CV SOLUSI KITA│Konsultan Akuntansi Pajak

FAQ Seputar NIK-NPWP

Tidak akan bisa seperti ini karena di sistem yang akan datang tahapan awal pemotongan/pemungutan pajak dimulai dengan pembuatan bukti potong yaang menggunakan NPWP valid, tidak bisa pembayaran dilakukan lebih dahulu.
Terkait permohonan tersebut, hingga kemarin statusnya belum klik link verifikasi yang dikirim via email. Silahkan diajukan ulang permohonannya dengan mencantumkan alamat email yang benar.
Kedepannya bukti potong hanya bisa dibuat jika menginput NPWP/NIK yang valid/teradministrasi di sistem DJP, apabila NIK/NPWP belum valid/teradministrasi maka tidak bisa membuat bukti potong
Untuk nasabah dibawah 1 juta dapat melakukan pemadanan melalui portalnpwp. Dengan diawali dengan registrasi dan kemudian perusahaan akan mendapatkan akun untuk dapat ditindaklanjuti dengan upload data yang akan dipadankan Nama dan NPWPnya. Saat ini setiap upload maksimal 10ribu row.
1. kedepannya bukti potong hanya bisa dibuat jika menginput NPWP/NIK yang valid/teradministrasi di sistem DJP, apabila NIK/NPWP belum valid/teradministrasi maka tidak bisa membuat bukti potong. Dikarenakan hal tersebut, pemotong (Tokio Marine Life Insurance) menghimbau agar agen asuransi memberikan NPWP/NIK.
2. Saat ini masih dapat dilakukan, namun to be (saat implementasi NPWP 16) pemotong tidak dapat melakukan create billing dll.
3. Kewajiban perpajakan wanita yang menjadi satu NPWP dengan suami, akan dilaporkan pada SPT/ kewajiban perpajakan suami. Namun Suami akan memasukkan NIK Istri dalam Family Tax Unit-nya.
4. Untuk WP OP: Wajib Pajak dapat melihat pada DJPOnline masing masing Untuk Badan yang ingin memadankan pegawai/rekanan/nasabah: dapat melakukan pemadanan pada portalnpwp atau pemadanan secara langsung kepada DJP

 

1. Pemuktahiran mandiri atas NPWP Pegawai tetap dilakukan pada DJP online masing- masing WP/Pegawai karena kebutuhan WP/Pegawai untuk pelaporan SPT tahunan masing-masing. Sedangkan pemadanan pada database PT SOS Tbk dapat dilakukan melalui portalnpwp, guna pembuatan ebupot dll.
2. NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan dilakukan menggunakan NPWP Pusat. Jadi kegiatan di cabang, akan digenerated di Kantor Pusat

1. Dengan melakukan pemadanan ke DJP lewat channel layanan pemadanan yang telah disediakan
2. Tidak otomatis, hanya yang sudah aktifkan NIK sebagai NPWP saja.


Hal ini dapat ditanyakan kepada OJK selaku regulator, yang jelas kedepannya dalam administrasi perpajakan sudah tidak bisa digunakan angka 0 15 digit
1. kedepannya bukti potong hanya bisa dibuat jika menginput NPWP/NIK yang valid/teradministrasi di sistem DJP, apabila NIK/NPWP belum valid/teradministrasi maka tidak bisa membuat bukti potong. Jadi tidak ada lagi kenaikan tarif PPh. Dikarenakan hal tersebut, pemotong diharapkan menghimbau rekanan/relasi/pegawai untuk melakukan updating NPWP/NIKnya pada aplikasi DJPOnline maupun pada database PT Sumber Energi Pangan.
2. Ya.


Untuk mengetahui apakah NIK/NPWP 16 digit lawan transaksi telah valid, Bapak bisa mengajukan permohonan pemadanan kepada DJP. Atas data balikan yang diperoleh, akan diketahui mana NIP/NPWP 16 yang belum vaild. Atas data yg belum valid tersebut kami meminta bantuan Bapak/Ibu untuk menghimbau vendor/pegawai untuk melakukan pemutakhiran data ke djponline. Saat ini tidak ada opsi lain, selain Wajib Pajak melakukan pemutakhiran mandiri melalui djp online.


