Core Tax DJP 2025: Sumber Data, Cara Kerja & Dampaknya bagi Wajib Pajak
Artikel edukasi ini disusun untuk membantu Wajib Pajak memahami bagaimana Core Tax DJP bekerja, sumber data apa saja yang digunakan, serta mengapa pembukuan rapi dan pendampingan konsultan pajak menjadi semakin penting.
Pendahuluan: Masuk ke Era Core Tax DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang memasuki fase penting modernisasi administrasi perpajakan melalui penerapan Core Tax Administration System (Core Tax). Sistem ini mengintegrasikan beragam data perpajakan dan nonperpajakan dalam satu platform terpadu, sehingga pengawasan kepatuhan tidak lagi hanya bergantung pada laporan sukarela Wajib Pajak di dalam SPT. Bagi pelaku usaha, pemilik bisnis, maupun profesional, memahami cara kerja Core Tax menjadi krusial. Sebab, sistem ini mampu melakukan pencocokan data otomatis antara pembukuan, transaksi perbankan, e-Faktur, e-Bupot, marketplace, hingga laporan SPT dan laporan keuangan.Apa Itu Core Tax DJP?
Core Tax DJP adalah sistem administrasi perpajakan modern yang dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi lama DJP dan mengintegrasikannya dalam satu platform inti. Tujuannya adalah menciptakan proses perpajakan yang:- Lebih otomatis dan terintegrasi antar data.
- Lebih akurat dalam memetakan risiko ketidakpatuhan.
- Lebih transparan dan terdokumentasi alur kerjanya.
- Mendukung pelayanan digital kepada Wajib Pajak secara menyeluruh.
Sumber Data Core Tax: Eksternal dan Internal Wajib Pajak
Agar analisis kepatuhan lebih menyeluruh, Core Tax menggabungkan dua kelompok besar sumber data: data eksternal (pihak ketiga) dan data internal (deklarasi Wajib Pajak).A. Data Eksternal – Masuk Otomatis ke Data Lake DJP
Data eksternal adalah data yang diperoleh DJP dari berbagai pihak ketiga, kemudian masuk ke data lake dan diproses secara otomatis, antara lain:- Perbankan – data mutasi dan profil transaksi rekening tertentu.
- Marketplace & e-commerce – nilai dan frekuensi transaksi penjualan.
- e-Faktur PPN – faktur pajak masukan dan keluaran yang diterbitkan atau diterima WP.
- e-Bupot Unifikasi – data pemotongan dan pemungutan PPh oleh pihak lain.
- Instansi pemerintah (PNBP, Dukcapil, Bea Cukai, BPN, Samsat, dan lain-lain).
- Data transaksi kartu kredit dan instrumen pembayaran lain.
- Data impor/ekspor – PIB, PEB, serta data logistik terkait arus barang.
B. Data Internal Wajib Pajak – Menjadi Lawan Banding
Di sisi lain, terdapat data yang berasal dari Wajib Pajak sendiri. Data ini tidak otomatis datang dari pihak ketiga, tetapi akan dibandingkan oleh Core Tax dengan data eksternal, yaitu:- Laporan keuangan Wajib Pajak (neraca, laba rugi, arus kas, persediaan, piutang, utang, aset tetap, dan ekuitas).
- SPT Tahunan dan SPT Masa baik PPh maupun PPN, termasuk rekonsiliasi fiskal dan perhitungan pajak terutang.
- Data pembukuan dan dokumen pendukung yang diminta DJP saat proses SP2DK, klarifikasi, atau pemeriksaan pajak.
Cara Kerja & Tahapan Core Tax DJP
Secara sederhana, alur kerja Core Tax dapat diringkas dalam beberapa tahapan utama berikut:- Pengumpulan & integrasi data Core Tax mengumpulkan data dari perbankan, marketplace, e-Faktur, e-Bupot, instansi pemerintah, dan sumber lain ke dalam satu data lake.
- Rekonsiliasi dan pencocokan otomatis Sistem membandingkan data eksternal dengan laporan keuangan, pembukuan, dan SPT yang disampaikan Wajib Pajak.
- Risk scoring (pemetaan risiko) Jika ditemukan ketidakwajaran (misalnya omzet di marketplace jauh lebih besar dari penjualan di SPT), sistem memberi skor risiko lebih tinggi.
- Seleksi populasi pengawasan Wajib Pajak dengan tingkat risiko tertentu akan masuk prioritas untuk dikirimi imbauan, SP2DK, atau bahkan pemeriksaan pajak.
- Workflow digital pemeriksaan dan layanan Penugasan pemeriksaan, pencatatan BAP, permintaan data, hingga penerbitan produk hukum dilakukan secara digital dan terdokumentasi di sistem.
- Monitoring & penegakan kepatuhan berkelanjutan Core Tax mendukung pengawasan berlapis, sehingga pola ketidakpatuhan jangka panjang dapat dipetakan dan direspons secara sistematis.
