Hitung PPh Badan Pasal 31E (Fasilitas UMKM Badan) – Omzet ≤ Rp 50 Miliar

Halaman ini membantu Anda melakukan simulasi PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan Pasal 31E UU PPh. Fasilitas ini memberikan pengurangan tarif 50% dari tarif normal PPh Badan atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) tertentu, selama peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp 50 miliar.

Perhitungan dilakukan menggunakan prinsip self-assessment, sebagaimana praktik pengisian SPT Tahunan PPh Badan.
Penting: Peredaran Bruto
Dalam penghitungan PPh, peredaran bruto fiskal tidak selalu sama dengan omzet usaha di laporan keuangan. Perbedaan dapat terjadi karena adanya pendapatan di luar usaha yang dikenai PPh non final, penghasilan yang bersifat final, serta perlunya koreksi fiskal.

Oleh karena itu, pemetaan peredaran bruto untuk tujuan pajak perlu dilakukan secara cermat agar penerapan fasilitas Pasal 31E tidak keliru.

Kalkulator Pajak PPh Badan Pasal 31E

Omzet kurang dari Rp50 miliar (PPh Non Final)

Kalkulator PPh Badan Pasal 31E untuk omzet kurang dari Rp50 miliar – CV Solusi Kita
Ilustrasi kalkulator pajak PPh Badan Pasal 31E untuk estimasi PPh non final bagi Wajib Pajak Badan dengan omzet kurang dari Rp50 miliar oleh CV Solusi Kita.

Kalkulator PPh Badan Pasal 31E UU PPh – Omzet ≤ 50 M

Peredaran bruto untuk proporsi Pasal 31E dihitung sebagai: Peredaran Usaha + Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).
Catatan SPT: PKP umumnya dibulatkan ke bawah sampai ribuan rupiah. Porsi fasilitas 31E dihitung sampai rupiah. Total PPh dihitung dijumlah dulu lalu dibulatkan (tanpa sen) agar konsisten dengan eForm.
ISI DATA DI SINI
Default 22%. Tarif fasilitas 31E otomatis = 50% × tarif normal.
Omzet/penjualan usaha utama dalam setahun.
Pendapatan di luar usaha yang dikenai PPh non final (bukan PPh final).
Isi laba komersial (laba rugi) sebelum koreksi fiskal.
Biaya non deductible, sanksi, dsb.
Penghasilan bukan objek pajak / PPh final, dsb.
Rugi fiskal tahun lalu yang masih dapat dikompensasikan.
Contoh: PPh 22/23/24, pemotongan/pemungutan lain yang menjadi kredit.
Input ini tidak dikali 12. Masukkan angka yang Anda anggap sudah akumulasi 1 tahun (12 bulan).
Tarif: —

Perkiraan PPh Badan Pasal 29 Kurang Bayar (Pasal 31E)

Rp 0
1. Peredaran Bruto (Non Final)Rp 0
2. Laba KomersialRp 0
3. Koreksi Fiskal Positif (+)Rp 0
4. Koreksi Fiskal Negatif (−)Rp 0
5. Laba FiskalRp 0
6. PKP Akhir (Sebelum Pembulatan)Rp 0
7. PKP Dibulatkan (SPT)Rp 0
8. Porsi PKP Fasilitas 31ERp 0
9. Porsi PKP Non-FasilitasRp 0
10. PPh atas PKP Fasilitas ()Rp 0
11. PPh atas PKP Non-Fasilitas ()Rp 0
12. Jumlah Pengurang PajakRp 0
13. Perkiraan PPh Badan Kurang Bayar (Psl 29)Rp 0
14. PPh Angsuran Psl 25 Badan (per bulan)Rp 0
• Peredaran Bruto (Non Final) = Peredaran Usaha + Pendapatan Luar Usaha (PPh Non Final).
• PKP Dibulatkan (SPT) = pembulatan ke bawah ke kelipatan Rp1.000.
• Porsi fasilitas proporsional: min(Peredaran Bruto, 4,8M) / Peredaran Bruto × PKP (dibulatkan).
• Porsi PKP fasilitas dihitung sampai rupiah (tanpa pembulatan ribuan).
• Total PPh dihitung dari penjumlahan raw lalu dibulatkan (tanpa sen), agar konsisten dengan eForm.
• Jumlah Pengurang Pajak = Kredit Pajak + PPh 25 (input dianggap total 12 bulan).
• Semua hasil ditampilkan tanpa sen. Jika Peredaran Bruto > 50 M, kalkulator ini LOCK.
Ingin pastikan data peredaran & fasilitas? Konsultasi dengan Eks-DJP

