BIAYA JASA LAYANAN
Atas aktifitas jasa akuntansi pajak, jasa konsultan pajak maupun kuasa hukum pajak yang kami berikan, kami mengenakan biaya yang nilainya disesuaikan dengan pekerjaan yang kami selesaikan, biaya tersebut bisa biaya rutin bulanan untuk jasa layanan rutin maupun biaya per poin pekerjaan saja sesuai kesepakatan bersama yang dibuat antara CV. Solusi Kita dengan Klien.
Secara prinsip biaya jasa layanan bersifat negosiabel sesuai kesepakatan, gambaran umum biaya sebagai berikut :
1. Klien Tetap
Untuk Klien tetap, kami mengenakan biaya tetap bulanan untuk keseluruhan layanan yang besaran nilai biaya bulanan mengacu omzet tahun pajak terakhir dengan rincian sebagai berikut :
Secara prinsip biaya jasa layanan bersifat negosiabel sesuai kesepakatan, gambaran umum biaya sebagai berikut :
1. Klien Tetap
Untuk Klien tetap, kami mengenakan biaya tetap bulanan untuk keseluruhan layanan yang besaran nilai biaya bulanan mengacu omzet tahun pajak terakhir dengan rincian sebagai berikut :
Omzet Tahun Terakhir
- Omzet s.d 1 Milyar
- Omzet >1 s.d 2 Milyar
- Omzet >2 s.d 4 Milyar
- Omzet >4 s.d 8 Milyar
- Omzet >8 s.d 16 Milyar
- Omzet >16 s.d 32 Milyar
- Omzet >32 s.d 64 Milyar
- Omzet >64 Milyar
- Omzet s.d 1 Milyar
- Omzet >1 s.d 2 Milyar
- Omzet >2 s.d 4 Milyar
- Omzet >4 s.d 8 Milyar
- Omzet >8 s.d 16 Milyar
- Omzet >16 s.d 32 Milyar
- Omzet >32 s.d 64 Milyar
- Omzet >64 Milyar
Biaya Bulanan
Rp 500.000,-
Rp 1.000.000,-
Rp 2.000.000,-
Rp 3.000.000,-
Rp 4.000.000,-
Rp 5.500.000,-
Rp 7.000.000,-
Nego
Rp 500.000,-
Rp 1.000.000,-
Rp 2.000.000,-
Rp 3.000.000,-
Rp 4.000.000,-
Rp 5.500.000,-
Rp 7.000.000,-
Nego
- Untuk Perusahaan yang baru berdiri menggunakan rata-rata omzet bulanan terakhir yang di setahunkan.
Pada prinsipnya biaya bersifat negosiable.
Setelah melalui proses pembahasan awal terkait data profil, proses bisnis dan praktek akuntansi pajak calon kien, biaya bulanan jasa akuntansi dan pajak akan diberikan diskon harga dari daftar harga tersebut diatas berupa pengurangan biaya bulanan sebesar 20% s.d 40%. Jika memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Calon klien resiko akuntansi dan pajaknya rendah maka.
2. Calon klien yang bersifat kolektif (lebih dari satu Badan usaha).
3. Calon klien yang direferensikan oleh penyedia software akuntansi.
4. Calon klien terdaftar di KPP Pratama.
5. Calon Klien yang kewajiban pajak masih bisa menggunakan tarif PPh PP 55 tahun 2022.
6. Calon klien yang kewajiban PPh Badan dikenakan PPh Final Lainnya.
7. Calon klien merupakan wajib pajak orang Pribadi yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menghendaki tidak menyelenggarakan pembukuan.
8. Calon klien sudah menyelenggarakan pembukuan menggunakan software akuntansi seperti Accurate, Zahir, Jurnal, SAP, Myob dan lain-lain.
9. Kondisi tertentu lainnya yang diketahui setelah pembahasan awal
Untuk keseluruhan layanan baik bulanan maupun layanan tahunan untuk klien tetap tidak ada lagi biaya tambahan. Apabila ada potensi biaya tambahan yang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti klien menerima SP2DK, memperoleh SP2, menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan atau mengajukan permohonan tertentu seperti mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi, permohonan keberatan pajak, permohonan banding pajak dan lain lain maka potensi biaya tambahan yang mungkin muncul akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Klien.
Pada prinsipnya biaya bersifat negosiable.
