

Status permohonan dapat dipantau di menu status kasus (belum disampaikan, dalam proses, atau selesai), sehingga WP dapat mengetahui posisi terakhir permohonan dengan jelas.

Notifikasi dan Jejak Audit

Setiap tahapan penting—pengajuan, permintaan kelengkapan, hingga keputusan—akan menghasilkan notifikasi di akun Wajib Pajak. Sistem juga menyimpan jejak audit sehingga kapan pun dapat ditelusuri siapa yang mengajukan, menyetujui, atau mengubah suatu dokumen.

10. Layanan Interaktif dan Edukasi di Coretax

Selain layanan administratif dan pelaporan, Coretax juga menjadi kanal komunikasi dua arah antara Wajib Pajak dan DJP melalui layanan interaktif dan layanan edukasi.

a. Permintaan Informasi Perpajakan

Wajib Pajak dapat melihat register permintaan informasi perpajakan terkait konsultasi, penegasan, atau eskalasi di Coretax DJP. Pengajuan awal permintaan informasi tetap dilakukan melalui KPP/kanal resmi yang ditentukan, namun statusnya dapat dipantau melalui menu ini.

b. Pengaduan, Saran, dan Apresiasi

Tersedia menu khusus Layanan Pengaduan, Saran, dan Apresiasi untuk:

  • pengaduan pelayanan pajak,
  • pengaduan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai,
  • pengaduan dugaan tindak pidana perpajakan,
  • penyampaian saran dan apresiasi kepada DJP.

Gambaran alur singkatnya:

  • Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Pengaduan, Saran dan Apresiasi.
  • Pilih Buat Pengaduan, Saran, dan Apresiasi.
  • Isi Formulir Penyampaian secara lengkap dan klik “Tambah Data” untuk menambahkan pihak terlapor.
  • Tambahkan bukti pendukung dan klik Simpan.

c. Layanan Edukasi Perpajakan

Melalui menu Layanan Edukasi Perpajakan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan berbagai fasilitas edukasi. Sub menu yang tersedia antara lain:

  • Jadwal Kegiatan Edukasi – menampilkan jadwal webinar, kelas pajak, dan kegiatan edukasi DJP yang dapat diikuti Wajib Pajak.
  • Materi Edukasi – menyediakan materi edukasi yang dapat diunduh, disesuaikan dengan jenis Wajib Pajak (pegawai, usaha, profesi, dan lain-lain).
  • Penyampaian Permohonan Edukasi – Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kegiatan edukasi ke DJP berupa permohonan narasumber, pembahas, atau moderator.
  • Daftar Permohonan Edukasi – menampilkan daftar permohonan edukasi yang telah diajukan dan status tindak lanjutnya.

📌 3 Skenario Praktis Coretax untuk Pemula

1) Skenario: Membayar PPh 21 Bulanan

  • Buka menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing.
  • Pilih KAP/KJS untuk PPh 21.
  • Tentukan masa pajak dan nominal setor.
  • Unduh kode billing → bayar via mobile banking / kanal pembayaran resmi.
  • Kembali ke Coretax → buka Surat Pemberitahuan → buat Konsep SPT PPh 21 → klik Bayar dan Lapor.

2) Skenario: PKP Mau Lapor SPT Masa PPN

  • Buka menu e-Faktur → cek Pajak Keluaran & Pajak Masukan.
  • Pastikan semua faktur sudah diinput/terkredit.
  • Buka Surat Pemberitahuan → Buat Konsep SPT Masa PPN.
  • Periksa data otomatis yang sudah ditarik sistem dari e-Faktur.
  • Jika ada Kurang Bayar → buat kode billing → bayar.
  • Klik Bayar dan Lapor untuk menyelesaikan pelaporan.

3) Skenario: Ada Deposit Tersisa & Harus Dipindahbukukan (PBK)

  • Buka menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan.
  • Pilih Buat Permohonan Pemindahbukukan Baru.
  • Pilih data pembayaran yang ada saldonya.
  • Tentukan tujuan PBK (jenis pajak/masa pajak lain).
  • Unggah bukti pembayaran dan dokumen pendukung.
  • Klik Kirim → pantau status permohonan sampai selesai.

❓ FAQ Coretax: Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan Pemula

1. Saya tidak bisa login. Apa yang harus dilakukan?

Pastikan password DJP Online masih aktif. Jika lupa, gunakan menu Lupa Password dan cek email/SMS. Jika masih bermasalah, coba bersihkan cache browser, gunakan mode incognito, atau ganti browser.

2. NIK saya tidak dikenali sistem?

Artinya NIK–NPWP Anda kemungkinan belum dipadankan. Lakukan pemadanan melalui kanal resmi yang disediakan DJP atau datang ke KPP terdekat untuk memastikan status pemadanan.

3. Apa bedanya password dan passphrase?

Password digunakan untuk login ke sistem, sedangkan passphrase digunakan untuk tanda tangan elektronik (TTE). Keduanya sebaiknya berbeda dan tidak menggunakan karakter yang bermasalah secara teknis.

4. Apakah staf perusahaan boleh punya akses sendiri?

Boleh. WP Badan justru dianjurkan mengatur akses dengan mekanisme Drafter (mengisi data) dan Signer (penandatangan). Ini jauh lebih aman daripada berbagi satu password akun badan.

5. Jika SPT salah, bagaimana pembetulannya?

Pilih jenis SPT yang akan diperbaiki, kemudian pada proses pembuatan SPT pilih model Pembetulan. Isi data yang sudah benar, lalu klik Bayar dan Lapor.