Cara Penggunaan Kalkulator PPh Badan Non Final (Fasilitas Pasal 31E)

Kalkulator ini membantu menghitung estimasi PPh Badan terutang untuk Wajib Pajak Badan yang memenuhi fasilitas Pasal 31E UU PPh (peredaran bruto non final ≤ Rp 50 miliar). Anda cukup memasukkan data ringkas, lalu sistem akan menampilkan PKP, pembagian porsi fasilitas 31E, hingga estimasi PPh Pasal 29 kurang bayar.

LANGKAH PENGGUNAAN
  1. Isi Tarif PPh Badan (%) bila berbeda dari default (22%).
    Tarif fasilitas 31E akan otomatis = 50% × tarif normal.
  2. Masukkan Peredaran Usaha (setahun) dan Pendapatan di Luar Usaha (PPh Non Final).
    Keduanya dijumlahkan menjadi Peredaran Bruto (Non Final).
  3. Isi Laba Komersial, lalu masukkan Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif bila ada.
    Hasilnya menjadi Laba Fiskal.
  4. Jika ada rugi fiskal tahun lalu, masukkan pada Kompensasi Rugi Fiskal.
    Setelah itu kalkulator membentuk PKP Akhir dan PKP Dibulatkan (SPT).
  5. Masukkan Kredit Pajak (mis. PPh 22/23/24, pemotongan/pemungutan) dan PPh 25 Total 12 bulan.
    PPh 25 yang diinput dianggap sudah total setahun (tidak dikali 12).
  6. Lihat panel hasil di kanan: kalkulator menampilkan Jumlah Pengurang Pajak, PPh 29 Kurang Bayar, dan estimasi Angsuran PPh 25 per bulan.
Jika Peredaran Bruto (Non Final) ≤ Rp 50 miliar, kalkulator akan aktif dan menghitung fasilitas Pasal 31E.
Jika Peredaran Bruto > Rp 50 miliar, kalkulator otomatis LOCK karena fasilitas Pasal 31E tidak berlaku. Silakan gunakan kalkulator tarif umum untuk omzet di atas Rp 50 miliar.
PENJELASAN HASIL
Peredaran Bruto (Non Final) Peredaran Usaha + Pendapatan Luar Usaha (yang non final).
Laba Fiskal Laba Komersial + Koreksi Positif − Koreksi Negatif.
PKP Dibulatkan (SPT) PKP akhir dibulatkan ke bawah ke kelipatan Rp 1.000 (praktik umum SPT).
Porsi PKP Fasilitas 31E PKP proporsional atas peredaran sampai Rp 4,8 miliar (bagian fasilitas).
Proporsi: min(Peredaran Bruto, 4,8M) / Peredaran Bruto × PKP.
PPh atas PKP Fasilitas PPh dari porsi fasilitas menggunakan tarif 50% × tarif normal.
PPh atas PKP Non-Fasilitas PPh dari sisa PKP menggunakan tarif normal.
Jumlah Pengurang Pajak Kredit Pajak + PPh 25 (total setahun yang Anda input).
PPh Pasal 29 Kurang Bayar PPh terutang − pengurang pajak. Jika hasil negatif, ditampilkan Rp 0 (tidak kurang bayar).
Angsuran PPh 25 / bulan Estimasi sederhana: PPh 29 kurang bayar ÷ 12 (tanpa sen/pecahan).
Catatan pembulatan: seluruh output ditampilkan tanpa sen. Dalam praktik, hasil akhir bisa berbeda ± 1 rupiah dari eForm karena perbedaan tahap pembulatan.
Ingin dicek agar sesuai dokumen & perhitungan SPT? WhatsApp CV Solusi Kita

Tips cepat: jika Anda masih ragu apakah suatu pendapatan termasuk non final atau justru final, sebaiknya pisahkan dulu berdasarkan bukti potong dan jenis pajaknya. Dengan pemetaan yang tepat, hasil kalkulator akan lebih akurat dan memudahkan pengisian SPT Tahunan Badan.

Ingin simulasi pajak? Gunakan kalkulator resmi kami agar tidak salah hitung.