📊 Studi Kasus 1 – Pembukuan Darurat Menghadapi Pemeriksaan Pajak

1️⃣ Dasar Hukum

  • UU KUP Pasal 28 – Kewajiban pembukuan untuk Wajib Pajak Badan
  • UU PPh Pasal 14 – Otoritas DJP dalam menggunakan norma
  • PER-17/PJ/2015 – Norma Penghitungan Penghasilan Neto

2️⃣ Profil Wajib Pajak

Nama PTPT XYZ
Jenis UsahaPerdagangan Batu Bara
LokasiKalimantan Timur
Skala UsahaBesar
Peredaran UsahaRp 61,2 Miliar

3️⃣ Latar Belakang Masalah

Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) tanpa SP2DK. Setelah analisis, ditemukan bahwa perusahaan belum menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diamanatkan UU KUP Pasal 28. Akibatnya, pemeriksa berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER-17/PJ/2015).

4️⃣ Risiko Tidak Menyelenggarakan Pembukuan

  • Tarif PPh 22% dikenakan atas Penghasilan Neto 36% dari omzet → potensi koreksi besar.
  • Penghasilan kena pajak tidak mencerminkan laba riil perusahaan.
  • Risiko tambahan koreksi dari uji arus kas dan mutasi bank.

5️⃣ Strategi Tanggap – Penyusunan Pembukuan Darurat

Tim CV Solusi Kita melakukan rekonstruksi pembukuan dengan langkah cepat:

  • Mengumpulkan data: rekening koran, kas, pembelian, penjualan, piutang, biaya, kontrak, hingga SPT PPh & PPN.
  • Menyusun laporan lengkap: Chart of Account, jurnal harian, buku besar, laba rugi, neraca, arus kas, HPP, dan persediaan.
  • Menyampaikan data sebelum batas surat peringatan kedua diterbitkan.

6️⃣ Hasil Pemeriksaan & Perbandingan

Grafik perbandingan hasil pemeriksaan pajak antara wajib pajak tanpa pembukuan dan dengan pembukuan oleh CV Solusi Kita Bandung
Grafik: Dampak pembukuan terhadap hasil pemeriksaan pajak (PT XYZ, Kalimantan Timur) — CV Solusi Kita Bandung
Keterangan Tanpa Pembukuan Dengan Pembukuan
PPh TerutangRp 4.800.000.000Rp 512.000.000
Kurang Bayar PokokRp 4.600.000.000Rp 277.000.000
Bunga Pasal 13 (2)Rp 2.000.000.000Rp 125.000.000
Total SKPKBRp 6.700.000.000Rp 402.000.000

7️⃣ Kesimpulan

  • Pembukuan darurat menyelamatkan WP dari potensi SKPKB hingga Rp 6,3 miliar.
  • Pembukuan menjadi dasar hukum kuat saat klarifikasi hasil pemeriksaan.
  • CV Solusi Kita membuktikan peran strategis konsultan pajak bukan hanya administratif, tetapi juga teknis dan legal.

💬 Konsultasi serupa? Hubungi CV Solusi Kita untuk pendampingan pemeriksaan pajak profesional.

📘 Baca Juga Studi Kasus Lainnya:

Ingin membaca studi kasus lain tentang pendampingan pajak & akuntansi yang berhasil kami tangani?
Temukan berbagai kasus menarik yang menunjukkan pengalaman dan strategi tim CV Solusi Kita dalam membantu klien menghadapi pemeriksaan, restitusi, hingga banding pajak.