FAQ CORETAX DJP · RINGKASAN PRAKTIS

FAQ Coretax DJP – Panduan Ringkas & Penjelasan Praktis oleh CV Solusi Kita

Kumpulan pertanyaan umum terkait implementasi Coretax DJP dengan ringkasan bahasa sederhana. Disusun ulang berdasarkan referensi resmi DJP disertai konteks praktis versi konsultan pajak CV Solusi Kita agar lebih mudah dipahami dan diterapkan tanpa bingung teknis.

FAQ Coretax

Ringkasan praktis & penjelasan non-resmi versi CV Solusi Kita

Registrasi

Setelah NIK disetarakan dengan NPWP, apakah setiap pemilik NIK otomatis wajib lapor SPT dan bayar pajak?

  • Tidak semua orang yang memiliki NIK langsung berstatus Wajib Pajak.
  • NIK diaktifkan sebagai NPWP ketika penghasilan setahun (atau yang disetahunkan) sudah melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Melalui kanal apa saja pendaftaran NPWP bisa dilakukan?

  • Pendaftaran dapat dilakukan di KPP, melalui pos, maupun secara online dan lewat Kring Pajak.
  • Selain itu tersedia saluran khusus seperti OSS (untuk pelaku usaha), AHU (badan usaha/badan hukum), dan PJAP yang melayani berbagai jenis Wajib Pajak.

Apa yang dimaksud dengan ID TKU dalam administrasi perpajakan?

  • ID TKU (Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah nomor untuk menandai cabang Wajib Pajak.
  • ID TKU tetap terhubung pada satu NPWP pusat sehingga administrasi, pelaporan, dan pembayaran SPT/PPN dapat dipusatkan dan lebih sederhana.

Jika alamat pada identitas berbeda dengan alamat domisili usaha/tinggal, saya terdaftar di KPP yang mana?

Tempat tinggal untuk kepentingan perpajakan mengikuti alamat yang benar-benar digunakan secara nyata. Bila alamat di KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal yang sebenarnya, maka pendaftaran dilakukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi alamat tempat tinggal yang sebenarnya tersebut (mengacu Pasal 2 ayat (6) UU KUP jo. PER-04/2020).

Apakah data family tax unit hanya mencakup anggota keluarga yang ditanggung?

Family Tax Unit (FTU) adalah satuan keluarga untuk kepentingan perpajakan yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga.

Anggota keluarga yang masuk FTU adalah pihak yang diperhitungkan dalam PTKP di SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Wajib Pajak yang sudah terdaftar di sistem lama, apakah perlu registrasi ulang di Coretax?

Data Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelumnya telah dimigrasikan ke sistem Coretax, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.

Apakah layanan PJAP masih dapat digunakan di era Coretax?

DJP tetap bekerja sama dengan PJAP. Dalam pengembangan Coretax, DJP membangun interkoneksi sehingga layanan PJAP masih bisa dimanfaatkan Wajib Pajak.

Sejauh mana keamanan data Wajib Pajak pada sistem Coretax?

Akses ke TP Portal dibatasi hanya untuk pihak yang memiliki user dan password sehingga data Wajib Pajak tidak dapat diakses secara bebas oleh pihak lain.

Apakah ada log atau history yang mencatat aktivitas admin ketika memberikan akses di Coretax?

Coretax menyimpan riwayat perubahan data, termasuk catatan pemberian akses akun Wajib Pajak dan waktu terjadinya perubahan, sehingga akuntabilitas dapat dipantau.

Kapan NPWP format 16 digit mulai diberlakukan penuh dan bagaimana hubungannya dengan Coretax?

Penerapan NPWP 16 digit diatur dalam PMK-136/PMK.03/2023 beserta aturan turunannya, dan menjadi bagian dari implementasi sistem baru termasuk Coretax.

Apakah SuperAdmin Portal Wajib Pajak hanya mengatur akses, atau dapat melihat seluruh data?

SuperAdmin memiliki kewenangan penuh di Portal Wajib Pajak, sehingga dapat mengelola dan mengakses seluruh menu dan data yang tersedia.

Apakah masih ada proses verifikasi NIK dengan Dukcapil ketika NIK belum dipadankan?

Verifikasi ke Dukcapil tidak lagi dilakukan seperti sebelumnya karena kini NIK sekaligus berfungsi sebagai NPWP.

