Konsultan Pajak Bandung – CV Solusi Kita

Pengalaman CV Solusi Kita - Konsultan Akuntansi Pajak Bandung

upaya hukum pajak konsultan pajak bandung
Banyak wajib pajak badan yang belum menyelenggarakan pembukuan secara benar. Sebagian besar masih mengandalkan catatan manual atau dokumen fisik yang belum terintegrasi dengan sistem akuntansi yang memadai. Hal ini memunculkan berbagai risiko, terutama saat menghadapi kewajiban perpajakan seperti SP2DK atau pemeriksaan pajak.

Kami Siap Rekonstruksi Pembukuan Klien

Kami membantu klien menyusun pembukuan dari awal maupun menyusun ulang pembukuan yang sudah ada. Data dari catatan manual atau software akuntansi lain akan kami review, susun ulang, dan validasi menggunakan aplikasi akuntansi pajak milik CV Solusi Kita. Tujuannya:
  • Memastikan pembukuan klien sudah sesuai standar akuntansi pajak.
  • Melakukan uji data (equalisasi, validitas, keuangan, arus kas, piutang, dll).
  • Meminimalisir risiko perpajakan yang timbul dari data yang tidak valid atau tidak lengkap.

1. Menyusun Pembukuan Klien

Klien (wajib pajak badan) belum menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya. Data masih berupa catatan manual atau dokumen fisik.

Solusi SP2DK Pajak

Saat ada SP2DK, data pembukuan (akuntansi pajak) yang dapat diandalkan dan terintegrasi dalam satu siklus pembukuan sangat dibutuhkan. Dengan adanya data tersebut, jawaban atas SP2DK menjadi lebih tepat. Selain itu, hal ini memungkinkan friksi dengan fiskus dihindari, sehingga potensi kekurangan pajak yang mungkin timbul bisa diminimalisasi.

Solusi Pemeriksaan Pajak

Wajib pajak badan menjalani uji kepatuhan pajak berupa pemeriksaan pajak. Tanpa data pembukuan, laba kena pajak akan ditetapkan oleh pemeriksa pajak menggunakan norma penghasilan netto. Akibatnya, kemungkinan besar rasio laba kena pajak akan jauh lebih besar dibandingkan kondisi laba sebenarnya.

Risiko pajak lainnya adalah timbulnya perselisihan antara peredaran usaha vs mutasi kredit, karena wajib pajak kesulitan menjelaskan atau membuktikan omzet yang sebenarnya.

Dari dua hal ini saja sudah mengakibatkan potensi PPh kurang bayar yang material, belum lagi risiko PPN kurang bayar dan PPh Potong-Pungut (Pot-Put) kurang bayar.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto

2. Menyusun Ulang Pembukuan Klien

Klien (wajib pajak badan) sudah menyelenggarakan pembukuan manual maupun menggunakan software akuntansi lain.

Data pembukuan klien dari software akuntansi yang sudah digunakan akan diimpor dan disusun ulang menggunakan aplikasi akuntansi pajak CV Solusi Kita. Tujuannya untuk memahami praktik pembukuan yang telah dilakukan klien, melakukan review, perbaikan jurnal akuntansi pajak, uji equalisasi data, uji validitas data, serta pengujian-pengujian lain yang dibutuhkan dalam rangka mitigasi dan minimalisasi risiko, khususnya pajak.

Optimalisasi manajemen risiko pajak bertujuan untuk mengukur keberhasilan permohonan klien, seperti permohonan restitusi pajak, pengurangan angsuran PPh 25 masa, upaya hukum pajak, maupun saat memenuhi permintaan data dari pemeriksa pajak.

Terkait permohonan wajib pajak, data akuntansi pajak yang handal akan memberikan kesimpulan awal berupa:

  • Seberapa besar potensi keberhasilan permohonan.
  • Seberapa besar risiko pajak yang dihadapi.
  • Adakah langkah tambahan dalam rangka mitigasi risiko.
  • Apakah permohonan yang akan diajukan layak untuk diteruskan.

Contoh Klarifikasi / pengujian Fiskus yang sudah diselesaikan

Terkait SP2DK, restitusi pajak, pemeriksaan pajak, dan upaya hukum pajak, data akuntansi pajak yang handal akan mengeliminir friksi atau temuan fiskus serta memudahkan menjawab temuan atau pengujian fiskus, seperti:

  • Uji Equalisasi data SPT Tahunan PPh Badan vs SPT Masa
  • Uji Equalisasi data Lampiran B1 SPT Masa PPN vs Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan
  • Uji Equalisasi data Lampiran B2 SPT Masa PPN vs Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan
  • Mapping SPT Tahunan PPh Badan vs Laporan Keuangan
  • Reklasifikasi Akun Pembukuan vs SPT Tahunan PPh Badan
  • Uji Arus Kas
  • Uji Arus Piutang
  • Uji / Klarifikasi Hutang
  • Uji / Klarifikasi Piutang
  • Uji Kontrak / Perjanjian vs Akuntansi
  • Uji Persediaan / Mutasi Barang
  • Uji SPT Masa vs Buku Besar

Lihat pembahasan terkait di YouTube: SP2DK, restitusi pajak, pemeriksaan pajak, dan akuntansi fiskal.

  • Uji Setoran Pajak vs Setoran PNBP
  • Uji Data Neraca vs Dokumen Pendukung
  • Uji Biaya vs Setoran Pajak
  • Uji Biaya vs SPT Masa dan Bukti Potong
  • Uji Data Modal vs Data Akta Pendirian / Perubahan PT dan Kemenkumham
  • Uji Validitas Data
  • Uji Equalisasi Data Bukti Potong
  • Equalisasi Data Lintas Tahun
  • Equalisasi Data Entitas Lain yang Terkait
  • Equalisasi Data Objek PPN dan Non PPN
  • Klarifikasi Data Biaya Non Objek PPh Pot Put
  • Klarifikasi Data Biaya Deductible dan Non-Deductible
  • Uji Penghitungan DER
  • Uji Buku Besar Biaya vs PPh Pot Put
  • dan lain-lain (dll)

Pengalaman lain yang sudah di selesaikan

  1. Menyiapkan data akuntansi pajak yang handal sebagai solusi express SP2DK, pemeriksaan pajak, keberatan pajak, banding pajak, dan restitusi yang terukur dengan hasil optimal.
  2. Solusi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki mutasi bank material.
  3. Solusi penggunaan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan.
  4. Solusi atas temuan harta yang belum ditebus dan belum dilaporkan di SPT.
  5. Solusi untuk praktik akuntansi pajak yang kurang tepat.
  6. Solusi atas salah penerapan peraturan pajak.
  7. Solusi mengurangi friksi antara fiskus dan wajib pajak.
  8. Solusi kepastian dalam pengelolaan risiko pajak.
  9. Solusi kewajaran rasio laporan keuangan.
  10. Solusi kesesuaian mutasi bank dengan omzet usaha.
  11. Penyiapan akuntansi pajak untuk keperluan audit KAP dan audit bank.
  12. Solusi pengelolaan transaksi afiliasi.
  13. Solusi akuntansi pajak untuk beberapa perusahaan yang berafiliasi.
  14. Dan lain-lain.
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com