Data Konkret dalam Perpajakan: Pengertian, Sumber, dan Contoh Kasus Nyata
Apabila SP2DK tidak ditanggapi atau tidak diselesaikan, data konkret yang dimiliki DJP tidak hanya dapat digunakan untuk mengusulkan Pemeriksaan Pajak, tetapi juga dapat menjadi dasar usulan Bukti Permulaan (Bukper) pidana pajak. Tahap Bukper adalah proses serius yang dapat berlanjut ke penanganan tindak pidana perpajakan. Segera klarifikasi dan siapkan dokumen pendukung untuk memitigasi risiko.
Apa Itu Data Konkret?
Data konkret adalah data faktual yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai dasar klarifikasi, pemeriksaan, hingga penegakan hukum perpajakan.
- Memiliki bukti fisik atau dokumen resmi.
- Dapat diuji kebenaran dan konsistensinya.
- Bersumber dari pihak yang sah dan dapat diverifikasi.
- Relevan untuk menghitung atau membuktikan adanya pajak terutang.
Dalam praktiknya, data konkret menjadi fondasi utama dalam proses SP2DK, pemeriksaan pajak, penerbitan SKPKB/SKPKBT, hingga penagihan sesuai ketentuan Pasal 13 dan 13A UU KUP.
Apabila SP2DK tidak ditanggapi atau tidak diselesaikan, data konkret yang dimiliki DJP tidak hanya berpotensi meningkat menjadi pemeriksaan pajak, tetapi pada kondisi tertentu juga dapat menjadi dasar usulan Bukti Permulaan (Bukper) pidana pajak. Oleh karena itu, klarifikasi berbasis data yang tepat sangat menentukan arah penyelesaian.
Sumber Data Konkret yang Umum Digunakan DJP
- Perbankan — mutasi rekening, rekening koran, saldo harian, deposito, dan bukti transfer.
- Pihak ketiga / lawan transaksi — bukti potong PPh (23, 26, Final), laporan vendor, data klien.
- Instansi pemerintah — Bea Cukai (PIB/PEB), BPN, OJK, serta instansi lain sesuai kewenangan.
- Internal wajib pajak — kontrak, pembukuan, laporan keuangan, e-Faktur, e-Bupot.
- Basis data DJP — hasil pemeriksaan sebelumnya, equalizing SPT, dan cross-check antar data.
- Investasi & keuangan — ORI/SBN, deposito berjangka, reksa dana, dan portofolio efek.
Perbedaan Data Konkret dan Data Indikasi
| Aspek | Data Konkret | Data Indikasi |
|---|---|---|
| Sifat | Bukti nyata, dokumen resmi, dapat diuji | Dugaan awal, perlu klarifikasi |
| Contoh | Rekening koran, faktur pajak, bukti potong | Anomali rasio, perbandingan industri |
| Kekuatan Hukum | Dapat langsung digunakan penetapan pajak | Dasar awal SP2DK |
| Arah Proses | Clear / Pemeriksaan / Bukper | Klarifikasi lanjutan |
Alur SP2DK Berbasis Data Konkret
- SP2DK diterbitkan berdasarkan data konkret yang telah dimiliki DJP.
- Wajib Pajak menyampaikan klarifikasi dan dokumen pendukung.
- Apabila data selaras → SP2DK dapat dinyatakan selesai (clear).
- Apabila terdapat selisih material → dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pajak.
- Dalam kondisi tertentu dan memenuhi unsur → dapat diusulkan Bukti Permulaan.
Kesimpulan
Data konkret bukan sekadar informasi, melainkan bukti hukum yang menentukan arah penyelesaian SP2DK. Dengan pemahaman yang benar dan pendampingan profesional, proses klarifikasi dapat berjalan legal, terukur, dan terkendali, sehingga risiko pemeriksaan atau eskalasi lanjutan dapat diminimalkan.
📑 PER-18/PJ/2025: Tindak Lanjut atas Data Konkret
PER-18/PJ/2025 merupakan regulasi strategis yang mengatur bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindaklanjuti data konkret melalui mekanisme pengawasan (SP2DK) maupun pemeriksaan pajak. Dalam konteks pengawasan modern (termasuk integrasi sistem), data konkret dipandang sebagai data yang spesifik, terukur, dan dapat diuji sehingga mismatch yang tidak diselesaikan berpotensi meningkat ke tahap lanjutan.
Sejalan dengan integrasi data lintas instansi (perbankan, notaris/PPAT, marketplace, dan lembaga keuangan), proses analisis risiko menjadi lebih presisi. Karena itu, kesiapan dokumen dan kemampuan menjelaskan alur transaksi menjadi faktor utama agar proses klarifikasi berjalan aman dan terkendali.