Setelah melalui proses pembahasan awal terkait data profil, proses bisnis dan praktek akuntansi pajak calon kien, biaya bulanan jasa akuntansi dan pajak akan diberikan diskon harga dari daftar harga tersebut diatas berupa pengurangan biaya bulanan sebesar 20% s.d 40%. Jika memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Calon klien resiko akuntansi dan pajaknya rendah maka.
2. Calon klien yang bersifat kolektif (lebih dari satu Badan usaha).
3. Calon klien yang direferensikan oleh penyedia software akuntansi.
4. Calon klien terdaftar di KPP Pratama.
5. Calon Klien yang kewajiban pajak masih bisa menggunakan tarif PPh PP 55 tahun 2022.
6. Calon klien yang kewajiban PPh Badan dikenakan PPh Final Lainnya.
7. Calon klien merupakan wajib pajak orang Pribadi yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menghendaki tidak menyelenggarakan pembukuan.
8. Calon klien sudah menyelenggarakan pembukuan menggunakan software akuntansi seperti Accurate, Zahir, Jurnal, SAP, Myob dan lain-lain.
9. Kondisi tertentu lainnya yang diketahui setelah pembahasan awal
Untuk keseluruhan layanan baik bulanan maupun layanan tahunan untuk klien tetap tidak ada lagi biaya tambahan. Apabila ada potensi biaya tambahan yang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti klien menerima SP2DK, memperoleh SP2, menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan atau mengajukan permohonan tertentu seperti mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi, permohonan keberatan pajak, permohonan banding pajak dan lain lain maka potensi biaya tambahan yang mungkin muncul akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Klien.
Layanan rutin untuk Klien Tetap untuk akuntansi dan pajak meliputi :
Tindak lanjut / penyelesaian surat dari kantor pajak (SP2DK maupun surat lainnya);
Tindak lanjut / penyelesaian surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
Tindak lanjut / penyelesaian surat Keberatan dan Banding Pajak;
Permohonan restitusi pajak melalui pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan pajak;
Konversi data akuntansi dari aplikasi/software akuntansi Klien;
Penerbitan Faktur, penghitungan dan pelaporan SPT Masa PPN;
Penghitungan, penyusunan dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan;
Penghitungan, pembuatan bukti potong dan Pembuatan ID Billing;
Konsultasi perpajakan, tax planning dan implementasi aturan lainnya contoh perijinan OSS;
Penyelenggaraan akuntansi pajak menggunakan aplikasi kami (Free) maupun aplikasi / software akuntansi lain yang sudah dimiliki klien;
Desain aplikasi Excel Customize (menyusun akuntansi pajak klien);
Penyiapan data dan penanganan pemeriksaan, penyidikan, keberatan maupun banding;
Review data akuntansi, laporan keuangan komersial dan pajak;
Pengurusan Permohonan Pembetulan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
Bimbingan implementasi akuntansi pajak harian;
Pengurusan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi;
Pengurusan Permohonan Keberatan Pajak, Banding Pajak Maupun Peninjauan Kembali;
Terkait jasa lainnya yang belum disebutkan dalam proposal, berlaku azas kelaziman dan tidak dikenakan biaya. Dalam hal “khusus” dan terpaksa ada biaya tambahan yang diperlukan, maka akan dibicarakan dulu di awal dengan klien.
2. Klien Tidak Tetap
Untuk Klien tidak tetap kami mengenakan biaya per poin pekerjaan yang nilainya disesuaikan dengan jenis pekerjaan, kelengkapan data klien, tingkat kerumitan pekerjaan dan sesuai kesepakatan yang kami buat dengan klien.