Dampak Core Tax bagi Wajib Pajak
Penerapan Core Tax membawa sejumlah konsekuensi praktis bagi Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi pelaku usaha. Ringkasnya, ruang untuk inkonsistensi data semakin sempit, dan kebutuhan pembukuan yang rapi semakin tinggi.| Aspek | Dampak di Era Core Tax |
|---|---|
| Pembukuan | Pembukuan tidak hanya penting untuk internal, tetapi menjadi bahan pembanding langsung dengan data bank, e-Faktur, e-Bupot, dan marketplace. |
| SPT Tahunan & Masa | SPT yang tidak konsisten dengan transaksi riil berisiko memicu SP2DK, permintaan klarifikasi, atau pemeriksaan. |
| Transaksi bank & non tunai | Arus kas yang masuk ke rekening usaha maupun pribadi semakin mudah dipetakan dan dikaitkan dengan omzet usaha. |
| PPN & PPh | Perbedaan antara data e-Faktur, e-Bupot, dan pelaporan PPN/PPh akan lebih cepat terdeteksi sistem. |
Dampak untuk Wajib Pajak Badan
- Rekonsiliasi wajib lebih disiplin antara laporan keuangan, SPT, dan data pihak ketiga.
- Risiko sengketa dapat ditekan jika sejak awal pembukuan dan dokumentasi rapi.
- Proses pemeriksaan lebih terstruktur karena pemeriksa memiliki data lebih lengkap di sistem.
Dampak untuk UMKM & Pelaku Usaha Non-PKP
- Transaksi digital terekam jelas (marketplace, payment gateway, rekening bank).
- Penghasilan yang tidak dibukukan tetapi tercatat di data pihak ketiga berpotensi memicu SP2DK.
- Pembukuan sederhana sekalipun tetap perlu disusun agar bisa dipertanggungjawabkan jika diminta DJP.
Core Tax, SP2DK, dan Pemeriksaan Pajak
Salah satu output praktis dari pemanfaatan Core Tax adalah meningkatnya kualitas dan ketepatan sasaran Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan pajak. Beberapa contoh pemicu SP2DK di era Core Tax antara lain:- Omzet di marketplace jauh lebih besar dibanding penjualan di laporan keuangan atau SPT.
- Data perbankan menunjukkan arus kas masuk signifikan, tetapi omzet yang dilaporkan relatif kecil.
- Perbedaan mencolok antara e-Faktur keluaran dan PPN terutang di SPT Masa/ Tahunan.
- Biaya besar di laporan keuangan tetapi tidak didukung bukti potong (e-Bupot) atau dokumen memadai.
- Data impor/ekspor tidak selaras dengan HPP, persediaan, atau margin usaha.
Pentingnya Pembukuan Rapi & Pendampingan Ahli di Era Core Tax
Peran Pembukuan yang Rapi
- Menjadi dasar rekonsiliasi terhadap data bank, e-Faktur, dan e-Bupot.
- Memudahkan penyusunan laporan keuangan dan SPT yang konsisten.
- Mempercepat respon saat ada SP2DK atau permintaan data dari DJP.
- Mengurangi risiko koreksi besar saat pemeriksaan pajak.
Peran Konsultan Pajak & Akuntansi
- Memetakan risiko sejak dini berdasarkan pola transaksi dan data pihak ketiga.
- Menyusun strategi rekonsiliasi dan dokumentasi yang kuat.
- Mendampingi Wajib Pajak menghadapi SP2DK dan pemeriksaan di era Core Tax.
- Membantu menyusun prosedur internal agar pembukuan & pajak lebih siap diaudit.
Penutup: Bersiap dengan Strategi yang Tepat di Era Core Tax DJP
Core Tax DJP 2025 menandai perubahan besar dalam cara negara mengelola dan mengawasi data perpajakan. Dengan integrasi sumber data yang luas dan kemampuan analisis otomatis, ketidaksesuaian antara transaksi nyata, pembukuan, dan pelaporan SPT akan semakin cepat terlihat. Di tengah perubahan ini, kunci utama bagi Wajib Pajak adalah: pembukuan yang rapi, laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan strategi kepatuhan yang terencana. Pendampingan konsultan pajak yang berpengalaman dapat membantu mengurangi risiko, sekaligus memastikan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tetap seimbang.Butuh Pendampingan Menghadapi Core Tax & SP2DK?
CV Solusi Kita adalah kantor konsultan pajak di Bandung yang berpengalaman menangani SP2DK, pemeriksaan pajak, restitusi, hingga sengketa pajak, dengan pemahaman yang kuat terhadap dinamika Core Tax DJP dan integrasi data pihak ketiga. Jika bisnis Anda mulai sering bertransaksi secara digital, memiliki banyak rekening atau kanal penjualan, atau sudah menerima SP2DK terkait perbedaan data, Anda tidak perlu menghadapinya sendirian.Penjelasan Resmi Coretax DJP
Berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax Administration System (Coretax) merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan sebagai bagian dari program Reformasi Perpajakan Nasional. Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu platform terpadu, mulai dari registrasi Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, layanan administrasi, hingga pengawasan kepatuhan.
Melalui penerapan Coretax, DJP melakukan transformasi dari sistem administrasi yang sebelumnya terfragmentasi ke pendekatan yang terintegrasi, konsisten, dan berbasis data. Sistem ini memungkinkan data internal dan eksternal Wajib Pajak dikelola secara lebih terstruktur, sehingga analisis kepatuhan, pemetaan risiko, serta pelayanan perpajakan dapat dilakukan dengan tingkat akurasi dan efisiensi yang lebih tinggi.
Dengan demikian, Coretax tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan pajak, tetapi menjadi fondasi jangka panjang administrasi perpajakan Indonesia yang mendukung transparansi, kepastian hukum, serta penguatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak di era digital.
