Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM
Oleh Virnita Ferjunia Restu
UMKM adalah pilar perekonomian Indonesia. Pemerintah memberi keringanan perpajakan—termasuk tarif PPh Final 0,5% dan pembebasan pajak untuk omzet tertentu—agar kepatuhan lebih sederhana dan terjangkau.
Definisi “Wajib Pajak UMKM” dalam Ketentuan Pajak
Istilah “Wajib Pajak UMKM” digunakan untuk memudahkan penggolongan. Yang dimaksud adalah Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu ≤ Rp4.800.000.000 dalam 1 (satu) tahun buku. Ketentuan PPh bagi kelompok ini diatur dalam PP 55 Tahun 2022.
Kriteria Penentuan
Dasar penentuan adalah total peredaran bruto tahun pajak sebelumnya. Jika omzet tahun sebelumnya melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun berjalan tidak dikategorikan sebagai WP UMKM.
- WP dengan cabang: omzet pusat + seluruh cabang digabung.
- WPOP suami-istri pisah kewajiban: omzet digabung untuk penentuan kriteria.
Kewajiban Umum
Seperti WP lain, WP UMKM wajib: daftar NPWP, melakukan pembukuan/pencatatan (WPOP UMKM boleh pencatatan), membayar pajak terutang, dan melaporkan SPT.
Skema PPh untuk WP UMKM
1) PPh Final 0,5% (omzet)
Penghasilan dari usaha dapat dikenai PPh Final 0,5% dari peredaran bruto dalam jangka waktu tertentu (lihat masa pakai di bawah). Pembaruan: Pemerintah menyatakan rencana perpanjangan khusus WPOP.
2) Ketentuan Umum PPh (Pasal 17)
WP yang memilih skema umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke KPP paling lambat akhir Tahun Pajak. Mulai tahun berikutnya, WP menggunakan skema umum dan tidak dapat kembali ke tarif final 0,5%.
Siapa yang Bisa Menggunakan PPh Final 0,5%
- Orang Pribadi
- Koperasi
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Perseorangan
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Firma
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma)
Yang Tidak Bisa Menggunakan PPh Final 0,5%
- Memilih skema ketentuan umum PPh.
- CV/firma yang dibentuk beberapa WPOP berkeahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas.
- Mendapat fasilitas PPh (mis. Pasal 31A UU PPh, PP 94/2010, KEK PP 40/2021 Pasal 75 & 78).
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Penghasilan yang Bukan Objek Final 0,5%
- Penghasilan WPOP dari jasa pekerjaan bebas (dokter, konsultan, pengacara, arsitek, notaris/PPAT, pelatih, seniman, agen asuransi, dll).
Contoh: Maryadi (dokter) punya usaha apotek. Yang dikenai Final 0,5% hanya omzet apotek. Penghasilan sebagai dokter ikut ketentuan umum PPh.
- Penghasilan dari luar negeri.
Contoh: Penghasilan toko di Singapura mengikuti ketentuan umum PPh.
Penghasilan Final Lain (Bukan Final 0,5%)
- Hadiah undian
- Jasa konstruksi
- Pengalihan tanah/bangunan
- Persewaan tanah/bangunan
Masa Penggunaan PPh Final 0,5%
- 7 Tahun Pajak → Orang Pribadi (direncanakan diperpanjang)
- 4 Tahun Pajak → Koperasi, CV, Firma, BUMDes, Perseroan Perorangan
- 3 Tahun Pajak → PT
Setelah masa fasilitas berakhir, metode pajak mengikuti Ketentuan Umum Pasal 17.
Referensi
- UU KUP
- UU PPh
- UU UMKM
- PP 55 Tahun 2022
- PMK-147/2017
- PMK-54/2021
- PMK 164/2023
- Pernyataan Pemerintah (15/9)
Ilustrasi Penghitungan Pajak UMKM Orang Pribadi
Berikut ilustrasi sederhana:
| Total Omzet Setahun | Skema Pajak | Pajak Terutang | Catatan |
|---|---|---|---|
| Rp250.000.000 | Final 0,5% | Rp0 | Tidak melewati batas Rp500 juta |
| Rp780.000.000 | Final 0,5% | (780–500) jt × 0,5% = Rp1.400.000 | Yang dikenai pajak hanya selisih di atas Rp500 juta |
| Rp5.500.000.000 | Tidak UMKM | Tarif Pasal 17 | Wajib pembukuan lengkap |
Omzet bakery Rp900 juta:
- Rp500 juta pertama → bebas pajak
- Sisa Rp400 juta × 0,5% → Rp2.000.000
Perbandingan: PPh Final 0,5% vs Ketentuan Umum
| Aspek | PPh Final 0,5% | Ketentuan Umum (Pasal 17) |
|---|---|---|
| Dokumen | Pencatatan diperbolehkan | Wajib pembukuan lengkap |
| Saat rugi | Tetap bayar pajak | Bisa nihil/Kompensasi rugi |
| Fleksibilitas | Tarif tetap | Bisa lebih hemat jika margin kecil |
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Semua omzet dianggap objek pajak tanpa batas Rp500 juta.
- Menggunakan tarif final setelah masa berlaku habis.
- Tidak menyimpan bukti transaksi.
- Omzet suami-istri tidak digabung.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah omzet marketplace otomatis kena pajak?
Ya. Marketplace melaporkan ke DJP.Apakah modal usaha dipajaki?
Tidak. Yang dipajaki adalah penghasilan/omzet.Jika rugi, apakah tetap bayar pajak?
Jika pakai Final 0,5% → tetap bayar.Jika pakai ketentuan umum → bisa nihil.
Bolehkah pindah dari final ke umum?
Boleh. Tapi tidak bisa kembali ke final.Baca Juga Panduan Pajak Terkait:
Penutup: Pilih Skema Pajak yang Tepat
Pajak UMKM bertujuan memberikan keadilan dan kemudahan. Pertimbangkan omzet, biaya usaha, struktur usaha, serta tujuan finansial sebelum memilih skema pajak.
Konsultasi Sekarang
