Layanan Pajak Khusus UMKM oleh CV Solusi Kita
Pendampingan pajak & akuntansi untuk UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang karena status atau peredaran usahanya memenuhi ketentuan untuk menggunakan skema PPh UMKM (PP 55 Tahun 2022), agar patuh pajak, efisien, dan siap tumbuh tanpa risiko.
Layanan ini untuk UMKM perorangan yang ingin memastikan penerapan skema PPh UMKM (PP 55 Tahun 2022) dilakukan dengan benar, administrasi tertib, serta pelaporan pajak tepat waktu—agar terhindar dari salah hitung omzet, salah setor, atau terlambat lapor.
- Review status dan kelayakan penggunaan skema PPh UMKM (PP 55/2022).
- Panduan pencatatan omzet konsisten sebagai dasar penghitungan PPh Final.
- Checklist administrasi aman (rekening, invoice, bukti transaksi).
Untuk UMKM berbentuk badan usaha, fokusnya adalah fondasi pembukuan & kepatuhan sejak awal. Bila memenuhi ketentuan, badan usaha dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sesuai PP 55 Tahun 2022.
- Penataan pembukuan dasar yang sederhana namun konsisten.
- Perhitungan dan pelaporan PPh Final UMKM berbasis omzet.
- Evaluasi berkala saat omzet meningkat (antisipasi perubahan skema).
Dalam kondisi tertentu, UMKM dapat berstatus Non-PKP sehingga tidak wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Meski demikian, pencatatan usaha dan kewajiban pelaporan pajak tetap perlu dijaga agar aman saat usaha berkembang.
- Analisis status dan kelayakan penggunaan skema PPh UMKM (PP 55/2022).
- Penjelasan kewajiban pajak bulanan dan tahunan yang relevan.
- Rekomendasi langkah preventif sejak awal menjalankan usaha.
Konsultasi awal bersifat edukatif & preventif, tanpa kewajiban mengambil layanan lanjutan.
| Jenis Layanan | Ruang Lingkup | Biaya |
|---|---|---|
| Konsultasi UMKM Awal | Analisis status, kelayakan PP 55/2022, dan arahan administrasi aman | GRATIS |
| Pendampingan Pajak UMKM Bulanan | Perhitungan & pelaporan PPh Final UMKM berbasis omzet | Mulai Rp750.000/bulan |
| SPT Tahunan UMKM | Pendampingan penyusunan & pelaporan SPT Tahunan OP/Badan | Mulai Rp2.500.000 |
*Layanan disesuaikan dengan kondisi usaha, volume transaksi, dan kebutuhan pendampingan.
PP 55 Tahun 2022 Masih Berlaku — Revisi Sedang Berproses (Tarif PPh Final 0,5% UMKM)
Saat ini PP Nomor 55 Tahun 2022 masih menjadi dasar pengaturan PPh Final UMKM 0,5%. Namun, pemerintah sedang dalam proses merevisi ketentuan tersebut, khususnya terkait masa berlaku tarif 0,5%.
Berikut ringkasan poin penting status PP 55 Tahun 2022 (UMKM 0,5%) agar Wajib Pajak tidak salah langkah dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak.
- ✓ Belum diganti: PP Nomor 55 Tahun 2022 masih berlaku dan menggantikan ketentuan sebelumnya (PP 23 Tahun 2018).
- 🛠 Revisi sedang berlangsung: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang merevisi PP 55/2022 untuk memperpanjang atau memungkinkan tarif PPh Final 0,5% diberlakukan lebih lama bagi UMKM tertentu (misalnya WP Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan).
- ⏳ Ada batas waktu penggunaan tarif 0,5%: Ketentuan saat ini membatasi masa pemakaian tarif PPh Final UMKM berdasarkan jenis Wajib Pajak.
- 📅 Implikasi tahun 2025: Tanpa revisi, sebagian WP Orang Pribadi yang telah menggunakan tarif 0,5% sejak 2018 akan berakhir masa berlakunya pada 2025 dan harus beralih ke tarif PPh umum.
| Jenis Wajib Pajak | Batas Waktu Tarif 0,5% |
|---|---|
| WP Orang Pribadi | 7 Tahun |
| CV, Firma, BUMDes, Perseroan Perorangan | 4 Tahun |
| Perseroan Terbatas (PT) | 3 Tahun |
*Karena proses revisi masih berjalan, ketentuan masa berlaku tarif dapat berubah. Evaluasi skema pajak perlu mempertimbangkan status WP, omzet, dan riwayat penggunaan tarif UMKM.