Gambaran umum biaya atas poin pekerjaan untuk klien tidak tetap :
a) Jasa Konsultasi khusus analisis permasalahan dan problem solving akuntansi dan pajak melalui media Zoom Meeting dengan calon klien yang hasil akhir pembahasan calon klien tidak puas maka tidak dikenakan biaya konsultasi. Jika hasil pembahasan calon klien puas dan durasi waktu zoom meeting lebih dari 60 menit dikenakan biaya sebagai berikut :
Tindak lanjut / penyelesaian surat dari kantor pajak (SP2DK maupun surat lainnya);
Tindak lanjut / penyelesaian surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
Tindak lanjut / penyelesaian surat Keberatan dan Banding Pajak;
Permohonan restitusi pajak melalui pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan pajak;
Konversi data akuntansi dari aplikasi/software akuntansi Klien;
Penerbitan Faktur, penghitungan dan pelaporan SPT Masa PPN;
Penghitungan, penyusunan dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan;
Penghitungan, pembuatan bukti potong dan Pembuatan ID Billing;
Konsultasi perpajakan, tax planning dan implementasi aturan lainnya contoh perijinan OSS;
Penyelenggaraan akuntansi pajak menggunakan aplikasi kami (Free) maupun aplikasi / software akuntansi lain yang sudah dimiliki klien;
Desain aplikasi Excel Customize (menyusun akuntansi pajak klien);
Penyiapan data dan penanganan pemeriksaan, penyidikan, keberatan maupun banding;
Review data akuntansi, laporan keuangan komersial dan pajak;
Pengurusan Permohonan Pembetulan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
Bimbingan implementasi akuntansi pajak harian;
Pengurusan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi;
Pengurusan Permohonan Keberatan Pajak, Banding Pajak Maupun Peninjauan Kembali;
Terkait jasa lainnya yang belum disebutkan dalam proposal, berlaku azas kelaziman dan tidak dikenakan biaya. Dalam hal “khusus” dan terpaksa ada biaya tambahan yang diperlukan, maka akan dibicarakan dulu di awal dengan klien.
2. Klien Tidak Tetap
Untuk Klien tidak tetap kami mengenakan biaya per poin pekerjaan yang nilainya disesuaikan dengan jenis pekerjaan, kelengkapan data klien, tingkat kerumitan pekerjaan dan sesuai kesepakatan yang kami buat dengan klien.
Gambaran umum biaya atas poin pekerjaan untuk klien tidak tetap :
a) Jasa Konsultasi khusus analisis permasalahan dan problem solving akuntansi dan pajak melalui media Zoom Meeting dengan calon klien yang hasil akhir pembahasan calon klien tidak puas maka tidak dikenakan biaya konsultasi. Jika hasil pembahasan calon klien puas dan durasi waktu zoom meeting lebih dari 60 menit dikenakan biaya sebagai berikut :
Durasi Zoom Meeting
i. Durasi Zoom Meeting < 60 menit
ii. Durasi Zoom Meeting < 90 menit
iii. Durasi Zoom Meeting <120 menit
iv. Durasi Zoom Meeting <180 menit
v. Durasi Zoom Meeting >180 menit
i. Durasi Zoom Meeting < 60 menit
ii. Durasi Zoom Meeting < 90 menit
iii. Durasi Zoom Meeting <120 menit
iv. Durasi Zoom Meeting <180 menit
v. Durasi Zoom Meeting >180 menit
Biaya
Free
Rp 250.000,-
Rp 500.000,-
Rp 750.000,-
Rp 1.000.000,-
Free
Rp 250.000,-
Rp 500.000,-
Rp 750.000,-
Rp 1.000.000,-
b) Jasa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Analisis Laporan Keuangan, Identifikasi resiko pajak tanpa penyusunan data pembukuan Rp 2.500.000,- (Nego)
c) Jasa penyelesaian SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan)/surat himbauan dari kantor pajak biaya jasa per 1 surat, mulai dari Rp 5.000.000,-
d) Jasa pengurusan Surat Keterangan Bebas (SKB) atau Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) biaya jasa sebesar 2 % dari Nilai SKB atau SKTD. Jumlah biaya jasa minimal Rp 10.000.000,- maksimal Rp 100.000.000,-
e) Jasa penyiapan data dan pengurusan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25 Badan Rp 5.000.000,- s.d Rp 10.000.000,-
f) Jsa penyiapan data dan pengurusan permohonan wajib pajak non efektif wajib pajak badan Rp 5.000.000,- s.d Rp 10.000.000,-
g) Jasa penyiapan data dan pengurusan permohonan cabut PKP wajib pajak badan Rp 10.000.000,- s.d Rp 20.000.000,-
h) Jasa pengurusan permohonan hapus NPWP Badan termasuk operasional selama proses pemeriksaan pajak Rp 10.000.000,- s.d 25.000.000,-
i) Penyiapan data, penyusunan ulang akuntansi perusahaan klien, pengujian data akuntansi dan pajak serta pengurusan permohonan pengurangan/atau penghapusan sanksi administrasi sukses fee sebesar 10% s.d 15% dari nilai penurunan sanksi pajak yang harus dibayar oleh klien (Surat Keputusan atas Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi pajak)
j) Penyiapan data, penyusunan ulang akuntansi perusahaan klien, pengujian data akuntansi dan pajak serta pengurusan permohonan pembetulan/pembatalan surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak yang tidak benar sukses fee sebesar 10% s.d 15% dari nilai penurunan pajak yang harus dibayar oleh klien (Selisih nilai pajak dari ketetapan baru dikurangi ketetapan lama)
k) Penyiapan data, pengujian data akuntansi dan pajak serta pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui permohonan pengembalian pendahuluan pajak (PPh dan PPN) sukses fee10% s.d 15% dari SKPLB yang diterbitkan (Nego).
