PP Nomor 20 Tahun 2026: Perubahan PPh Final UMKM 0,5%, Penggabungan Omzet, dan Perseroan Perorangan
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Peraturan ini membawa perubahan penting terhadap penerapan PPh Final sebesar 0,5%, khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan, koperasi, serta badan usaha yang masih berada dalam ketentuan peralihan.
PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan perlu diperhatikan dalam menentukan skema Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025, Tahun Pajak 2026, dan tahun-tahun berikutnya.
PPh Final Tetap 0,5%
Tarif PPh Final atas penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu tetap sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
Subjek Pajak Diperketat
Penerapan PPh Final diarahkan kepada orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi seluruh persyaratan.
Omzet Harus Digabungkan
Omzet orang pribadi, suami-istri, anak belum dewasa, dan perseroan perorangan tertentu dapat diperhitungkan secara keseluruhan.
Dasar dan Tujuan Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026
PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan Pajak Penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Pemerintah tetap memberikan kemudahan dan kesederhanaan penghitungan pajak kepada pelaku usaha tertentu yang masih menghadapi keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan. Namun, kemudahan tersebut dibuat lebih tepat sasaran agar tidak digunakan sebagai sarana penghindaran pajak.
- Mempertahankan kemudahan PPh Final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak tertentu.
- Mencegah pemecahan kegiatan usaha untuk menghindari batas omzet.
- Membatasi pemanfaatan PPh Final oleh perseroan perorangan tertentu.
- Memberikan kepastian hukum atas ketentuan peralihan.
- Menegaskan bahwa biaya suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi pengurang pajak.
Tarif PPh Final Tetap Sebesar 0,5%
PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap menetapkan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
Seorang Wajib Pajak orang pribadi memperoleh omzet usaha pada suatu bulan sebesar Rp100.000.000.
Penghitungan tersebut hanya dapat digunakan apabila Wajib Pajak dan jenis penghasilannya memenuhi seluruh kriteria dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan PPh Final 0,5%
Berdasarkan ketentuan baru, Wajib Pajak dalam negeri yang dapat dikenai PPh Final atas peredaran bruto tertentu meliputi:
| Jenis Wajib Pajak | Status Penerapan PPh Final | Ketentuan Utama |
|---|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi | Dapat Menggunakan | Sepanjang memenuhi ketentuan, omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, dan penghasilannya bukan berasal dari pekerjaan bebas yang dikecualikan. |
| Perseroan Perorangan | Dapat Menggunakan | Didirikan oleh satu orang dan memenuhi seluruh kriteria, termasuk ketentuan mengenai penggabungan omzet. |
| Koperasi | Dapat Menggunakan | Dapat menggunakan PPh Final dalam jangka waktu paling lama empat Tahun Pajak sejak terdaftar. |
| CV, Firma, PT Biasa, dan BUM Desa | Ketentuan Peralihan | Tidak menjadi kelompok utama dalam ketentuan baru, tetapi yang masa PPh Finalnya belum berakhir dapat melanjutkan sampai jangka waktunya berakhir. |
| Bentuk Usaha Tetap | Tidak Dapat | Tidak termasuk Wajib Pajak yang dapat menggunakan PPh Final ini. |
PPh Final sebesar 0,5% hanya dapat diterapkan apabila peredaran bruto yang diperhitungkan sesuai ketentuan tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu Tahun Pajak.
CV dan PT Biasa Tidak Otomatis Mendapat PPh Final untuk Usaha Baru
Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah bahwa kelompok Wajib Pajak badan yang secara eksplisit disebut dalam ketentuan baru adalah perseroan perorangan dan koperasi.
Dengan demikian, CV, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama tidak otomatis memperoleh fasilitas PPh Final 0,5% berdasarkan ketentuan baru.
CV atau PT biasa yang baru didirikan setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 pada prinsipnya perlu menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 31E apabila persyaratannya terpenuhi.
Namun demikian, CV, firma, PT biasa, dan BUM Desa yang sebelumnya telah menggunakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 serta jangka waktunya belum berakhir, tetap dapat menggunakan PPh Final sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut.
Ketentuan Khusus Perseroan Perorangan
Perseroan perorangan tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5%, tetapi terdapat pembatasan yang lebih ketat untuk mencegah penggunaan badan usaha sebagai sarana memecah omzet atau mengalihkan penghasilan profesi.
Perseroan Perorangan dengan Jasa Sejenis Pekerjaan Bebas
Perseroan perorangan tidak dapat menggunakan PPh Final apabila didirikan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan perseroan tersebut memberikan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya.
