Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM

Panduan Lengkap PPh Final UMKM, Insentif Rp500 Juta, dan Pembukuan Wajib bagi WP Badan

CV Solusi Kita sebagai Konsultan Pajak Bandung menyusun panduan komprehensif ini untuk membantu pelaku UMKM memahami kewajiban perpajakan berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan UU HPP. Artikel ini menjelaskan PPh Final 0,5%, insentif Rp500 juta bebas pajak, batas omzet Rp4,8 miliar, kewajiban pembukuan bagi WP Badan, serta kode setor, batas setor, dan ketentuan pelaporan SPT.

Perbedaan Penghasilan Final dan Tidak Final

Penghasilan tidak final berarti pajaknya belum tuntas saat diterima — masih dihitung kembali di SPT Tahunan. Sedangkan penghasilan final sudah selesai dikenai pajak saat disetor atau dipotong dan tidak digabungkan lagi.

  • Final: Bunga deposito, sewa tanah/bangunan (10%), saham/reksa dana, omzet usaha ≤ Rp4,8 M (tarif 0,5%).
  • Tidak Final: Gaji, jasa profesional, laba jual aset, dan penghasilan usaha di atas Rp4,8 M.

Batas Penggunaan Tarif PPh Final 0,5%

Fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5% memiliki masa berlaku terbatas tergantung bentuk usaha:

  • 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,
  • 4 tahun untuk CV, Firma, atau Koperasi,
  • 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT).

Setelah masa tersebut berakhir, Wajib Pajak harus beralih ke sistem pembukuan penuh dan menggunakan tarif normal (progresif atau tarif PPh Badan).

⏱️ Batas omzet maksimal: Tarif PPh Final 0,5% hanya berlaku untuk pelaku usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Bila omzet melebihi batas ini, wajib beralih ke perhitungan PPh Non-Final.

Insentif Pajak untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta

Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 memberikan insentif bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tahunan ≤ Rp500 juta tidak dikenai PPh Final. Kebijakan ini mendorong usaha kecil agar dapat berkembang sebelum masuk tahap pembukuan formal.

Contoh 1: Pedagang online omzet Rp420 juta/tahun → seluruh omzet bebas pajak.

Contoh 2: Freelancer omzet Rp700 juta → Rp500 juta bebas pajak, Rp200 juta kena 0,5% → PPh Final = Rp1.000.000.

Kewajiban Pembukuan bagi WP Badan

Meski tergolong UMKM, Wajib Pajak Badan (CV, Firma, PT) tetap wajib melakukan pembukuan lengkap sesuai Pasal 28 ayat (1) UU KUP. Pembukuan digunakan untuk menentukan laba bersih, dasar pajak, dan verifikasi oleh fiskus.

  • Membuktikan kewajaran omzet dan laba usaha.
  • Mencegah risiko koreksi fiskal saat pemeriksaan.
  • Menjadi dasar perhitungan PPh normal setelah masa tarif 0,5% berakhir.

CV Solusi Kita menyediakan layanan rekonstruksi pembukuan agar laporan keuangan UMKM rapi dan sesuai ketentuan fiskal.

Kode Pajak dan Batas Waktu Penyetoran

Untuk pembayaran PPh Final UMKM gunakan:

  • Kode Akun Pajak (MAP): 411128 – PPh Final
  • Kode Jenis Setoran: 420 – PPh Final PP 23 / PP 55

Pajak bulan berjalan harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan selambatnya tanggal 20.

Contoh: Omzet Januari 2025 = Rp100.000.000 → PPh Final = 0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000.

  • Setor pajak: maksimal 15 Februari 2025.
  • Lapor SPT Masa: maksimal 20 Februari 2025.

Kewajiban Pelaporan SPT untuk WP UMKM

Berdasarkan Pasal 61 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022, terdapat perbedaan antara WP Orang Pribadi dan WP Badan:

  • WP Orang Pribadi yang telah menyetor PPh Final 0,5% tepat waktu (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya) tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Final.
  • 📄 Namun, WP Orang Pribadi tetap wajib lapor SPT Tahunan PPh untuk rekap total omzet dan setoran pajak setahun.
  • 🏢 WP Badan (CV, Firma, PT) tetap wajib menyelenggarakan pembukuan dan wajib lapor SPT Masa serta SPT Tahunan.

Dengan demikian, bagi pelaku UMKM Orang Pribadi yang tertib membayar PPh Final tepat waktu, administrasi pajak kini lebih sederhana. Namun dokumen dan bukti setor bulanan tetap harus disimpan untuk validasi DJP bila diperlukan.

Kesimpulan:
– Tidak wajib SPT Masa jika sudah bayar tepat waktu (WP OP).
– Tetap wajib SPT Tahunan untuk rekap setahun.
– WP Badan wajib lapor SPT Masa dan Tahunan.

Ringkasan Ketentuan UMKM

KriteriaKetentuan
Batas Omzet UMKM≤ Rp4,8 Miliar per Tahun
Insentif Bebas PajakOmzet ≤ Rp500 Juta per Tahun (WP OP)
Masa Tarif 0,5%7 Tahun (OP) / 4 Tahun (CV, Firma) / 3 Tahun (PT)
Kode Akun Pajak (MAP)411128
Kode Jenis Setoran420
Jatuh Tempo Setor15 Bulan Berikutnya
Jatuh Tempo Lapor20 Bulan Berikutnya (kecuali WP OP bayar tepat waktu)

Pendampingan Profesional dan Edukasi Akuntansi Pajak

Kesalahan umum UMKM adalah tidak memisahkan penghasilan final dan non-final serta tidak melakukan pembukuan yang benar. Hal ini dapat memicu SP2DK dari DJP. Melalui edukasi dan pendampingan, CV Solusi Kita membantu pelaku usaha memahami dasar akuntansi seperti akun real dan akun nominal agar pelaporan pajak dan pembukuan lebih akurat.

💬 Konsultasi Pajak & Pembukuan:
Hubungi CV Solusi Kita via WhatsApp
untuk pendampingan penerapan tarif UMKM 0,5%, insentif Rp500 juta, dan pembukuan usaha yang sesuai ketentuan.

Artikel ini disusun oleh CV Solusi Kita sebagai bagian dari edukasi pajak terpadu.
Jelajahi halaman lain untuk mengenal layanan kami lebih dekat.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp