Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Karyawan) via Coretax DJP
Artikel ini membahas alur resmi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk karyawan dengan satu pemberi kerja menggunakan Coretax DJP. Panduan disusun ringkas namun lengkap, agar Wajib Pajak bisa melapor mandiri dengan aman dan terstruktur.
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang digunakan untuk berbagai layanan, termasuk pembuatan konsep dan pelaporan SPT. Panduan ini khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dengan satu pemberi kerja.
Siapa yang Cocok Menggunakan Panduan Ini?
Gunakan panduan ini jika Anda:
- berstatus karyawan (penghasilan dari pekerjaan),
- memiliki 1 pemberi kerja dalam satu tahun pajak,
- memiliki Bukti Potong A1/BPA1 dari perusahaan,
- tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas (jika ada, lampiran SPT akan berbeda).
Tahapan Pelaporan SPT Tahunan (3 Tahap Utama)
Secara umum, pelaporan SPT Tahunan dilakukan dalam tiga tahap berikut:
Tahap 1 — Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mulai mengisi SPT, siapkan dokumen pendukung agar proses pelaporan berjalan lancar dan data yang diinput sesuai kondisi akhir tahun pajak. Dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Bukti pemotongan/pemungutan PPh dari pemberi kerja (Bukti Potong A1/BPA1).
- Daftar harta/aset yang dimiliki atau dikuasai per akhir tahun pajak.
- Daftar utang yang dimiliki per akhir tahun pajak.
- Daftar anggota keluarga dan tanggungan (terkait PTKP).
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai kondisi Wajib Pajak.
Tahap 2 — Login & Buat Konsep SPT Tahunan
Kunjungi laman Coretax DJP, kemudian isikan NPWP 16 digit (Orang Pribadi) atau NIK, masukkan kata sandi, pilih bahasa (Indonesia/Inggris), masukkan kode keamanan (captcha), lalu klik Login.
Buka Portal Wajib Pajak → pilih Dokumen Saya → klik Refresh untuk menampilkan seluruh dokumen. Pilih file bukti potong yang akan diunduh, gulir ke kanan bila diperlukan, lalu klik Unduh.
Masuk modul SPT → menu Surat Pemberitahuan SPT. Pada bagian Konsep SPT, pastikan belum ada draf SPT yang sama. Klik Buat Konsep SPT → pilih PPh Orang Pribadi → klik Lanjut. Pilih SPT Tahunan, pilih tahun pajak, lalu tentukan model SPT: Normal (jika pertama kali) atau Pembetulan (jika sudah pernah lapor sebelumnya). Klik Buat Konsep SPT.
Tahap 3 — Isi & Sampaikan SPT Tahunan
Setelah konsep SPT terbentuk, klik ikon pensil untuk membuka konsep dan mulai pengisian. Pengisian dimulai dari Halaman Induk, lalu dilanjutkan dengan Lampiran.
3.1 Pengisian Halaman Induk SPT
Halaman Induk menentukan lampiran yang akan muncul. Perhatikan setiap pertanyaan yang ditampilkan. Untuk WP OP Karyawan (1 pemberi kerja):
Bagian A — Identitas Wajib Pajak akan terisi otomatis dari profil Wajib Pajak. Kolom status tertentu (misalnya PH/MT) hanya diisi jika relevan (menikah dan menjalankan hak-kewajiban perpajakan terpisah).
Bagian B — Ikhtisar Penghasilan Neto: pilih Ya pada penghasilan dari pekerjaan agar sistem menampilkan isian yang terkait lampiran L1. Jika tidak ada penghasilan lain (usaha, bebas, sewa, dsb), pilih Tidak pada kolom lainnya.
Bagian C — Perhitungan Pajak Terutang: penghasilan neto setahun akan terisi otomatis berdasarkan penjumlahan bagian B. Pilih PTKP sesuai status (misalnya TK/0). Sistem akan menghitung pajak terutang secara otomatis.
Bagian D — Kredit Pajak: pilih Ya untuk kredit pajak yang dipotong pemberi kerja. Bagian angsuran/stp terkait PPh 25 dapat dilewati bila tidak relevan.
Bagian E — PPh Kurang/Lebih Bayar akan dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan data sebelumnya.
Bagian pembetulan/pengembalian/angsuran tahun berikutnya hanya diisi bila kondisinya memang terjadi (misalnya SPT pembetulan atau status lebih bayar yang mengajukan pengembalian).