Tuan C adalah seorang konsultan pajak. Tuan C kemudian mendirikan Perseroan Perorangan CK yang menjalankan usaha jasa konsultan pajak.
Karena jasa yang diberikan oleh Perseroan Perorangan CK sama dengan jasa profesional Tuan C sebagai konsultan pajak, perseroan perorangan tersebut tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5%.
Penggabungan Omzet Pemilik dan Perseroan Perorangan
Batas omzet Rp4,8 miliar tidak hanya dilihat dari masing-masing entitas. Omzet orang pribadi harus digabungkan dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
| Wajib Pajak | Omzet Setahun |
|---|---|
| Usaha pribadi Tuan D | Rp2.000.000.000 |
| Perseroan Perorangan DJ | Rp2.000.000.000 |
| Perseroan Perorangan DX | Rp2.000.000.000 |
| Total omzet gabungan | Rp6.000.000.000 |
Karena total omzet gabungan telah melebihi Rp4,8 miliar, Tuan D dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya tidak dapat menggunakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk Tahun Pajak berikutnya.
Apabila omzet gabungan telah melebihi Rp4,8 miliar, Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat kembali menggunakan PPh Final tersebut pada Tahun Pajak berikutnya.
Penghasilan yang Tidak Dikenai PPh Final 0,5%
Tidak seluruh penghasilan yang diterima Wajib Pajak dengan omzet tertentu dapat dikenai PPh Final 0,5%. Penghasilan berikut dikecualikan:
- Penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
- Penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri.
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Daftar Pekerjaan Bebas
| Kelompok | Contoh Profesi atau Kegiatan |
|---|---|
| Tenaga ahli | Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis. |
| Pelaku seni dan media | Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, pemain film, pemain sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan, peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat atau pencipta konten, influencer, selebgram, bloger, vloger, dan seniman lainnya. |
| Olahraga | Olahragawan. |
| Pendidikan dan konsultasi | Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis. |
| Literasi dan penelitian | Pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis. |
| Keagenan dan perantara | Agen iklan, perantara, orang yang menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang, penjualan langsung, dan kegiatan sejenis. |
| Pengelolaan proyek | Pengawas atau pengelola proyek. |
Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Apabila Tuan A mengajar piano atas nama sendiri dan tidak terikat hubungan kerja, penghasilannya merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas dan tidak dikenai PPh Final 0,5%.
Akan tetapi, apabila Tuan A mendirikan usaha kursus piano dan mempekerjakan tenaga pengajar lain, penghasilan dari usaha kursus tersebut dapat dikategorikan sebagai penghasilan usaha, sepanjang memenuhi ketentuan lainnya.
Perubahan Cara Menghitung Peredaran Bruto
PP Nomor 20 Tahun 2026 memperluas unsur peredaran bruto yang harus diperhitungkan untuk menentukan apakah Wajib Pajak masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Omzet yang Harus Diperhitungkan
- Seluruh omzet dari kegiatan usaha dalam satu tahun.
- Omzet dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Penghasilan yang dikenai PPh tidak final.
- Penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan lain.
- Peredaran bruto yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Peredaran bruto dihitung berdasarkan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.
Perseroan Perorangan XY memperoleh penghasilan:
- Persewaan gedung: Rp2.500.000.000.
- Perdagangan alat kebersihan: Rp500.000.000.
Penghasilan persewaan gedung dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri, sedangkan omzet perdagangan dapat dikenai PPh Final UMKM.
Untuk menentukan kelayakan penggunaan PPh Final pada tahun berikutnya, seluruh omzet tetap diperhitungkan sehingga total peredaran bruto menjadi Rp3.000.000.000.
Nona E memperoleh penghasilan:
- Jasa agen asuransi: Rp3.500.000.000.
- Usaha katering: Rp1.500.000.000.
Penghasilan dari agen asuransi tidak dikenai PPh Final UMKM karena merupakan pekerjaan bebas. Namun, omzet tersebut tetap digabungkan untuk menentukan batas peredaran bruto.
Total omzet Nona E adalah Rp5.000.000.000. Karena melebihi Rp4,8 miliar, pada Tahun Pajak berikutnya usaha kateringnya tidak dapat lagi menggunakan PPh Final 0,5%.
Penggabungan Omzet Suami, Istri, dan Anak Belum Dewasa
Dalam hal suami dan istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, peredaran bruto tetap ditentukan berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri.
