Pajak Penjualan Aset yang Tidak dalam Rangka Kegiatan Usaha

Artikel ini membahas pengalihan/pelunasan aset (non-business disposal)—yakni penjualan aset yang pada saat perolehan bukan untuk diperjualbelikan sebagai barang dagangan—beserta implikasi PPh, PPN (jika penjual PKP), dan BPHTB (khusus tanah/bangunan). Fokusnya adalah keputusan praktis dan rambu hukum agar Wajib Pajak (OP/Badan) patuh regulasi dan efisien pajak.

Ruang lingkup: mobil/mesin operasional, peralatan kantor, tanah/bangunan investasi, saham sebagai investasi, serta aset warisan/hibah yang dijual kembali. Bukan penjualan barang dagangan/omzet rutin.

1) Definisi & Klasifikasi Aset (Konteks Fiskal)

Aset berwujud (tangible) seperti kendaraan, mesin, peralatan kantor; aset tidak berwujud (intangible) seperti lisensi, merek, software, dan saham. Aset lancar (persediaan) saat dijual menjadi omzet (objek PPN/PPh usaha) dan di luar fokus artikel. Aset tidak lancar (aset tetap/investasi) saat dijual bukan omzet—pajaknya mengikuti rezim penjualan aset.

Fokus Yang dibahas: penjualan aset yang awalnya untuk dipakai atau sebagai investasi, bukan barang dagangan.

2) PPh atas Aset Tetap Selain Tanah/Bangunan

2.1 Orang Pribadi (bukan kegiatan usaha)

Terutang PPh hanya bila ada keuntungan (capital gain). Jika rugi → tidak kena PPh.

2.2 Wajib Pajak Badan

Gunakan nilai buku fiskal (bukan komersial) untuk menguji laba/rugi:

Nilai Buku Fiskal = Harga Perolehan − Akumulasi Penyusutan (fiskal)
Laba/Rugi Fiskal = Harga Jual − Nilai Buku Fiskal

  • Laba → objek PPh Badan 22%
  • Rugi → pengurang penghasilan kena pajak (Pasal 6 UU PPh)

Catatan: masa manfaat & tarif penyusutan mengacu pada ketentuan fiskal (mis. PMK 96/2009). Perbedaan komersial vs fiskal diselesaikan melalui koreksi fiskal.

3) PPh Final atas Tanah/Bangunan (PP 34/2016)

Pengalihan hak atas tanah/bangunan terutang PPh Final dengan variasi tarif sebagai berikut:

Jenis PengalihanTarif PPh FinalKeterangan
Umum (selain SRS/RSRS)2,5% dari NPOP/NJOP (yang lebih tinggi)Final; berlaku untuk OP & Badan; dibayar sebelum AJB
Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana1%Sesuai kriteria SRS/RSRS peraturan perumahan
Penugasan kepada Pemerintah/BUMN tertentu0%Kasus khusus kebijakan

Penting: Final artinya tidak memperhitungkan laba/rugi fiskal. Walau rugi komersial, PPh Final tetap terutang.

4) BPHTB Pembeli & NPOPTKP Daerah

BPHTB adalah kewajiban pembeli yang dihitung:

BPHTB = 5% × (NPOP − NPOPTKP)

  • NPOP = nilai transaksi; jika di bawah NJOP → gunakan nilai yang lebih tinggi
  • NPOPTKP ditetapkan tiap daerah (contoh umum Bandung ≈ Rp60 juta; cek Perda terbaru saat transaksi)

BPHTB dibayar sebelum balik nama di BPN; PPh Final dibayar sebelum AJB di PPAT.

5) PPN atas Penjualan Aktiva oleh PKP

Jika pada saat perolehan PPN Masukan dapat dikreditkan, maka ketika aktiva tersebut dijual oleh PKP, PPN keluaran wajib dipungut.

Kondisi Saat PerolehanPPN saat DijualCatatan
PPN Masukan dapat dikreditkanWajib PPNFaktur Pajak & lapor SPT Masa
PPN Masukan tidak dapat dikreditkan (mis. sedan operasional)Tidak wajib PPNIkuti daftar non-creditable sesuai ketentuan
Perolehan saat belum PKPTidak wajib PPNKarena tidak ada PM yang dikreditkan

Tarif PPN: 11% s.d. 31 Des 2024 → 12% mulai 1 Jan 2025 (PMK 131/PMK.03/2024).