🎯 Latar Belakang & Tujuan PER-18/PJ/2025
Regulasi ini mempertegas arah kebijakan DJP menuju pengawasan berbasis data. Tujuannya bukan hanya administratif, tetapi untuk memastikan tindak lanjut data dilakukan secara terukur, konsisten, dan memiliki kepastian prosedur.
- Meningkatkan pemanfaatan data perbankan, notaris, marketplace, instansi pemerintah, dan pihak ketiga.
- Memberikan kepastian proses bagaimana data konkret dipakai dalam pengawasan/pemeriksaan.
- Menutup celah mismatch pelaporan (SPT, faktur, bukti potong, pembukuan, transaksi aktual).
- Mendorong konsistensi pelaporan dan kualitas pembukuan.
- Memperkuat dasar pemeriksaan ketika mismatch tidak terselesaikan secara memadai.
📘 Definisi Kunci
- Data Konkret: data spesifik, dapat dihitung, dan dapat diuji tanpa penafsiran subjektif.
- Pengawasan: tahap klarifikasi administratif yang umumnya dimulai melalui SP2DK.
- Pemeriksaan Spesifik: pemeriksaan fokus pada satu/ beberapa data konkret tertentu.
- SP2DK: surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang tidak sesuai pelaporan WP.
📊 Tabel Risiko Ketidaksesuaian Data Konkret
| Jenis Data Konkret | Potensi Temuan DJP | Dampak |
|---|---|---|
| Mutasi rekening sangat besar | Penghasilan tidak dilaporkan | SP2DK → Pemeriksaan (indikasi kurang bayar) |
| Penjualan marketplace tinggi | PPN/PPH kurang setor | SP2DK → Pemeriksaan |
| AJB tanah/bangunan | PPh Final belum disetor | Koreksi + sanksi administratif sesuai ketentuan |
| Bukti potong tidak match | Penghasilan dilaporkan lebih kecil | Pengujian lebih lanjut (bisa naik pemeriksaan) |
⚙️ Mekanisme Tindak Lanjut Data Konkret
1️⃣ Tahap Pengawasan (SP2DK)
Pada tahap pengawasan, DJP umumnya akan:
- Melakukan matching data internal dan eksternal.
- Menerbitkan SP2DK untuk meminta penjelasan.
- Memberikan kesempatan WP untuk membuktikan selisih secara dokumen.
- Menilai apakah mismatch dapat diselesaikan tanpa pemeriksaan.
2️⃣ Tahap Pemeriksaan Spesifik
Jika respons SP2DK tidak memadai atau mismatch tetap signifikan, kasus dapat meningkat menjadi pemeriksaan spesifik atas data konkret.
- Fokus pada data tertentu (lebih terarah namun dapat lebih mendalam).
- Melibatkan permintaan dokumen formal dan pengujian bukti.
- Berpotensi berujung pada SKPKB/SKPKBT serta sanksi administratif.
Banyak WP berhasil menghentikan SP2DK tanpa naik ke pemeriksaan ketika jawaban disusun berbasis rekonsiliasi data, alur transaksi yang logis, dan dokumen pendukung yang konsisten.
📝 Contoh Kasus (Edukatif)
📍 Kasus: Mutasi Bank Tidak Selaras dengan SPT
WP memiliki usaha online. Data mutasi bank menunjukkan transaksi masuk Rp 1,2 miliar dalam 1 tahun, sementara omzet dalam SPT hanya Rp 380 juta. DJP menerbitkan SP2DK dan meminta penjelasan selisih.
Karena respons tidak lengkap dan tidak didukung rekonsiliasi yang kuat, kasus meningkat ke pemeriksaan. Pemeriksa kemudian menguji dokumen transaksi, alur pembayaran, serta keterkaitan penjualan—hingga terbit SKPKB.
🧩 Strategi Profesional Menjawab SP2DK Berbasis Data Konkret
- Jawab tepat waktu (atau ajukan perpanjangan resmi bila diperlukan).
- Siapkan rekonsiliasi data: bank vs penjualan vs faktur vs SPT.
- Susun penjelasan kronologis dan berbasis dokumen.
- Jika ada kekeliruan, lakukan pembetulan SPT dengan strategi yang tepat.
- Gunakan pendampingan untuk kasus besar/kompleks agar mitigasi risiko terukur.
💬 Butuh Bantuan SP2DK / Data Konkret?
Tim CV Solusi Kita (Eks DJP • Alumni STAN) siap membantu analisis data konkret, strategi jawaban SP2DK, dan pendampingan hingga kasus selesai secara terukur.
📲 Konsultasi WhatsApp: 0812-1588-1515
🔗 Artikel ini merupakan bagian dari
Kumpulan Tips Akuntansi & Pajak – CV Solusi Kita
.
Untuk informasi layanan utama silakan kunjungi
Konsultan Pajak Bandung – CV Solusi Kita
.
