CV SOLUSI KITA│Konsultan Akuntansi Pajak

Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak

Permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak

Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak

PERMOHONAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak 

Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak . HPermohonan Pengembaian alo rekan-rekan semua! Selamat datang di channel Akuntansi Pajak. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas secara mendalam tentang cara mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Mari kita mulai dengan memahami dasar-dasar proses ini.

1. Apa Itu Pengembalian Pendahuluan?

Pertama-tama, pengembalian pendahuluan adalah proses untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, sesuai dengan PMK nomor 39 tahun 2018 yang terakhir diubah dengan PMK nomor 209 tahun 2021. Proses ini mengacu pada Pasal 17C dan 17D Undang-Undang KUP serta Pasal 9 Ayat 4C Undang-Undang PPN.

2. Metode Pengembalian Pendahuluan

Selanjutnya, Anda dapat mengajukan pengembalian pendahuluan melalui dua metode utama. Pertama, ada Proses Pemeriksaan, di mana petugas akan meminjam buku, dokumen, dan bukti pendukung lainnya untuk pengujian. Produk hukumnya berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan.

Kedua, ada Proses Penelitian, di mana petugas memanfaatkan data dari sistem informasi DJP serta kelengkapan yang dilampirkan pada SPT. Produk hukumnya adalah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dengan jangka waktu pengembalian maksimal 1 bulan untuk PPN, 15 hari kerja untuk PPh orang pribadi, dan 3 bulan untuk SPT lebih bayar PPh badan.

3. Kategori Wajib Pajak yang Berhak Mengajukan

Lebih lanjut, terdapat tiga kategori wajib pajak yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan:

  • Wajib Pajak Kriteria Tertentu: Ini adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria khusus, seperti menyampaikan SPT tepat waktu, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan yang diaudit wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam 5 tahun terakhir.

  • Wajib Pajak Persyaratan Tertentu: Kategori ini mencakup orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, orang pribadi yang menjalankan usaha dengan kelebihan bayar maksimal Rp5 juta, badan usaha dengan kelebihan bayar maksimal Rp100 juta, serta pengusaha kena pajak (PKP) dengan kelebihan bayar PPN maksimal Rp5 miliar.

  • PKP Berisiko Rendah: Ini mencakup pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan memenuhi syarat sebagai PKP berisiko rendah. Kategori ini meliputi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, BUMN, BUMD, dan pabrikan atau produsen yang memenuhi persyaratan.

4. Langkah-Langkah Pengajuan Permohonan

Berikutnya, untuk mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan, Anda perlu mengikuti beberapa langkah:

  • Wajib Pajak Kriteria Tertentu:

    • Ajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari.
    • Lampirkan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT masa Januari sampai November dan SPT tahunan selama 3 tahun terakhir.
  • Wajib Pajak Persyaratan Tertentu:

    • Lampirkan dokumen sesuai kategori tanpa memerlukan SK Penetapan.
  • PKP Berisiko Rendah:

    • Lampirkan dokumen seperti surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, sertifikat distribusi, atau izin produksi.

5. Pencabutan Penetapan

Kemudian, pencabutan penetapan dapat terjadi jika terdapat keterlambatan dalam menyampaikan SPT, tidak memenuhi syarat formal atau material, atau jika sedang dilakukan bukti permulaan.

6. Dokumen yang Diperlukan

Untuk melengkapi permohonan, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Dokumen permohonan pengembalian.
  • Bukti pembayaran pajak.
  • Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Dokumen yang menyatakan alasan permohonan.

7. Jangka Waktu Pengembalian

Terakhir, perhatikan jangka waktu pengembalian untuk masing-masing kategori:

  • Wajib Pajak Kriteria Tertentu: Maksimal 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN.
  • Wajib Pajak Persyaratan Tertentu: Maksimal 15 hari untuk PPh orang pribadi dan 1 bulan untuk PPh badan dan PPN.
  • PKP Berisiko Rendah: Maksimal 1 bulan untuk PPN.
  •  

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Open chat
Butuh Konsultasi ?
Halo, Ada yang Bisa Kami Bantu?