Diharapkan seluruh Wajib Pajak sudah melakukan pemutakhiran mandiri sebelum 1 Januari 2024. Apabila belum maka Wajib Pajak tidak dapat masuk ke dalam djponline dan Bapak sebagai lawantransaksi tidak dapat membuat bukti potong atau FP a.n Wajib Pajak tsb.

1. Betul, mohon dapat dihimbau lawan transaksi Bapak untuk dapat melakukan pemutakhiran data atau pemadanan NIK menjadi NPWP melalui djponline.
2. Tidak perlu
3. Betul, yang mengajukan permohonan pemadanan adalah perusahaan atas data NPWP 15 client/ nasabah/ vendor/ pegawai perusahaan. 
4. Saat ini masih bisa. Per 1 Januari 2024 tidak bisa lagi.
5. Seluruh administrasi perpajakan dg menggunakan NPWP 15 digit tidak dapat lagi digunakan per 1 Januari 2024.


1. Nantinya, tidak ada lagi NPWP cabang, seluruh pemenuhan hak kewajiban perpajakan (pelaporan dan pembayaran) dilakukan melalui NPWP Pusat.
2. Silahkan login dengan menggunakan NIK. Pemutakhiran mandiri tidak bisa kolektif.
3. Ada, mohon agar dapat melihat kembali materi Tata Cara Pengajuan Permohonan Pemadanan


1. Tidak, hanya Wajib Pajak yang telahmemenuhi syarat subyektif dan obyektif yang menjadi Wajib Pajak.
2. Untuk mengetahui apakah NIK sudah teraktivasi menjadi NPWP, silahkan dapat mengajukan permohonan pemadanan atas data NPWP vendor/nasabah/klien/pegawai perusahaan.


1. Tidak, hanya WP yang telah melakukan aktivasi melalui djponline. Kedepan, tidak akan ada lagi sanksi kenaikan 20%. Apabila ada penghasilan atas WP tsb, WP tsb harus memberikan NIK yg sudah teraktivasi. Kalau belum, maka konsekuensinya Bukti Potong tidak dapat digenerate.
2. Untuk pemotongan pajak untuk bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan masih menggunakan DPP seperti saat ini, sehingga tidak dikurangkan dengan PTKP
Silahkan dilakukan pemuktahiran mandiri pada aplikasi DJPOnline masing-masing. Data yang dimiliki DJP sesuai dengan data pada Dukcapil.


Saat NIK/NPWP 16 digit secara penuh dimplementasikan mulai 1 Januari 2024, maka Pemotong pajak tidak dapat membuat bukti potong.


1) untuk pelaporan SPT Badan 2023, dipersiapkan sudah mempunyai NPWP 16 Digit. Sementara ini yang dapat kami sampaikan saat go live CTAS 2024 (aplikasi DJP hanya akan membaca NPWP 16 digit), jika terdapat perubahan akan kami infokan lebih lanjut.
2) Pemuktahiran mandiri ke DJPOnline dilakukan oleh masing masing Wajib Pajak, namun untuk database pada PT Philip Asset untuk memastikan bahwa NPWP nasabah sudah update dengan cara melakukan pemadanan pada https://portalnpwp.pajak.go.id/

1. Iya. format akan berubah, saat ini perubahannya sedang diakomodasi melalui PMK yang sudah disusun. Jika PMKnya sdh diundangkan, baru formnya akan diinfo ke publik
2. kedepannya bukti potong hanya bisa dibuat jika menginput NPWP/NIK yang valid/teradministrasi di sistem DJP, apabila NIK/NPWP belum valid/teradministrasi maka tidak bisa membuat bukti potong

 

Untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut: bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Pemadanan yang disediakan oleh DJP (untuk data dibawah 1juta data) hanya bisa dilakukan dengan mekanisme registrasi melalui https://portalnpwp.pajak.go.id/ dengan mengupload Nama dan NPWP 15 digit, jika diatas 1 juta dapat menggunakan elemen data NIK

 

Alamat bukan elemen yang divalidasi dalam pemutakhiran data mandiri NIK-NPWP, jadi tidak masalah kalau alamat berbeda.

