Jenis Jasa dan Layanan |Jasa Akuntansi dan Pajak
Jenis Jasa dan Layanan Terkait Aktifitas Perpajakan yaitu :
1. Menyelesaikan Surat dari KPP dan/atau SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
Ketika wajib pajak menerima surat dari kantor pajak, khususnya SP2DK atau surat himbauan lainnya, kami membutuhkan kecepatan dan ketepatan untuk mem-follow up surat tersebut. Sejak tahun 2022, kami akan melakukan review pengawasan terhadap surat-surat tersebut setiap 3 bulan. Kami membantu menyelesaikannya secara tuntas, mulai dari analisis surat tersebut, meneliti kebenaran formal dan material data yang diklarifikasi dalam surat, menganalisis risiko, serta memberikan solusi penyelesaian yang terbaik.
Sebagai konsultan dan kuasa hukum pajak bagi wajib pajak, kami mempersiapkan, mengklarifikasi, dan memberikan penjelasan (surat penjelasan) atas klarifikasi dalam surat yang datang dari kantor pajak. Kami juga membahas dan melakukan konseling dengan tim Fiskus (AR, Kepala Seksi, dan Supervisor Pajak) sampai tuntas.
Dalam kondisi tertentu, jika diperlukan, kami menyusun akuntansi pajak klien, menguji akuntansi klien, dan meneliti data lain untuk memperoleh solusi terbaik.
Untuk poin 1, kami menyatakan bahwa pekerjaan selesai setelah kami menerima berita acara konseling yang ditandatangani oleh wajib pajak dan petugas pajak sebagai bukti bahwa SP2DK atau surat himbauan yang diterbitkan oleh kantor pajak sudah selesai (close).
Jika berita acara konseling memerlukan tindak lanjut berupa pelaporan atau pembetulan SPT Masa atau SPT Tahunan, kami sebagai kuasa hukum pajak dan konsultan pajak yang menyelesaikannya.
2. Menangani Pemeriksaan Pajak (Uji Kepatuhan Pajak atau Restitusi Pajak)
Saat wajib pajak menjalani pemeriksaan, baik pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus, maupun pemeriksaan dalam rangka pengajuan kelebihan pembayaran pajak, kami perlu menyiapkan banyak dokumen untuk diserahkan kepada tim pemeriksa sesuai dengan surat permintaan data atau dokumen yang tercantum dalam lampiran Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
Kami sebagai konsultan dan kuasa hukum pajak wajib pajak membantu menyiapkan permintaan data tersebut, khususnya data-data yang berkaitan dengan akuntansi atau pembukuan wajib pajak, dan menyusunnya sesuai dengan standar yang diminta pemeriksa. Data akuntansi yang dimaksud mencakup satu siklus akuntansi, yaitu COA, Jurnal Umum, Buku Besar, Jurnal Penyesuaian, Neraca Lajur, Laporan Keuangan, serta data lain yang terkait, seperti pemetaan pajak, equalisasi SPT Tahunan dan SPT Masa, Laporan Arus Kas, alur bisnis, dan data lainnya. Kami menyajikan gambaran detail terkait ini dalam video di channel YouTube kami, “Akuntansi Pajak.”
Sering kali, kami harus mengolah ulang data akuntansi dari software yang sudah dimiliki oleh wajib pajak, seperti software Accurate. Kami mengekspor data akuntansi tersebut ke Microsoft Excel dan menyusunnya ulang menjadi satu siklus akuntansi Double Entry dalam format Microsoft Excel dan PDF untuk melengkapi permintaan data pemeriksa.
Lanjutan..
Kami menyusun ulang data akuntansi dalam satu siklus akuntansi untuk tahun pajak yang akan diperiksa agar kami dapat meminimalisasi perbedaan penafsiran data akuntansi perusahaan yang diuji oleh pemeriksa. Dengan cara ini, kami meminimalisasi temuan koreksi positif (temuan yang memberatkan wajib pajak) oleh tim pemeriksa.