l) Penyiapan data, penyusunan ulang akuntansi perusahaan klien, pengujian data akuntansi dan pajak serta pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui proses pemeriksaan (PPh dan PPN) sukses fee15% s.d 20% dari SKPLB yang diterbitkan (Nego).
m) Penyiapan data, penyusunan ulang akuntansi perusahaan klien, pengujian data akuntansi dan pajak dalam menghadapi uji kepatuhan pajak (pemeriksaan pajak) sukses fee sebesar 5% dari selisih temuan awal pemeriksaan dengan SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang diterbitkan kantor pajak (Nego) atau sebesar 10% dari selisih nilai SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dengan SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang diterbitkan kantor pajak (Nego).
n) Penyiapan data, penyusunan ulang akuntansi perusahaan klien, pengujian data akuntansi dan pajak serta pengurusan permohonan keberatan pajak sukses fee sebesar 15% s.d 20% dari penurunan SKPKB yang diajukan keberatan (Nego).
o) Konversi data akuntansi dari software klien, Internal audit akuntansi dan pajak perusahaan, analisa resiko pajak perusahaan per 1 tahun pajak biaya Rp 7.000.000,- (Nego). Jika lebih dari 1 tahun pajak ada discount khusus
p) Penyusunan Akuntansi Pajak yang berasal dari data catatan wajib pajak, review dan perbaikan sampai menjadi satu siklus pembukuan yang handal per 1 tahun pajak biaya Rp 10.000.000,- (Nego), Jika lebih dari 1 tahun pajak ada discount khusus.
q) Penyusunan Akuntansi Pajak yang berasal dari data catatan wajib pajak, review dan perbaikan sampai menjadi satu siklus pembukuan yang handal per 1 tahun pajak biaya Rp 15.000.000,- (Nego), Jika lebih dari 1 tahun pajak ada discount khusus.
Dalam hal lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) klien berada dikota selain Kota Bandung yang membutuhkan biaya transportasi dan akomodasi bersifat material dimungkinkan ada biaya tambahan. Terkait hal ini dilakukan pembahasan tersendiri dengan calon klien.
c) Jasa penyelesaian SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan)/surat himbauan dari kantor pajak biaya jasa per 1 surat, mulai dari Rp 5.000.000,-
d) Jasa pengurusan Surat Keterangan Bebas (SKB) atau Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) biaya jasa sebesar 2 % dari Nilai SKB atau SKTD. Jumlah biaya jasa minimal Rp 10.000.000,- maksimal Rp 100.000.000,-
e) Jasa penyiapan data dan pengurusan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25 Badan Rp 5.000.000,- s.d Rp 10.000.000,-
f) Jsa penyiapan data dan pengurusan permohonan wajib pajak non efektif wajib pajak badan Rp 5.000.000,- s.d Rp 10.000.000,-
g) Jasa penyiapan data dan pengurusan permohonan cabut PKP wajib pajak badan Rp 10.000.000,- s.d Rp 20.000.000,-
h) Jasa pengurusan permohonan hapus NPWP Badan termasuk operasional selama proses pemeriksaan pajak Rp 10.000.000,- s.d 25.000.000,-
i) Penyiapan data, penyusunan ulang akuntansi perusahaan klien, pengujian data akuntansi dan pajak serta pengurusan permohonan pengurangan/atau penghapusan sanksi administrasi sukses fee sebesar 10% s.d 15% dari nilai penurunan sanksi pajak yang harus dibayar oleh klien (Surat Keputusan atas Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi pajak)
j) Penyiapan data, penyusunan ulang akuntansi perusahaan klien, pengujian data akuntansi dan pajak serta pengurusan permohonan pembetulan/pembatalan surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak yang tidak benar sukses fee sebesar 10% s.d 15% dari nilai penurunan pajak yang harus dibayar oleh klien (Selisih nilai pajak dari ketetapan baru dikurangi ketetapan lama)
k) Penyiapan data, pengujian data akuntansi dan pajak serta pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui permohonan pengembalian pendahuluan pajak (PPh dan PPN) sukses fee10% s.d 15% dari SKPLB yang diterbitkan (Nego).