 

Saat implementasi nasional NPWP 16 digit tahun 2024, tidak dapat menerbitkan bupot atau faktur jika NIK belum divalidasi, dan sudah tidak dapat menginput 0000.

1. Secara fisik saat ini tidak perlu, namun membutuhkan pemukhtahiran pada aplikasi DJPOnline masing-masing
2. Sebelumnya apa yang dimaksud adalah penggunaan NPWP 16 digit lawan transaksi? jika benar. Saat implementasi nasional NPWP 16 Digit, saat ini yang dapat kami sampaikan adalah Jan 2024. jadi mohon dapat dilakukan pemadanan NPWP 16 digit sebelumnya.
3. Apakah dapat melakukan PPh namun tidak ada bupot? selanjutnya pelaporannya bagaimana? Kedepan tidak ada lagi NPWP 00000, jadi mohon pastikan bertransaksi dengan lawan transaksi yang telah tervalidasi NPWPnya.
4. sesuai dengan poin 3 di atas, jika WP OP tersebut bertransaksi dengan perusahaan saudara dan sudah valid NPWPnya maka dapat dibuat bupot serta faktur-nya.
5. Bupot dibuat pada saat WP PKP maupun Non PKP melakukan pemungutan atas transaksi yang dikenakan Pajak

 

Apakah WNA tersebut merupakan penduduk indonesia (punya KITAP)? jika punya maka perlu pemutakhiran mandiri, untuk WNA lama non penduduk yang punya NPWP maka perlakukannya sama dengan NPWP Badan (0+NPWP15 digit saat ini)

 

Terkait pemadanan dapat dipisah. mekanisme pada proses upload data. misal: upload pertama adalah pemadanan data NPWP 16 Digit pegawai, setelah mendapat data balikan langsung melakukan upload data untuk pemadanan Nasabah/Vendor (mekanisme excel per 10ribu row/upload). Jika nasabah dan vendor cukup banyak, dapat menggunakan mekanisme pemadanan secara langsung > 1 juta data (diperbolehkan kurang dari 1 juta jika untuk Lembaga Jasa Keuangan)

Ketika NPWP16 diimplementasikan secara nasional pada 2024 mendatang, maka tidak ada lagi pemberlakuan tarif pajak yang lebih rendah bagi yang tidak punya NPWP karena tidak akan bisa dibuatkan bukti potong pajaknya jika tidak punya NPWP. Jika yang dipotong adalah orang pribadi, maka untuk NPWP nya cukup dicantumkan data NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP.

 

Silahkan membuat surat permohonan sesuai pada format yang sudah kami sediakan, kemudian upload dan isi form registrasi.

 

Untuk nasabah dibawah 1 juta dapat melakukan pemadanan melalui portalnpwp. Dengan diawali dengan registrasi dan kemudian PT Sarana Kalses Ventura akan mendapatkan akun untuk dapat ditindaklanjuti dengan upload data yang akan dipadankan Nama dan NPWPnya. Saat ini setiap upload maksimal 10ribu row. Terkait mekanisme/tata cara sesuai dengan materi yang telah kami sampaikan pada sosialisasi pada hari ini.
Apakah WNA tersebut merupakan penduduk indonesia (punya KITAP)? jika punya maka perlu pemutakhiran mandiri, untuk WNA lama non penduduk yang punya NPWP maka perlakukannya sama dengan NPWP Badan (0+NPWP15 digit saat ini)

 