Penggabungan tersebut juga mencakup penghasilan anak yang belum dewasa sesuai dengan ketentuan perpajakan.
| Pihak | Sumber Penghasilan | Omzet |
|---|---|---|
| Suami | Jasa notaris | Rp3.000.000.000 |
| Istri | Usaha butik | Rp2.000.000.000 |
| Anak belum dewasa | Penyanyi cilik | Rp500.000.000 |
| Total omzet gabungan | Rp5.500.000.000 | |
Karena total omzet keluarga melebihi Rp4,8 miliar, penghasilan usaha butik milik istri tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5% pada Tahun Pajak berikutnya.
Penggabungan dengan Perseroan Perorangan Milik Suami dan Istri
Apabila suami atau istri juga mendirikan perseroan perorangan, omzet perseroan tersebut ikut digabungkan.
Omzet suami + omzet istri + omzet anak belum dewasa + omzet seluruh perseroan perorangan milik suami dan istri.
| Pihak atau Entitas | Kegiatan | Omzet Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Tuan A | Jasa notaris | Rp3.000.000.000 |
| Perseroan Perorangan AZ milik Tuan A | Industri makanan ringan | Rp1.000.000.000 |
| Nyonya Y | Usaha butik pakaian | Rp2.000.000.000 |
| Perseroan Perorangan YS milik Nyonya Y | Restoran waralaba | Rp500.000.000 |
| Total omzet gabungan | Rp6.500.000.000 | |
Karena jumlah keseluruhan omzet suami, istri, dan perseroan perorangan yang mereka dirikan telah melebihi Rp4,8 miliar, perseroan perorangan dan penghasilan usaha yang memenuhi kriteria sebelumnya tidak dapat lagi dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk Tahun Pajak berikutnya.
Jangka Waktu PPh Final bagi Koperasi
Koperasi dapat menggunakan PPh Final sebesar 0,5% dalam jangka waktu empat Tahun Pajak sejak terdaftar.
Koperasi AB terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2 Mei 2028. Koperasi AB dapat menggunakan PPh Final untuk:
- Tahun Pajak 2028.
- Tahun Pajak 2029.
- Tahun Pajak 2030.
- Tahun Pajak 2031.
Mulai Tahun Pajak 2032, koperasi dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan fasilitas Pasal 31E apabila memenuhi persyaratan.
Ketentuan Peralihan bagi Wajib Pajak Lama
PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan ketentuan peralihan agar Wajib Pajak tertentu tidak langsung kehilangan fasilitas PPh Final.
Dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026, sepanjang tetap memenuhi kriteria.
Dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2026, sepanjang tetap memenuhi persyaratan.
Koperasi yang jangka waktu PPh Finalnya berakhir antara Tahun Pajak 2024 sampai dengan Tahun Pajak 2029 dapat memperoleh PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029 sesuai ketentuan peralihannya.
Apabila jangka waktu PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 belum berakhir, fasilitas dapat dilanjutkan sampai jangka waktu tersebut berakhir.
Tuan S terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Juni 2018 dan hanya memiliki usaha toko kelontong dengan peredaran bruto yang tidak pernah melebihi Rp4.800.000.000.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu penggunaan PPh Final Tuan S berakhir pada Tahun Pajak 2024. Berdasarkan ketentuan peralihan PP Nomor 20 Tahun 2026, Tuan S dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026 sepanjang omzet pada tahun sebelumnya tetap tidak melebihi Rp4.800.000.000 dan memenuhi kriteria lainnya.
CV AB terdaftar pada 20 Juni 2023 dan menggunakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 selama empat Tahun Pajak, yaitu Tahun Pajak 2023 sampai dengan Tahun Pajak 2026.
Dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, CV AB tetap dapat menggunakan PPh Final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026, sepanjang masih memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Koperasi DEF terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Juni 2023 dan menjalankan usaha simpan pinjam dengan omzet yang tidak pernah melebihi Rp4.800.000.000.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, masa PPh Final Koperasi DEF berlangsung sampai Tahun Pajak 2026. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, koperasi tersebut dapat melanjutkan PPh Final untuk Tahun Pajak 2027 sampai dengan Tahun Pajak 2029 sepanjang omzet tahun sebelumnya tidak melebihi batas yang ditentukan.
Ketentuan Peralihan Perseroan Perorangan Tertentu
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memberikan masa peralihan sampai akhir Tahun Pajak 2026 bagi orang pribadi dan perseroan perorangan tertentu yang sebelumnya telah menggunakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Tuan O memberikan jasa pekerjaan bebas sebagai agen iklan. Tuan O memiliki:
- Perseroan Perorangan PQ yang menjalankan usaha agen iklan.
- Perseroan Perorangan RS yang menjalankan industri makanan ringan.