6. Apakah Coretax menggantikan pembukuan?

Tidak. Coretax hanya alat administrasi dan pelaporan. Seluruh angka yang dilaporkan tetap harus bersumber dari pembukuan dan rekonsiliasi yang rapi. Jika pembukuan salah, SPT di Coretax juga akan salah.

⚠️ Catatan Penting: Coretax Tidak Menggantikan Pembukuan

Coretax hanya membantu proses administrasi pajak secara digital. Namun sistem tidak dapat memperbaiki, memvalidasi, atau merekonsiliasi pembukuan. Seluruh angka yang Anda laporkan di SPT, bukti potong, maupun e-Faktur tetap harus berasal dari:

  • pembukuan yang rapi dan konsisten,
  • rekonsiliasi PPh & PPN,
  • data transaksi bank, e-Faktur, e-Bupot, marketplace, dan laporan SPT sebelumnya.

Kesalahan pembukuan akan tetap menghasilkan SPT yang salah—meskipun prosesnya dilakukan di Coretax. Di sinilah peran pendampingan konsultan pajak menjadi sangat penting, terutama untuk UMKM dan WP Badan.

Kesimpulan: Lima Hal yang Harus Dikuasai Wajib Pajak Awam

Agar nyaman menggunakan Coretax di era baru administrasi perpajakan, Wajib Pajak sebaiknya menguasai beberapa kemampuan dasar berikut:

  • Cara login dan aktivasi akun (password, verifikasi, dan passphrase),
  • Memahami struktur menu dan fungsi utama di Coretax,
  • Membuat kode billing, membayar, dan mengelola deposit/pemindahbukuan,
  • Melaporkan SPT Masa PPh dan PPN secara mandiri dan tepat waktu,
  • Mengelola bukti potong dan e-Faktur dalam format digital yang sesuai ketentuan.

Di samping itu, khusus bagi WP Badan, penting untuk segera menetapkan PIC, mengatur impersonate dan role akses, serta memastikan seluruh dokumen ditandatangani dengan TTE yang sah. Dengan langkah-langkah ini, perusahaan akan lebih siap menghadapi pemeriksaan, pengawasan, maupun rekonsiliasi data otomatis di era Coretax.

Dengan menguasai fondasi-fondasi di atas, Wajib Pajak awam sekalipun dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terstruktur, minim risiko selisih data, dan siap menghadapi era Core Tax 2025.

Butuh pendampingan praktik Coretax untuk bisnis Anda?

Tim Konsultan Pajak CV Solusi Kita dapat membantu memetakan risiko, menyiapkan pembukuan yang rapi, dan mendampingi penggunaan Coretax dari sisi teknis maupun perpajakan.

Pelajari Layanan Pendampingan Coretax →

Pemadanan NIK–NPWP (Step by Step)

Video ini membahas proses pemadanan NIK–NPWP secara step by step, agar Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data dengan benar dan menghindari kendala administratif saat menggunakan layanan DJP.

Durasi 4 menit 29 detik. Tanggal rekam: 16 Desember 2023. Video edukasi oleh CV Solusi Kita – Konsultan Pajak Bandung (Eks DJP & STAN).

📌 Video Resmi DJP – Panduan Aktivasi Akun Coretax

Untuk memastikan pemahaman yang benar dan sesuai ketentuan resmi, berikut kami sertakan video panduan aktivasi akun Coretax yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tanggal unggah: 18 November 2025
Durasi: 1 menit 44 detik

Catatan Konsultan:
Video ini menjelaskan alur umum aktivasi akun Coretax. Dalam praktik, sebagian Wajib Pajak mengalami kendala teknis, validasi data, atau akses akun. Pendampingan profesional dapat membantu proses berjalan lebih cepat dan tepat.

📌 Video Resmi DJP – Panduan Memperoleh Kode Otorisasi

Kode otorisasi merupakan bagian penting dalam penggunaan sistem Coretax DJP, terutama untuk proses persetujuan dan pengamanan akses. Berikut kami sertakan video tutorial resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai rujukan utama.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tanggal unggah: 20 Juni 2025 Durasi: 2 menit 59 detik

Catatan Konsultan: Dalam praktik, proses memperoleh kode otorisasi sering terkendala pada verifikasi data, akses akun, atau peran pengguna. Pendampingan yang tepat dapat membantu memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan menghindari kesalahan administratif.

📌 Video Resmi DJP – Cara Mudah Akses Menu dan Fitur Coretax

Video tutorial resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menjelaskan secara lengkap cara mengakses menu dan fitur utama pada sistem Coretax, termasuk navigasi dashboard, fungsi tiap menu, serta pemanfaatan fitur-fitur penting untuk mendukung administrasi dan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak. Materi ini cocok sebagai panduan awal sebelum menggunakan Coretax secara aktif.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  |  Tanggal unggah: 25 September 2024  |  Durasi: 19 menit 12 detik

Catatan Konsultan: Memahami menu dan fitur Coretax sejak awal akan sangat membantu Wajib Pajak dalam menghindari kesalahan penggunaan sistem, keterlambatan administrasi, maupun risiko klarifikasi data. Dalam praktiknya, pendampingan yang tepat dapat mempercepat adaptasi dan memastikan setiap fitur digunakan sesuai ketentuan DJP.

Seluruh penjelasan dan panduan di atas merujuk pada sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas perpajakan di Indonesia. Untuk memperoleh informasi terkini, pembaruan sistem, serta panduan resmi terkait implementasi Coretax DJP, silakan kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak – Coretax (akan terbuka di tab baru agar Anda mudah kembali ke halaman ini).

Panduan Coretax DJP 2025: pahami alur, syarat awal, dan langkah praktis agar lebih tenang. 💬 Konsultasi Coretax ❓ FAQ Coretax