Pemadanan secara elektronik menggunakan 2 cara:
1. via portal pemadanan >> jadi user dr LJK cukup login ke portal, kemudian upload file excel berisi data NPWP 15 (harus diisi) + nama, kemudian hasilnya dapat diunduh kembali di portal
2. via web service (API) >> LJK perlu mengembangkan dulu APInya utk terkoneksi secara host-to-host dengan API DJP, setelah tersambung maka data NPWP dapat dipadankan dengan mengirim data secara real time melalui API
Pemadanan secara langsung:
LJK upload file csv berisi beberapa elemen data (NPWP15 (bisa diisi 000), NIK, nama, TTL, alamat) di link dropbox yg disediakan DJP kemudian akan dilakukan pemadanan di internal DJP. Hasilnya dpt diunduh kembali di link dropbox tsb.


 

Surat permohonan apakah sudah sesuai?
1. Status NPWP yang dicantumkan sebagai pegawai yang ditunjuk harus aktif ( tidak NE)
ijin menjawab smua sdh bnr dan masih aktif
2. Pejabat yang bertanggungjawab minimal eselon 2 ijin menjawab juga eselon 2 Sesuai pada keterangan/notif yang diberikan pada portaldjp, mohon dicek kembali apakah SPT Masa PPh 21 sudah lapor, jika belum, mohon dilaporkan terlebih dahulu.
Mekanisme pemadanan melalui portalnpwp sesuai dengan paparan yang disampaikan oleh narasumber (mohon dapat dibaca kembali materi yang sudah diberikan )
Terkait Surat permohonan yang diupload pada portalnpwp dengan berisi:
1. Pejabat yang bertanggungjawab minimal eselon 2
2. Status NPWP yang dicantumkan sebagai pegawai yang ditunjuk harus aktif ( tidak NE) Pemadanan mandiri (WP Orang Pribadi) berbeda dengan Pemadanan NPWP 16 yang akan dilakukan Kecamatan. Sesuai dengan informasikan dari Narasumber, bahwa setiap Wajib Pajak harus mengupdate NPWPnya menjadi NIK pada aplikasi DJPOnline, sedangkan Pemadanan NPWP 16 yang dilakukan kecamatan adalah untuk perbaikan database kecamatan agar dalam proses pembuatan ebupot/kewajiban perpajakan lainnya dapat dilakukan saat implementasi NPWP 16 secara Nasional. Kami harapkan sistem Pemda dapat menambahkan kolom NPWP 16 disamping tetap menyimpan NPWP 15. Mengapa? Karena
jika Pemda sewaktu-waktu membutuhkan NPWP 15 untuk keadaan tertentu.

 

Pemutakhiran Mandiri pada DJPOnline adalah kewajiban penyesuaian/pengupdate-an NPWP Bapak/Ibu sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan. Siapa yang melakukan?? Semua Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan. Dalam hal ini adalah masing-masing ASN dan Bendahara Pemda (dalam hal ini semua yang mempunyai kewajiban perpajakan) sebelum implementasi NPWP 16 secara Nasional di Jan 2024 (sesuai UU HPP dan PMK 112/2022)
Ke depannya NPWP akan berganti NIK untuk Orang Pribadi, sedangkan untuk Badan/Perusahaan/Instansi/dsb akan ditambahkan 0 didepannya oleh sistem DJP (jadi tidak dapat serta merta ditambahkan sendiri oleh ILAP)

 

Terkait perubahan alamat baru secara online dapat dilakan melalui aplikasi ereg.
1. mengisi formulir di aplikasi e Registration yang ada pada website DJP www.pajak.go.id.
2. Setelah mengisi formulir kita diminta untuk mengirimkan dokumen yang telah disyaratkan kepada KPP lama.
3. Mengunggah salinan digital dokumen yang sudah disiapkan melalui aplikasi e- registration dengan mengirim dokumen yang telah ditandatangani.
4. Mengajukan permohonan persyaratan dokumen kepada KPP yang akan ditinjau dalam kurang lebih 14 hari.