Karena kegiatan Perseroan Perorangan PQ sejenis dengan pekerjaan bebas Tuan O sebagai agen iklan, perseroan tersebut termasuk dalam pembatasan baru. Namun, berdasarkan ketentuan peralihan, Perseroan Perorangan PQ masih dapat menggunakan PPh Final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026.
Perseroan Perorangan RS yang menjalankan industri makanan ringan masih dapat menggunakan PPh Final setelah Tahun Pajak 2026 sepanjang memenuhi seluruh kriteria PP Nomor 20 Tahun 2026.
Perseroan Perorangan DE menjalankan usaha distributor air mineral dan dimiliki oleh Tuan F yang memiliki usaha reparasi kendaraan bermotor.
- Omzet Perseroan Perorangan DE Tahun 2025: Rp2.500.000.000.
- Omzet usaha Tuan F Tahun 2025: Rp3.000.000.000.
Total omzet gabungan mencapai Rp5.500.000.000. Berdasarkan ketentuan peralihan, Tuan F dan Perseroan Perorangan DE masih dapat menggunakan PPh Final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026.
Surat Keterangan PPh Final Tetap Berlaku
Surat keterangan PPh Final yang telah diterbitkan untuk Wajib Pajak yang memperoleh perpanjangan berdasarkan ketentuan peralihan tetap dinyatakan berlaku sesuai periode yang ditentukan.
- Surat keterangan orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.
- Surat keterangan orang pribadi dan perseroan perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025 tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2026.
- Surat keterangan koperasi tetap berlaku selama koperasi masih memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Seluruh peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 55 Tahun 2022 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Larangan Biaya Suap dan Gratifikasi sebagai Pengurang Pajak
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menambahkan Pasal 20A yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana suap bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Larangan tersebut berlaku atas pemberian kepada pejabat, pegawai negeri, penyelenggara negara, termasuk pemberian kepada pejabat publik asing.
Dengan demikian, meskipun pengeluaran tersebut telah dicatat sebagai biaya dalam pembukuan komersial, dalam penghitungan pajak harus dilakukan koreksi fiskal positif.
Pengertian Pejabat Publik Asing
Pejabat publik asing mencakup setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang jabatan legislatif, eksekutif, administrasi, atau yudisial di negara asing.
Pengertian tersebut juga mencakup orang yang menjalankan fungsi publik untuk suatu negara asing, termasuk pada badan publik atau perusahaan publik, serta pejabat atau perwakilan organisasi internasional publik.
Apabila biaya suap, gratifikasi, atau pemberian terlarang telah dicatat sebagai beban dalam laporan laba rugi komersial, jumlah tersebut wajib ditambahkan kembali sebagai koreksi fiskal positif dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Perbandingan Ketentuan Sebelum dan Sesudah PP Nomor 20 Tahun 2026
| Aspek | Ketentuan Sebelumnya | PP Nomor 20 Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Tarif PPh Final | 0,5% dari peredaran bruto. | Tetap 0,5% dari peredaran bruto. |
| Wajib Pajak badan utama | Mencakup beberapa bentuk badan sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022. | Difokuskan kepada perseroan perorangan dan koperasi, dengan ketentuan peralihan untuk badan lama. |
| Penghitungan omzet | Lebih banyak dilihat berdasarkan masing-masing Wajib Pajak. | Memperhitungkan omzet usaha, pekerjaan bebas, penghasilan final, penghasilan luar negeri, keluarga, dan perseroan perorangan. |
| Perseroan perorangan profesi | Belum diatur secara spesifik seperti ketentuan baru. | Dikecualikan apabila menyerahkan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya. |
| Penggabungan omzet keluarga | Belum ditegaskan seluas ketentuan baru. | Omzet suami, istri, anak belum dewasa, serta perseroan perorangan terkait diperhitungkan secara gabungan. |
| Biaya suap dan gratifikasi | Belum ditegaskan dalam pasal khusus pada PP Nomor 55 Tahun 2022. | Secara eksplisit tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. |
Dampak Praktis bagi Wajib Pajak
Wajib Pajak yang masa penggunaan PPh Finalnya berakhir perlu segera mempersiapkan pembukuan yang memadai. Pajak tidak lagi dihitung langsung dari omzet, tetapi berdasarkan penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan pendapatan, biaya yang dapat dikurangkan, koreksi fiskal, dan kompensasi kerugian apabila tersedia.
Langkah yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak
- Identifikasi bentuk Wajib Pajak. Tentukan apakah kegiatan dijalankan sebagai orang pribadi, perseroan perorangan, koperasi, CV, firma, PT biasa, atau bentuk badan lainnya.