Jika wajib pajak belum menyelenggarakan pembukuan, kami membuat data pembukuan (akuntansi pajak) untuk tahun pajak yang diperiksa menggunakan catatan manual yang ada di wajib pajak. Anda dapat menonton penjelasan terkait hal ini di channel Youtube kami, “Akuntansi Pajak” dengan judul video “Menghadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak.” Link Video: https://youtu.be/7qGpr4NQI9Y?si=HSFosY7Pzk9WB6n6.
Dalam proses-proses pemeriksaan yang cukup panjang untuk menguji pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak dengan berbagai cara, seperti uji equalisasi data, uji arus kas, uji hutang/piutang, uji harga pokok penjualan, uji persediaan, uji perolehan, analisis biaya, dan lain-lain. Berdasarkan pengalaman kami sebagai pegawai pajak dan kuasa hukum pajak atau konsultan pajak yang menangani SP2DK dan pemeriksaan (baik Pemeriksaan Pajak, Kantor Akuntan Publik, maupun Auditor lainnya), kami menemukan bahwa data akuntansi yang telah kami olah sesuai penjelasan di atas sangat bermanfaat untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap temuan hasil pemeriksaan.
Sebagai konsultan pajak dan kuasa hukum mendampingi dan mewakili Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan. Kami bekerja secara profesional, menjaga kerahasiaan data klien dari pihak yang tidak berhak, dan memaksimalkan penjabaran temuan fiskus agar Wajib Pajak dapat meminimalisasi beban pajak yang ditanggung.
Untuk poin kedua, kami menyatakan bahwa pekerjaan selesai setelah Wajib Pajak menerima SKP (Surat Ketetapan Pajak), yang bisa berupa SKP Nihil, SKP Kurang Bayar, atau SKP Lebih Bayar.
3. Pengurusan Permohonan Wajib Pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Wajib pajak mengajukan berbagai macam permohonan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), mulai dari permohonan biasa, permohonan sedang, hingga permohonan yang sifatnya krusial atau serius.
Demi kelancaran permohonan yang diajukan, kami sebagai konsultan dan kuasa hukum pajak membantu wajib pajak dalam menyiapkan data, menganalisis keberhasilan permohonan, menggali informasi terbaru, serta menganalisis potensi risiko yang mungkin ada. Kami juga mengurus pengajuan dan memantau proses penyelesaian di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk permohonan tertentu, seperti permohonan pembetulan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak, atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kami melakukan internal review atas data akuntansi komersial dan akuntansi pajak. Kami juga melakukan pengujian komprehensif terkait pemenuhan kewajiban pajak yang relevan agar kami memperoleh hasil yang optimal. Kami perlu membahas hal ini lebih detail dengan klien.
Untuk poin 3, kami menyatakan bahwa pekerjaan selesai setelah kami menerima surat atau dokumen/bukti lain yang menunjukkan bahwa permohonan telah disetujui oleh Kantor Pajak. Dokumen/bukti tersebut bisa berupa fisik maupun softcopy.
4. Penanganan Faktur, Menghitung, Melapor SPT Masa dan SPT Tahunan
Kami sebagai Konsultan Pajak menghitung, menyusun, dan melaporkan SPT Masa (SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, Pasal 4 ayat 2, SPT Masa PPN) serta SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan).
Untuk mengeliminasi kesalahan pengisian SPT dan risiko pajak lainnya di kemudian hari, kami melakukan pengujian data akuntansi, data SPT masa, dan tahunan melalui uji equalisasi, analisis laporan keuangan, serta analisis data harta, utang, modal, penghasilan, dan biaya. Kami juga melakukan pengujian lainnya untuk memaksimalkan upaya kami sebagai konsultan akuntansi dan pajak dalam meminimalisasi potensi risiko pajak di kemudian hari.
Untuk poin 4, kami menyatakan bahwa pekerjaan selesai setelah kami menerima bukti pelaporan SPT, baik melalui website DJP Online milik klien atau wajib pajak maupun di email yang terdaftar di website DJP Online.
