Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM

Pembaruan Kebijakan: Pemerintah mengumumkan rencana perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% khusus bagi Wajib Pajak UMKM berstatus Orang Pribadi (OP). Pengumuman disampaikan di Jakarta pada Senin (15/9) sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi oleh Menko Perekonomian dan perwakilan Kementerian Keuangan. Fasilitas ditujukan bagi WP dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar serta penghasilan tahun berjalan di atas Rp500 juta. Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran 2025 sebesar Rp2 triliun untuk sekitar 542.000 WP UMKM dan menyatakan akan menyesuaikan jumlah penerima fasilitas.

UMKM adalah pilar perekonomian Indonesia. Pemerintah memberi keringanan perpajakan—termasuk tarif PPh Final 0,5% dan pembebasan pajak untuk omzet tertentu—agar kepatuhan lebih sederhana dan terjangkau.

Definisi “Wajib Pajak UMKM” dalam Ketentuan Pajak

Istilah “Wajib Pajak UMKM” digunakan untuk memudahkan penggolongan. Yang dimaksud adalah Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu ≤ Rp4.800.000.000 dalam 1 (satu) tahun buku. Ketentuan PPh bagi kelompok ini diatur dalam PP 55 Tahun 2022.

Kriteria Penentuan

Dasar penentuan adalah total peredaran bruto tahun pajak sebelumnya. Jika omzet tahun sebelumnya melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun berjalan tidak dikategorikan sebagai WP UMKM.

  • WP dengan cabang: omzet pusat + seluruh cabang digabung.
  • WPOP suami-istri pisah kewajiban: omzet digabung untuk penentuan kriteria.

Kewajiban Umum

Seperti WP lain, WP UMKM wajib: daftar NPWP, melakukan pembukuan/pencatatan (WPOP UMKM boleh pencatatan), membayar pajak terutang, dan melaporkan SPT.

Skema PPh untuk WP UMKM

1) PPh Final 0,5% (omzet)

Penghasilan dari usaha dapat dikenai PPh Final 0,5% dari peredaran bruto dalam jangka waktu tertentu (lihat masa pakai di bawah). Pembaruan: Pemerintah menyatakan rencana perpanjangan khusus WPOP.

2) Ketentuan Umum PPh (Pasal 17)

WP yang memilih skema umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke KPP paling lambat akhir Tahun Pajak. Mulai tahun berikutnya, WP menggunakan skema umum dan tidak dapat kembali ke tarif final 0,5%.

Siapa yang Bisa Menggunakan PPh Final 0,5%

  • Orang Pribadi
  • Koperasi
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Perseorangan
  • Persekutuan Komanditer (CV)
  • Firma
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma)

Yang Tidak Bisa Menggunakan PPh Final 0,5%

  • Memilih skema ketentuan umum PPh.
  • CV/firma yang dibentuk beberapa WPOP berkeahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas.
  • Mendapat fasilitas PPh (mis. Pasal 31A UU PPh, PP 94/2010, KEK PP 40/2021 Pasal 75 & 78, dst.).
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Contoh: Yunika (dokter gigi) dan Sinta (karyawan) mendirikan CV klinik gigi. Walau omzet < Rp4,8 miliar, tidak berhak memakai PPh Final 0,5% karena usaha sejenis dengan keahlian Yunika (jasa sehubungan pekerjaan bebas).

Penghasilan yang Bukan Objek Final 0,5%

  1. Penghasilan WPOP dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris/PPAT, penilai, aktuaris; seniman/pekerja kreatif; olahragawan; pengajar/pelatih/penceramah; pengarang/peneliti/penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara; penjaja barang; agen asuransi; distributor penjualan langsung/berjenjang, dll.).
    Contoh: Maryadi (dokter) punya usaha apotek. Yang dikenai Final 0,5% hanya omzet apotek. Penghasilan sebagai dokter ikut ketentuan umum PPh.
  2. Penghasilan dari luar negeri yang pajaknya terutang/terbayar di luar negeri.
Contoh: Trisnoto punya toko perak di Yogyakarta dan Singapura. Yang Final 0,5% hanya omzet toko di Yogyakarta. Penghasilan toko di Singapura mengikuti ketentuan umum PPh.

Penghasilan Final Lain (Bukan Final 0,5%)

  • Hadiah undian
  • Usaha jasa konstruksi
  • Pengalihan tanah/bangunan
  • Persewaan tanah/bangunan
Contoh: Cahyono punya toko kelontong dan menyewakan sebagian ruko. Yang Final 0,5% hanya omzet toko. Penghasilan sewa ruko ikut PPh Final persewaan tanah/bangunan.

Masa Penggunaan PPh Final 0,5%

  • 7 Tahun Pajak untuk Orang Pribadi (direncanakan diperpanjang sesuai pengumuman pemerintah)
  • 4 Tahun Pajak untuk Koperasi, CV, Firma, BUMDes/BUMDesma, Perseroan Perorangan
  • 3 Tahun Pajak untuk Perseroan Terbatas (PT)

Setelah masa fasilitas berakhir, penghitungan PPh terutang mengacu pada ketentuan umum (Pasal 17 UU PPh). Khusus WP Badan, ketentuan masa 3–4 tahun tetap berlaku; tidak termasuk dalam rencana perpanjangan yang diumumkan.

Referensi

  • Undang-Undang KUP
  • Undang-Undang PPh
  • Undang-Undang UMKM
  • PP 55 Tahun 2022
  • PMK-147/PMK.03/2017
  • PMK-54/PMK.03/2021
  • PMK 164 Tahun 2023
  • Pernyataan Pemerintah terkait rencana perpanjangan PPh Final 0,5% WPOP UMKM (paket kebijakan ekonomi, 15/9, Jakarta)