Pengelolaan SPT

Apa saja perubahan penting pada cara pengelolaan SPT di Coretax?

  • Pelaporan SPT terhubung dengan proses pembayaran dan aplikasi lain seperti e-Bupot, e-Faktur, dan e-Statement, dengan validasi data otomatis.
  • Data SPT divalidasi lebih luas, termasuk data dari pihak ketiga dan proses bisnis terkait.
  • Ada notifikasi dan pengingat jadwal pelaporan sebelum jatuh tempo.
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi digunakan satu jenis formulir.
  • Lampiran seperti laporan keuangan dikirim dalam format yang bisa dibaca sistem sebagai data terstruktur.
  • Penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif dan dilakukan langsung oleh sistem.

Apakah cabang perusahaan bisa menerbitkan bukti potong sendiri?

Cabang memperoleh akses ke Portal Wajib Pajak dengan user yang terhubung NPWP pusat. Hak untuk membuat bukti potong ditentukan melalui pengaturan role access masing-masing user.

Apakah SPT masih boleh dilaporkan dalam bentuk kertas?

Pelaporan SPT manual (kertas) masih dimungkinkan untuk SPT Tahunan OP usahawan dengan status Non LB yang memenuhi persyaratan tertentu, misalnya tidak terdaftar di KPP besar/khusus/madya, tidak menyelenggarakan pembukuan, belum pernah melaporkan SPT elektronik, dan tidak memiliki lebih dari satu tempat usaha.

Jika pakai SPT kertas, disampaikan ke mana?

SPT kertas bisa dikirim melalui pos ke PPDDP/KPDDP atau diserahkan langsung ke KPP yang mengadministrasikan Wajib Pajak.

Apakah aplikasi e-SPT lama masih digunakan?

Dalam skema baru, penyampaian SPT beralih ke saluran yang terintegrasi di Coretax. SPT kertas dapat dikirim via pos ke PPDDP/KPDDP atau disampaikan ke KPP, menggantikan pola penggunaan e-SPT lama.

Jenis SPT apa saja yang akan dibuat otomatis (auto created) oleh sistem?

Sistem dapat membentuk SPT secara otomatis untuk beberapa jenis, antara lain: SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPN PMSE, SPT Masa Bea Meterai, dan SPOP.

Dengan adanya pemusatan administrasi pajak, bagaimana status SPT PPN cabang ke depan?

Ketika NPWP 16 digit diberlakukan penuh, pemusatan akan dilakukan secara jabatan sehingga Wajib Pajak akan otomatis terpusat. Disarankan Wajib Pajak mengajukan pemusatan sejak awal agar familiar dengan mekanismenya.

Apakah admin/user e-Bupot PPh 21 dapat dipisah dari admin bukti potong selain PPh 21?

Di Coretax terdapat manajemen role access untuk e-Bupot. Hanya user yang diberi peran sebagai drafter atau signer yang dapat mengakses e-Bupot. Akses e-Bupot unifikasi dan e-Bupot PPh 21 juga diatur terpisah sehingga bisa dibedakan sesuai tugas masing-masing.

Apakah NITKU pemasok barang/jasa wajib diisi saat membuat bukti potong?

Ya, NITKU merupakan isian yang bersifat wajib (mandatory) dalam pembuatan bukti potong.

Untuk SPT berstatus Kurang Bayar, apakah statusnya akan langsung berubah setelah dibayar?

Setelah pembayaran dilakukan, status SPT akan berubah menjadi “SPT dilaporkan” secara real time ketika data pembayaran sudah terekam.

Jika ada pergantian user drafter, apakah drafter baru dapat melihat riwayat bukti potong sebelumnya?

Drafter e-Bupot dapat melihat seluruh bukti potong yang sudah pernah disusun sebelumnya dalam sistem.

Taxpayer Account Management

Apakah akun elektronik Wajib Pajak wajib diaktifkan, atau boleh hanya mengandalkan layanan manual?

Mayoritas administrasi perpajakan kini berjalan di Coretax dan saling terintegrasi. Jika akun tidak diaktifkan, pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bisa terhambat.

Masih ada beberapa opsi manual (misalnya SPT kertas untuk jenis WP tertentu), namun penggunaan akun elektronik sangat dianjurkan agar proses perpajakan lebih lancar.

Ketika mengajukan layanan perpajakan, apakah tersedia informasi dan notifikasi progres permohonan?