6) Fasilitas “Tidak Dipungut PPN” (SKTD) untuk Alat Angkutan Tertentu

Fasilitas hanya bagi alat angkutan tertentu (mis. kapal angkutan umum/perikanan, pesawat angkutan niaga, sarana perkeretaapian, kendaraan pertahanan) sesuai daftar resmi. Tidak semua kapal otomatis bebas PPN.

  • Wajib memiliki SKTD dari KPP sebelum transaksi
  • Gunakan Faktur Pajak kode 07
  • Dokumen fasilitas dilampirkan di SPT Masa

7) Saham sebagai Aset Investasi

Lokasi TransaksiPajakKeterangan
Bursa Efek IndonesiaPPh Final 0,1% dari brutoTambahan 0,5% untuk saham pendiri saat IPO; tidak lihat laba/rugi
Di luar bursa (private)PPh umum atas capital gainPotensi BPHTB saham (tergantung Perda/perubahan pengendalian)

8) Aset Warisan/Hibah Ketika Dijual

  • Saat diterima: bukan objek PPh (syarat Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
  • Saat dijual: ikuti rezim asetnya (properti = PPh Final; aset tetap lain = uji nilai buku fiskal; saham = rezim bursa/non-bursa)
  • BPHTB waris/hibah: gunakan NPOPTKP khusus daerah; butuh bukti hubungan keluarga

9) Nilai Buku Fiskal & Waktu Penjualan

Nilai buku menurun seiring penyusutan fiskal. Semakin kecil nilai buku pada tahun penjualan, semakin besar laba fiskal (dan beban PPh Badan). Jika masa manfaat habis (nilai buku ≈ 0), hampir seluruh harga jual menjadi laba fiskal.

Praktik terbaik: rencanakan waktu penjualan berdasarkan masa manfaat fiskal & kebutuhan bisnis (tax planning legal).

10) Studi Kasus Singkat

Kendaraan Operasional PT (PKP)

  • Nilai buku fiskal Rp100 jt; harga jual Rp180 jt → laba fiskal Rp80 jt → PPh Badan 22%
  • Jika PM dulu dikreditkan → PPN keluaran (11% s.d. 2024; 12% mulai 2025)

Tanah Perusahaan Dijual Rugi

  • Harga jual < nilai buku komersial → tetap PPh Final sesuai PP 34/2016
  • Pembeli bayar BPHTB (5% × (NPOP − NPOPTKP))

Kapal Penangkap Ikan (Fasilitas)

  • Memenuhi kriteria alat angkutan tertentu → ajukan SKTDPPN tidak dipungut (kode 07)

11) Risiko Kepatuhan & SP2DK

  • Harga jual tidak wajar (di bawah NJOP/appraisal)
  • Tidak memungut PPN padahal PM kreditabel
  • Transaksi tidak dilaporkan di SPT
  • Dokumentasi perolehan/penjualan lemah
Mitigasi: appraisal independen, bukti PM & perolehan lengkap, rekonsiliasi fiskal-komersial, serta kepatuhan administrasi (Faktur, SSP, AJB, BPHTB, lampiran SPT).

12) Kesimpulan

Aset (Non-Business Disposal)PPh PenjualPPNCatatan
Mobil/Mesin/PeralatanLaba fiskal → PPh Badan 22% (OP: capital gain)Wajib jika PM kreditabelBukan omzet
Tanah/BangunanFinal 2,5% / 1% / 0%Tidak terutangFinal meski rugi; PPh dibayar sebelum AJB
Saham di BEIFinal 0,1% (bruto)TidakTambahan 0,5% saham pendiri (IPO)
Saham non-BursaPPh umum atas capital gainTidakPotensi BPHTB saham (perubahan pengendalian)
Alat angkutan tertentuSesuai objek PPhTidak dipungut (SKTD)Faktur kode 07; syarat ketat
Butuh pendampingan menghitung PPh/PPN & menyiapkan dokumen? Konsultasi WhatsApp • 0812-1588-1515

Catatan regulasi: PP 34/2016 (PPh Final properti), UU PPh, UU PPN & PMK 131/PMK.03/2024 (PPN 12% mulai 1/1/2025), PMK 41/PMK.03/2020 (fasilitas alat angkutan tertentu), ketentuan penyusutan fiskal (mis. PMK 96/2009). Pastikan selalu cek pembaruan regulasi sebelum transaksi.

Catatan Review Penulis
Konten ini sedang dalam tahap review internal untuk memastikan akurasi regulasi serta kesesuaian teknis terhadap kebijakan perpajakan terkini. Pembaruan akan dilakukan secara berkala sesuai perkembangan peraturan yang berlaku.