- Periksa tanggal pendaftaran NPWP. Tanggal terdaftar berpengaruh terhadap jangka waktu fasilitas dan penerapan ketentuan peralihan.
- Hitung seluruh peredaran bruto. Jangan hanya menghitung omzet usaha yang dikenai PPh Final 0,5%, tetapi perhitungkan juga pekerjaan bebas, penghasilan final lainnya, penghasilan luar negeri, dan omzet entitas terkait.
- Periksa hubungan kepemilikan. Orang pribadi perlu mengidentifikasi seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
- Periksa kondisi keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami, istri, anak belum dewasa, dan perseroan perorangan milik keluarga harus digabungkan.
- Evaluasi jenis jasa. Pastikan perseroan perorangan tidak memberikan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya.
- Siapkan pembukuan. Wajib Pajak yang tidak lagi dapat menggunakan PPh Final harus menghitung pajak berdasarkan laba fiskal dan tarif umum.
- Lakukan koreksi fiskal. Biaya yang tidak diperkenankan, termasuk suap dan gratifikasi, harus dikoreksi dalam SPT Tahunan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Tidak. Tarif tetap sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Perubahan terutama terdapat pada kelompok Wajib Pajak yang dapat menggunakannya dan cara menentukan batas omzet.
CV tidak termasuk kelompok badan yang secara langsung disebut dapat menggunakan PPh Final berdasarkan ketentuan baru. CV lama yang jangka waktu PPh Finalnya belum berakhir dapat melanjutkan berdasarkan ketentuan peralihan.
PT selain perseroan perorangan tidak termasuk kelompok utama Wajib Pajak badan yang dapat menggunakan PPh Final berdasarkan ketentuan baru. Penghitungan pajaknya perlu menggunakan tarif umum dengan memperhatikan fasilitas Pasal 31E apabila memenuhi persyaratan.
Dapat, sepanjang memenuhi batas omzet dan ketentuan lainnya. Perseroan perorangan tidak dapat menggunakan PPh Final apabila memberikan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya.
Tidak. Omzet usaha orang pribadi harus digabungkan dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang didirikannya untuk menentukan batas Rp4,8 miliar.
Ya. Penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan lain tetap diperhitungkan dalam menentukan jumlah keseluruhan peredaran bruto.
Ya. Meskipun penghasilan pekerjaan bebas tidak dikenai PPh Final UMKM, omzetnya tetap diperhitungkan untuk menentukan apakah batas Rp4,8 miliar telah terlampaui.
Ya. Peredaran bruto dari luar negeri ikut diperhitungkan dalam menentukan jumlah keseluruhan peredaran bruto, meskipun perlakuan pajak atas penghasilan tersebut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penggabungan berlaku antara lain ketika terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau ketika istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Penghasilan anak yang belum dewasa juga dapat ikut diperhitungkan.
Berdasarkan ketentuan baru, Wajib Pajak yang telah melampaui batas omzet sebagaimana ditentukan tidak dapat menggunakan kembali PPh Final tersebut untuk Tahun Pajak berikutnya.
Surat keterangan untuk Wajib Pajak yang memperoleh perpanjangan berdasarkan ketentuan peralihan tetap dinyatakan berlaku sesuai periode yang ditentukan, sepanjang Wajib Pajak tetap memenuhi persyaratan.
Biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Apabila telah dicatat sebagai biaya komersial, harus dilakukan koreksi fiskal positif dalam penghitungan Pajak Penghasilan.
Kesimpulan PP Nomor 20 Tahun 2026
- Tarif PPh Final atas omzet tertentu tetap sebesar 0,5%.
- Kelompok utama yang dapat menggunakan PPh Final adalah orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
- CV, firma, PT biasa, dan BUM Desa hanya dapat melanjutkan fasilitas berdasarkan ketentuan peralihan apabila jangka waktunya belum berakhir.
- Batas omzet Rp4,8 miliar harus dihitung dengan memperhatikan omzet usaha, pekerjaan bebas, penghasilan final lainnya, penghasilan luar negeri, keluarga, dan perseroan perorangan.
- Perseroan perorangan yang memberikan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya tidak dapat menggunakan PPh Final.
- Omzet orang pribadi harus digabungkan dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
- Dalam kondisi tertentu, omzet suami, istri, anak belum dewasa, dan perseroan perorangan milik keluarga harus digabungkan.
- Biaya suap, gratifikasi, dan pemberian terlarang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
- Wajib Pajak yang akan beralih ke tarif umum harus mempersiapkan pembukuan dan rekonsiliasi fiskal secara memadai.