Coretax menyediakan fitur pelacakan (tracking) dan riwayat permohonan. Wajib Pajak dapat memantau status permohonan serta mengunduh produk layanan langsung dari Portal Wajib Pajak.

Kolom debit dan kredit di menu accounting portal/balance sheet pada Taxpayer Portal menggambarkan apa?

  • Kolom debit berisi kewajiban yang masih harus dibayar Wajib Pajak, misalnya SPT Kurang Bayar, SKPKB/KBT, STP, atau putusan sengketa yang menimbulkan kurang bayar.
  • Kolom kredit mencerminkan hak atau setoran yang sudah dilakukan, misalnya pembayaran SPT KB, pengisian deposit, SPT Lebih Bayar, SKPLB/SKPPKP/SKPIB, atau putusan sengketa yang menyebabkan lebih bayar.

Pembayaran

Fitur apa saja yang memudahkan proses pembayaran pajak di sistem baru?

  • Kode billing untuk banyak transaksi dihasilkan otomatis oleh sistem sehingga risiko salah input manual berkurang.
  • Portal menampilkan daftar tagihan yang masih harus dibayar, sehingga WP tidak luput dari kewajiban yang belum terselesaikan.
  • Saluran pembayaran tersedia langsung di Portal Wajib Pajak sehingga proses pembuatan billing hingga pembayaran terjadi dalam satu aplikasi.

Apa saja kemudahan yang diberikan terkait penyesuaian pembayaran (kompensasi/kelebihan bayar)?

  • Permohonan penyesuaian seperti pemindahbukuan (Pbk), imbalan bunga, dan pengembalian kelebihan bayar dapat diajukan secara online dengan fasilitas tracking status permohonan.
  • DJP menyediakan akun deposit pajak yang bisa menjadi tujuan kompensasi kelebihan bayar maupun dialokasikan untuk pembayaran kewajiban pajak ke depan.

Berapa lama masa berlaku (daluwarsa) kode billing?

Kode billing berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.

Untuk SPT berstatus Kurang Bayar, apakah sistem selalu meminta pembuatan kode billing baru?

Jika Wajib Pajak memiliki saldo deposit yang cukup, sistem menawarkan pilihan menggunakan deposit tersebut atau membuat kode billing baru. Bila deposit tidak mencukupi, Coretax akan otomatis membuat kode billing untuk pelunasan.

Bagaimana cara kerja billing multi-akun di Coretax?

Billing multi-akun dibuat dari draft SPT yang memuat lebih dari satu jenis pajak (misalnya SPT Unifikasi atau SPT Masa PPN).

Kode billing tersebut memuat identitas WP, masa/tahun pajak, mata uang, nominal, masa aktif, dan rincian jenis pajak yang tercakup. Kode billing terikat pada masa/tahun pajak SPT yang dilaporkan, baik untuk SPT normal maupun pembetulan yang dibuat melalui Coretax.

Seperti apa konsep dan mekanisme pembayaran deposit pajak?

  • Deposit pajak adalah fasilitas untuk menyetor dana terlebih dahulu sebelum kewajiban pajak muncul.
  • Pengisian deposit dilakukan dengan membuat kode billing manual (billing key-in) menggunakan KAP-KJS 411618-100.
  • Ketika deposit dipakai untuk melunasi kewajiban, pelunasan diakui efektif pada tanggal pembayaran deposit sehingga membantu menghindari sanksi keterlambatan.

Apakah tunggakan pajak bisa diangsur secara online dan langsung mendapat persetujuan?

Untuk Wajib Pajak dengan profil risiko rendah yang mengalami kesulitan likuiditas, permohonan angsuran tunggakan pajak dapat memperoleh persetujuan seketika (instant approval) dan surat keputusannya langsung terbit saat permohonan diajukan.

Apakah kode billing yang sudah terbit bisa dihapus?

Kode billing yang sudah dibuat tidak dapat dihapus. Namun sistem menyediakan status “disimpan/belum dibayar” sehingga riwayat billing tetap tercatat meskipun belum digunakan untuk pembayaran.
Keterangan referensi: Ringkasan FAQ Coretax di atas merupakan penjabaran ulang dan penyesuaian bahasa berdasarkan sumber resmi FAQ Coretax – Direktorat Jenderal Pajak , disajikan oleh CV Solusi Kita untuk memudahkan pemahaman Wajib Pajak.