l) Penyiapan data, penyusunan ulang akuntansi perusahaan klien, pengujian data akuntansi dan pajak serta pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui proses pemeriksaan (PPh dan PPN) sukses fee15% s.d 20% dari SKPLB yang diterbitkan (Nego).
m) Penyiapan data, penyusunan ulang akuntansi perusahaan klien, pengujian data akuntansi dan pajak dalam menghadapi uji kepatuhan pajak (pemeriksaan pajak) sukses fee sebesar 5% dari selisih temuan awal pemeriksaan dengan SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang diterbitkan kantor pajak (Nego) atau sebesar 10% dari selisih nilai SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dengan SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang diterbitkan kantor pajak (Nego).
n) Penyiapan data, penyusunan ulang akuntansi perusahaan klien, pengujian data akuntansi dan pajak serta pengurusan permohonan keberatan pajak sukses fee sebesar 15% s.d 20% dari penurunan SKPKB yang diajukan keberatan (Nego).
o) Konversi data akuntansi dari software klien, Internal audit akuntansi dan pajak perusahaan, analisa resiko pajak perusahaan per 1 tahun pajak biaya Rp 7.000.000,- (Nego). Jika lebih dari 1 tahun pajak ada discount khusus
p) Penyusunan Akuntansi Pajak yang berasal dari data catatan wajib pajak, review dan perbaikan sampai menjadi satu siklus pembukuan yang handal per 1 tahun pajak biaya Rp 10.000.000,- (Nego), Jika lebih dari 1 tahun pajak ada discount khusus.
q) Penyusunan Akuntansi Pajak yang berasal dari data catatan wajib pajak, review dan perbaikan sampai menjadi satu siklus pembukuan yang handal per 1 tahun pajak biaya Rp 15.000.000,- (Nego), Jika lebih dari 1 tahun pajak ada discount khusus.
Dalam hal lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) klien berada dikota selain Kota Bandung yang membutuhkan biaya transportasi dan akomodasi bersifat material dimungkinkan ada biaya tambahan. Terkait hal ini dilakukan pembahasan tersendiri dengan calon klien.
3. Klien Tidak Tetap khusus Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk layanan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi biaya jasa yag kami tawarkan sesuai tabel dibawah
Untuk layanan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi biaya jasa yag kami tawarkan sesuai tabel dibawah
Keterangan :
- Biaya jasa pembuatan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah termasuk biaya penerapan manajemen resiko pelaporan meliputi analisa resiko, uji equalisasi data serta alternative solusi
- Biaya jasa tidak termasuk jasa penyusunan akuntansi pajak (pembukuan)
Untuk jasa akuntasi dan pajak lainnya yang belum dijabarkan dalam prososal penawaran ini bisa hubungi irwansyah Call/Wa 0812-1588-1515.
- Biaya jasa pembuatan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah termasuk biaya penerapan manajemen resiko pelaporan meliputi analisa resiko, uji equalisasi data serta alternative solusi
- Biaya jasa tidak termasuk jasa penyusunan akuntansi pajak (pembukuan)
Untuk jasa akuntasi dan pajak lainnya yang belum dijabarkan dalam prososal penawaran ini bisa hubungi irwansyah Call/Wa 0812-1588-1515.
konsultan pajak bandung
konsultan pajak
konsultan akuntansi pajak jakarta
konsultan akuntansi pajak bandung
konsultan keberatan pajak jakarta
konsultan pajak jakarta
konsultan pajak berpengalaman
konsultan pajak berpengalaman jakarta
jasa review akuntansi pajak
konsultan pajak pegawai pajak
jasa pembukuan
konsultan pajak terbaik jakarta
konsultan pajak terpercaya jakarta