3.2 Pengisian Lampiran L1
Lampiran L1 adalah lampiran yang otomatis muncul untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Lampiran ini terdiri dari lima bagian:
- Bagian A: Harta pada akhir tahun pajak
- Bagian B: Utang pada akhir tahun pajak
- Bagian C: Anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Bagian D: Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan
- Bagian E: Daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh
Bagian A — Harta Akhir Tahun (Wajib Minimal 1)
Sistem biasanya akan mengisi otomatis data harta berdasarkan SPT tahun sebelumnya. Wajib Pajak perlu mengecek posisi harta per akhir tahun pajak pelaporan, lalu melakukan ubah untuk melengkapi data, hapus jika harta sudah tidak dimiliki, atau tambah jika ada harta baru. Wajib Pajak wajib mengisi minimal 1 data harta agar SPT dapat dilaporkan.
Kelompok harta umumnya meliputi: kas/setara kas, piutang, investasi sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak (tanah/bangunan), dan harta lainnya.
Untuk mengubah nilai harta: klik ikon pensil, lengkapi data yang diminta, lalu klik Simpan. Untuk menambah harta baru: klik Tambah. Coretax juga dapat mendukung pengisian dengan metode impor data melalui tombol impor.
Bagian B — Utang Akhir Tahun
Sama seperti harta, data utang dapat terisi otomatis dari SPT tahun sebelumnya. Jika terdapat perubahan nilai utang per akhir tahun atau ada utang baru, lakukan ubah atau klik Tambah, lengkapi formulir, lalu Simpan.
Bagian C — Tanggungan Keluarga
Bagian ini wajib diisi sebagai daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai data pada sistem administrasi DJP dan diperhitungkan dalam PTKP. Sistem biasanya mengisi otomatis berdasarkan data unit keluarga pada profil Wajib Pajak. Jika data belum sesuai, perbaikan dilakukan melalui modul portal wajib pajak pada menu unit keluarga.
Bagian D — Penghasilan Neto dari Pekerjaan
Bagian ini umumnya terisi otomatis berdasarkan Bukti Potong A1/BPA1 yang diterbitkan pemberi kerja. Jika tidak ada penghasilan pekerjaan lain, Anda tidak perlu menambahkan data manual.
Bagian E — Daftar Bukti Pemotongan
Bagian ini akan terisi otomatis berdasarkan pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja sesuai Bukti Potong A1/BPA1. Jika memiliki bukti pemotongan/pemungutan lain, gunakan tombol Tambah untuk memasukkan data tersebut.
Pernyataan, Tanda Tangan, dan Submit SPT
Setelah seluruh lampiran selesai diisi, kembali ke Halaman Induk dan pastikan seluruh data sudah benar. Lanjutkan dengan:
- Centang bagian Pernyataan.
- Klik Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia tanda tangan: Kode Otorisasi DJP.
- Masukkan passphrase yang telah dibuat, lalu Simpan.
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan.
Jika berhasil, status SPT akan menjadi Dilaporkan. SPT yang telah dilaporkan akan muncul di menu SPT Dilaporkan. Anda dapat melihat isi SPT dan mengunduh:
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- SPT dalam bentuk PDF
Checklist Singkat Sebelum Klik “Lapor”
- Bukti Potong A1/BPA1 sudah benar (penghasilan & pajak dipotong).
- Harta minimal 1 item dan nilainya masuk akal serta konsisten antar tahun.
- Utang (jika ada) sudah diisi; jika tidak ada, pastikan memang tidak ada.
- Tanggungan keluarga sesuai kondisi (berpengaruh ke PTKP).
- Simpan BPE & PDF setelah lapor.
Butuh Bantuan Review SPT Coretax?
Jika Anda ingin memastikan pengisian SPT karyawan aman (terutama saat ada perubahan harta/utang, data keluarga, atau prefilled belum sesuai), tim CV Solusi Kita siap membantu review sebelum submit.
💬 Konsultasi via WhatsAppReferensi resmi & bantuan lebih lanjut: kunjungi situs DJP dan/atau hubungi Kring Pajak 1500200.
Tip: Setelah submit, simpan BPE dan PDF SPT sebagai arsip (misalnya di folder “SPT Tahunan” per tahun pajak).
Baca Juga
Untuk panduan lengkap lainnya seputar pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP:
🎥 Video Resmi DJP – Tutorial Coretax SPT Tahunan OP Karyawan
Berikut adalah video tutorial resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan menggunakan sistem Coretax DJP. Video ini membantu karyawan dengan satu pemberi kerja memahami alur pelaporan SPT secara mandiri sesuai ketentuan terbaru.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Video resmi tutorial Coretax.
Tanggal upload: 29 September 2025 · Durasi: 16 menit 45 detik.
Informasi dalam video ini mengikuti ketentuan dan pengembangan sistem Coretax DJP. Apabila terdapat perbedaan tampilan menu, silakan mengacu pada pembaruan resmi DJP.