5. Penyusunan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Tahunan
Wajib Pajak Badan secara umum harus melaksanakan pembukuan dan melampirkan laporan keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Namun, dalam beberapa kasus, ada yang belum menyelenggarakan pembukuan dan data mereka masih berupa pencatatan.
Kami sebagai konsultan akuntansi dan pajak membantu wajib pajak dalam penyusunan laporan keuangan berdasarkan data yang mereka berikan. Kami menguji kesesuaian laporan keuangan dan SPT masa dalam tahun berjalan dengan laporan keuangan dan SPT tahun pajak sebelumnya, serta menganalisis risiko data pelaporan.
Dalam rangka manajemen risiko pajak, kami memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan didasarkan pada data akuntansi pajak klien yang disusun sesuai dengan data pendukung dan peraturan yang berlaku.
Untuk poin 5, kami menyatakan bahwa pekerjaan selesai setelah kami menerima tanda terima bukti lapor yang masuk di email klien atau wajib pajak, maupun di website DJP Online Wajib Pajak.
6. Konsultasi Peraturan Pajak (Perpajakan)
Peraturan pajak bersifat dinamis dan sering mengalami perubahan atau pembaruan melalui peraturan turunannya. Wajib pajak perlu memahami dan mengimplementasikan peraturan pelaksanaan ini secara benar, baik dalam penerapan akuntansi maupun pajak.
Wajib pajak harus memahami peraturan perpajakan yang sesuai dengan kondisi bisnis yang dijalani dan menerapkan peraturan pajak tersebut dalam sistem pembukuannya agar tidak menimbulkan potensi risiko pajak di kemudian hari.
Kami sebagai kuasa hukum pajak dan konsultan akuntansi serta pajak harus memahami proses bisnis klien. Tujuan kami adalah membantu mengidentifikasi dan menyampaikan informasi terbaru tentang peraturan perpajakan yang terkait dengan hak dan kewajiban pajak klien, sehingga jika kami menemukan data atau implementasi yang tidak benar, kami dapat segera mengambil langkah perbaikan.
Untuk poin 6, kami menjalankan proses pengerjaan sebagai pekerjaan yang berkesinambungan. Untuk beberapa klien, kami bisa mengatakan bahwa pekerjaan konsultasi ini tidak pernah benar-benar selesai. Kami menyatakan bahwa pekerjaan selesai sesuai dengan kondisi masing-masing klien.
Bagi wajib pajak yang belum menjadi klien kami, kami menyediakan waktu untuk konsultasi gratis mengenai akuntansi dan pajak melalui media Zoom meeting dengan durasi maksimal 60 menit.
7. Tax Planning / Review Pemenuhan Hak & Kewajiban Perpajakan
Pemahaman yang baik tentang proses bisnis perusahaan, peraturan perpajakan, peraturan kementerian lainnya, dan akuntansi perpajakan sangat bermanfaat untuk mengukur potensi risiko pajak yang harus ditanggung oleh suatu bisnis serta mengeliminasi beban atau risiko yang lebih besar di kemudian hari.
Tax planning yang baik menghasilkan pemahaman mendalam tentang risiko bisnis yang dilakukan, sehingga kami dapat segera mengambil langkah-langkah perbaikan atau pengamanan. Dengan demikian, risiko pajak yang ditanggung oleh klien menjadi lebih kecil dan dapat dieliminasi.
Untuk poin 7, kami akan menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai apabila konsultan pajak dan klien memberikan pernyataan selesai secara langsung.
8. Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Dalam kondisi tertentu, kami dapat menjadi Kuasa Hukum Pajak bagi klien yang menjalani proses litigasi pajak, seperti pemeriksaan pajak, penyidikan pajak, permohonan keberatan, permohonan banding pajak, serta permohonan pembatalan atau pembetulan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, dan permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi.
