Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan UMKM (Penghasilan Bruto Tertentu) via Coretax DJP

Artikel ini membahas panduan resmi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi UMKM dengan penghasilan bruto tertentu (≤ Rp4,8 miliar) menggunakan sistem Coretax DJP, disusun agar pelaku UMKM dapat melapor SPT secara mandiri, tertib, dan sesuai ketentuan terbaru.

UMKM Orang Pribadi PPh Final Omzet ≤ Rp4,8 M Coretax DJP
Catatan penting: Panduan ini khusus UMKM Orang Pribadi dengan PPh Final. Jika Anda juga memiliki penghasilan sebagai karyawan atau pekerjaan bebas, maka pengisian SPT akan berbeda dan perlu panduan terpisah.

A. Siapa yang Menggunakan Panduan Ini?

  • Pelaku UMKM Orang Pribadi
  • Peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun
  • Dikenakan PPh Final atas omzet
  • Menggunakan metode pencatatan (bukan pembukuan)

B. Tahapan Lapor SPT Tahunan UMKM

  1. Menyiapkan dokumen pendukung
  2. Login dan membuat konsep SPT Tahunan
  3. Mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan

C. Tahap 1 — Dokumen Pendukung

  • Rekap peredaran bruto per bulan
  • Bukti setor PPh Final (jika ada)
  • Daftar harta akhir tahun
  • Daftar utang akhir tahun
  • Daftar tanggungan keluarga

D. Tahap 2 — Login & Buat Konsep SPT

Login ke Coretax DJP menggunakan NPWP 16 digit atau NIK, kemudian masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

E. Tahap 3 — Pengisian SPT UMKM

1. Halaman Induk

  • Sumber penghasilan: Kegiatan Usaha
  • Metode: Pencatatan
  • Status: Penghasilan Bruto Tertentu

2. Lampiran L3B — Peredaran Bruto Usaha

Isi omzet per bulan selama satu tahun pajak. Lampiran ini menjadi dasar pengenaan PPh Final UMKM.

3. Lampiran L2 — Penghasilan Final

Sistem akan menampilkan PPh Final yang disetor sendiri maupun dipotong/dipungut pihak lain.

4. Lampiran L1 — Harta, Utang, dan Tanggungan

Pastikan data harta dan utang konsisten dengan omzet UMKM, karena ketidaksesuaian data sering menjadi sumber klarifikasi.

F. Submit SPT Tahunan

  1. Centang pernyataan
  2. Klik Bayar dan Lapor
  3. Pilih Kode Otorisasi DJP
  4. Masukkan passphrase
  5. Konfirmasi tanda tangan

Jika berhasil, SPT berstatus Dilaporkan dan Wajib Pajak dapat mengunduh BPE serta PDF SPT.

🎥 Video Resmi DJP – Tutorial Coretax SPT Tahunan UMKM (Penghasilan Bruto Tertentu)

Berikut adalah video tutorial resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan penghasilan bruto tertentu melalui sistem Coretax DJP. Video ini membantu pelaku UMKM memahami alur pengisian SPT, mulai dari pencatatan omzet, pengisian lampiran, hingga submit SPT dan pengunduhan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Video resmi tutorial Coretax.
Tanggal upload: 24 September 2025 · Durasi: 17 menit 14 detik.

Informasi pada video ini mengikuti ketentuan dan pengembangan sistem Coretax DJP. Apabila terdapat perbedaan tampilan menu, silakan mengacu pada pembaruan resmi DJP.

Rujukan resmi: Informasi lengkap terkait Coretax DJP dan pembaruan layanan perpajakan dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id) .