Data Konkret dalam Perpajakan: Pengertian, Sumber, dan Contoh Kasus Nyata
Apabila SP2DK tidak ditanggapi atau tidak diselesaikan, data konkret yang dimiliki DJP tidak hanya dapat digunakan untuk mengusulkan Pemeriksaan Pajak, tetapi juga dapat menjadi dasar usulan Bukti Permulaan (Bukper) pidana pajak. Tahap Bukper adalah proses serius yang dapat berlanjut ke penanganan tindak pidana perpajakan. Segera klarifikasi dan siapkan dokumen pendukung untuk memitigasi risiko.
Pendahuluan
Dalam praktik perpajakan di Indonesia, data konkret memegang peran penting sebagai dasar tindakan hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data ini membedakan informasi dugaan (data indikasi) dengan bukti yang sah untuk penetapan pajak. Artikel ini membahas pengertian, sumber, perbedaan dengan data indikasi, serta contoh penerapannya dalam pemeriksaan dan penagihan pajak.
Apa Itu Data Konkret?
Data konkret adalah data faktual yang:
- Memiliki bukti fisik atau dokumen resmi.
- Dapat diuji kebenarannya.
- Bersumber dari pihak yang sah.
- Relevan untuk menghitung atau membuktikan adanya pajak terutang.
Data konkret digunakan oleh DJP untuk: SP2DK, pemeriksaan pajak, penerbitan SKPKB/SKPKBT, hingga penagihan (Pasal 13A UU KUP).
Sumber Data Konkret (Disempurnakan)
- Perbankan — mutasi rekening, rekening koran, saldo harian, giro & tabungan, time deposit/deposito, dan bukti transfer.
- Pihak ketiga/lawan transaksi — data penjualan dari marketplace/platform digital, laporan vendor, serta bukti potong pajak (mis. PPh 23, PPh 26, PPh Final 4(2)). Bukti potong sering dipakai untuk equalisasi vs SPT WP.
- Instansi Pemerintah — Bea Cukai (PIB untuk impor, PEB untuk ekspor), notifikasi/riwayat data impor–ekspor, BPN (data aset tanah/bangunan), OJK (laporan tertentu), dan instansi lain sesuai kewenangan.
- Internal Wajib Pajak — kontrak kerja, dokumen transaksi, faktur pajak, e-Faktur, e-Bupot, laporan keuangan & pembukuan resmi.
- Sumber DJP — hasil pemeriksaan sebelumnya, equalisasi PPN/PPh, cross-check antar SPT & data pihak ketiga, serta konsistensi pelaporan.
- Data Eksternal Investasi & Keuangan — informasi kepemilikan surat berharga (mis. Obligasi Republik Indonesia/ORI & SBN), deposito berjangka, reksa dana atau portofolio efek yang tercatat pada lembaga jasa keuangan/otoritas pasar modal sesuai ketentuan. Data ini digunakan untuk menilai matching penghasilan bunga/kupon & harta di SPT.
Perbedaan Data Konkret dan Data Indikasi
| Aspek | Data Konkret | Data Indikasi |
|---|---|---|
| Sifat | Bukti nyata, dokumen resmi, dapat diuji dan dikonfirmasi | Dugaan/analisis awal yang butuh verifikasi lanjutan |
| Contoh | Rekening koran, faktur pajak, bukti potong, PIB/PEB, kontrak | Rasio laba tidak wajar, anomali omzet, deviasi SPT vs industri |
| Kekuatan Hukum | Dapat langsung dipakai untuk penetapan pajak | Dasar awal klarifikasi/SP2DK |
| Proses Lanjutan | Berpotensi SKP/penagihan, bahkan usulan Bukper pada kondisi tertentu | Perlu klarifikasi & pembuktian tambahan |
Contoh Kasus Nyata Penggunaan Data Konkret
Kasus 1 — Data Perbankan (Mutasi & Deposit)
- Skenario: WP Badan lapor omzet Rp2 miliar.
- Temuan: Mutasi rekening menunjukkan pemasukan Rp4,5 miliar + penempatan deposito signifikan.
- Tindak Lanjut: SP2DK melampirkan rekening koran & bukti time deposit; klarifikasi selisih & penghasilan bunga.
Kasus 2 — Data Bea Cukai (PIB/PEB) & Notifikasi Impor–Ekspor
- Skenario: Perusahaan hanya lapor penjualan domestik.
- Temuan: PIB membuktikan impor Rp1,2 miliar, PEB menunjukkan ekspor berulang (notifikasi sistem) tanpa konsistensi pelaporan PPN/PPh.
- Tindak Lanjut: SKPKB PPN atau koreksi sesuai hasil pemeriksaan atas arus barang & penjualan.
Kasus 3 — Bukti Potong PPh dari Lawan Transaksi
- Skenario: Jasa profesional laporan penghasilan jasa rendah.
- Temuan: Terdapat bukti potong PPh 23 dari beberapa rekanan yang belum tercermin di SPT.
- Tindak Lanjut: SP2DK berbasis bukti potong + equalisasi PPh mengarah ke koreksi penghasilan.
Kasus 4 — Investasi Surat Berharga (ORI/SBN) & Kupon
- Skenario: WP Orang Pribadi mengklaim tidak memiliki penghasilan investasi.
- Temuan: Data kepemilikan ORI/SBN & kupon terima tidak dilaporkan pada SPT Tahunan.
- Tindak Lanjut: Klarifikasi sumber dana & pelaporan kupon sesuai PPh Final; koreksi bila belum dibukukan.
Kasus 5 — Data Platform/Marketplace
- Skenario: Pelaku usaha F&B melaporkan omzet Rp500 juta.
- Temuan: Data platform food delivery menunjukkan transaksi Rp650 juta (online) + penjualan tunai.
- Tindak Lanjut: SP2DK melampirkan rekap platform; rekonsiliasi penjualan & PPN.
Kesimpulan
Data konkret adalah bukti nyata yang sah dan dapat diuji, sehingga kuat dipakai dalam SP2DK, pemeriksaan, hingga penetapan pajak. Dengan memahami ragam sumber—termasuk banking, bukti potong lawan transaksi, PIB/PEB & notifikasi impor–ekspor, serta investasi (ORI/SBN, deposito)—WP dapat menyiapkan dokumen & penjelasan yang tepat, mengurangi risiko koreksi atau eskalasi ke proses Bukti Permulaan. Pendampingan profesional membantu memastikan proses berjalan legal, efisien, dan terukur.
🔗 Artikel ini merupakan bagian dari
Kumpulan Tips Akuntansi & Pajak – CV Solusi Kita
.
Untuk informasi layanan utama silakan kunjungi
Konsultan Pajak Bandung – CV Solusi Kita
.