Untuk mengoptimalkan hasil litigasi pajak, kami membutuhkan pemahaman akuntansi dan pajak yang baik serta data-data yang memadai yang disusun sesuai PSAK dan peraturan-peraturan yang berlaku, khususnya peraturan pajak.
Untuk poin 8, kami akan menyatakan bahwa pekerjaan selesai sesuai kesepakatan bersama, di mana kami bertindak sebagai kuasa hukum pajak bagi wajib pajak atau konsultan pajak dan klien.
Jasa yang Kami Layani Terkait Aktifitas Akuntansi yaitu:
Jasa yang Kami Layani Terkait dengan Aktifitas Akuntansi yaitu :
1. Jasa Pembukuan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
Wajib pajak, khususnya wajib pajak badan, menghadapi permasalahan terkait penyelenggaraan akuntansi perusahaan yang baik dan benar. Dalam beberapa kasus, laporan keuangan yang mereka sajikan kurang dapat diandalkan.
Meskipun banyak software akuntansi di pasaran yang bagus dan mudah dioperasikan, banyak user atau klien gagal melakukan penyesuaian karena pemahaman akuntansi dan peraturan pajak yang kurang memadai, kompleksitas transaksi bisnis, dan perubahan aturan perpajakan. Hal ini mengakibatkan mereka tidak melakukan pencatatan ke software akuntansi dengan benar, kurang atau tidak melakukan penjurnalan secara lengkap dan benar, serta membuat kesalahan lain yang menghasilkan laporan keuangan yang tidak akurat.
Kami menyediakan jasa untuk merancang aplikasi akuntansi sesuai dengan core business klien, termasuk pembuatan data pembukuan sesuai dengan kebijakan akuntansi dan peraturan pajak yang berlaku.
Kegiatan ini dimulai dengan penyusunan COA (Chart of Accounts) sesuai dengan core business klien, mencatat data transaksi harian klien dalam jurnal umum di aplikasi akuntansi, hingga menyusun buku besar masing-masing akun, neraca lajur, dan laporan keuangan klien dalam satu siklus akuntansi. Dalam proses ini, jika kami mendapati risiko tertentu, kami akan mengkomunikasikannya dengan klien, termasuk langkah-langkah perbaikan dari sisi akuntansi dan pajak, serta identifikasi risiko lain yang mungkin muncul di kemudian hari.
Untuk periode berikutnya, klien (pegawai atau karyawan bagian akuntansi perusahaan) tinggal menduplikasi pekerjaan untuk transaksi-transaksi yang serupa. Apabila ada transaksi baru yang user atau klien kurang memahami cara pencatatan jurnal umumnya, kami sebagai konsultan akan tetap memberikan solusi.
Jasa lainnya antara lain :
2. Review Akuntansi Pajak & Laporan Keuangan
Sebelum kami melaporkan SPT Tahunan, khususnya SPT Tahunan PPh Badan yang kewajiban pajaknya bukan final, kami sebaiknya melakukan internal review atas penyelenggaraan akuntansi, pemenuhan kewajiban pajak, dan analisis laporan keuangan yang akan kami laporkan dalam SPT Tahunan tersebut untuk mengeliminasi risiko. Kami akan menyelesaikan perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan dan mengukur risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.
3. Migrasi / Menyusun Ulang Data Akuntansi dari Program Klien ke Aplikasi Akuntansi Kami
Kami menyediakan jasa konversi data akuntansi dari software yang sudah ada, seperti Software Accurate, ke dalam aplikasi kami. Salah satu manfaat konversi ini adalah memudahkan pengujian keseluruhan pencatatan yang sudah dilakukan di Software Accurate. Kami juga memudahkan perbaikan jurnal yang belum benar dan penambahan jurnal yang belum dilakukan, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat diandalkan. Ketika ada pengujian dari pihak eksternal, kami memastikan hasilnya optimal.
Detail perubahan dan perbaikan yang dilakukan serta pengaruhnya dikomunikasikan dengan klien.