 

Terkait perubahan alamat baru secara online dapat dilakan melalui aplikasi ereg.
1. mengisi formulir di aplikasi e Registration yang ada pada website DJP www.pajak.go.id.
2. Setelah mengisi formulir kita diminta untuk mengirimkan dokumenyang telah disyaratkan kepada KPP lama.
3. Mengunggah salinan digital dokumen yang sudah disiapkan melalui aplikasi e- registration dengan mengirim dokumen yang telah ditandatangani.
4. Mengajukan permohonan persyaratan dokumen kepada KPP yang akan ditinjau dalam kurang lebih 14 hari.

 

Jika NPWP sudah dimutakhirkan, maka NIK WP tersebut bisa digunakan untuk login di DJP online. Jika NIK belum bisa digunakan untuk login di DJP online, silahkan lakukan update profil data di DJP Online, masukkan NIK dan data lainnya. Jika sudah, silahkan logout dan login kembali di DJP online menggunakan NIK. Cara lain yaitu dengan datang ke KPP terdaftar atau telepon Kring Pajak
Untuk SKPD dapat dilihat di DJPOnline masing-masing satker atau dari Pemkab Probolinggo dapat melakukan pemadanan pada https://portalnpwp.pajak.go.id/

 

mohon diperjelas pertanyaannya, yang dimaksud ID yang disertakan pada proses registrasi pemadanan atau NPWP OPD atas nama siapa?
-Jika ID pada proses registrasi pemadanan NPWP pada https://portalnpwp.pajak.go.id/ sesuai dengan materi, NIK penanggungjawab adalah minimal pejabat eselon II (status NPWP aktif) dan staf/pegawai yang ditunjuk (status NPWP aktif)
-Jika NPWP OPD atas nama siapa, sesuai dengan pelaporan SPT Masa PPh 21

Kalau tidak memiliki NPWP tidak perlu dipadankan, namun kami rekomendasikan pegawai ybs membuat NPWP agar memudahkan dalam administrasi perpajakan kedepannya

 

Layanan pemadanan diberikan kepada pihak-pihak termasuk perbankan dalam posisi perbankan sebagai pemotong pajak dan wajib pajak yang memiliki karyawan, sehingga agar kewajiban perpajakan dapat berjalan dengan lancar, lalu melakukan pemadanan segera agar apabila ada kendala dapat segera dicarikan solusinya,


Hanya koneksi yang disediakan sedangkan pengembangan aplikasinya kami serahkan kepada wajib pajak yang mengajukan, adapun jika melalui aplikasi yang kami sediakan yaitu melalui web portalnpwp.pajak.go.id,


Pengajuan layanan pemadanan hanya dapat menunjuk 1 pic dalam 1x permohonan. apabila menghendaki menunjuk lebih dari 1 PIC maka dapat mengajukan permohonan berikutnya dengan induk surat boleh sama namun lampiran yang menunjuk PIC dan email yang berbeda


Besar kemungkinan PIN-nya salah dan karena sampai saat ini belum ada fitur reset PIN solusi tercepat yang bisa kami sampaikan adalah mengajukan permohonan user baru seperti awal pengajuan layanan pemadanan


WP nasabah WNI memiliki NIK yang dapat digunakan di tahun 2024 adalah NIK yang telah terdaftar di sistem DJP, baik aktif atau terdaftar sebagai anggota keluarga. Dengan demikian NIK WP tidak dapat diletakkan di dalam kolom NPWP secara langsung kecuali telah dilakukan pemadanan

1. Secara aturan masih ada, namun nantinya secara sistem sudah tidak dimungkinkan, karena hanya yang memiliki NPWP/NIK valid yang bisa diterbitkan bukti potong
2. NPWP istri sudah tidak berlaku sejak 2014.
3. Bisa
4. Sesuai sosialisasi ada beberapa channel layanan, salah satunya yang kami rekomendasikan melalui Portalnpwp
5. hanya mengecek

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Open chat
Butuh Konsultasi ?
Halo, Ada yang Bisa Kami Bantu?